Sekum HMI Cabang Tembilahan Tegaskan Pelaku Curanmor Bukan Bagian dari Organisasi HMI

KILASRIAU.com  - Sekretaris Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Tembilahan angkat bicara terkait salah satu kader yang melakukan tindak pidana Pencurian sepeda motor (Curanmor), Sabtu (7/11).

Saat dikonfirmasi langsung KILASRIAU.com Sekretaris Umum (Sekum) HMI Cabang Tembilahan Ahmad Fauzi mengatakan benar bahwa  dari 3 pelaku curas tersebut salah satunya merupakan kader HMI Cabang Tembilahan.

"Memang benar dia (SU) sebelumnya sebagai kader HMI Cabang Tembilahan, namun karena sudah melanggar AD/ART organisasi HMI secara tidak langsung dipecat dari organisasi," sebut Fauz.

Lebih lanjut Fauzi menuturkan bahwa HMI Cabang Tembilahan tidak pernah memberikan pelatihan kader menjadi mahasiswa kriminal apalagi menjadi penadah curanmor.

"Kita tau bahwa setiap organisasi khususnya HMI Cabang Tembilahan tidak pernah memberikan materi untuk melakukan tidak pidana seperti curanmor," ucapnya

Maka dari itu Fauzi menambahkan bahwa menyayangkan pemberitaan dari salah satu media yang mengatakan ada kartu anggota HMI aktif dalam beritanya tersebut.

"Saya tegaskan bahwa pemberitaan tersebut itu tidak benar bahwa tersangka SU (24) memiliki kartu anggota. Karena HMI Cabang Tembilahan tidak pernah mengeluarkan kartu anggota aktif," tegasnya.

Salah satu kader HMI inisial SU (24 tahun) diketahui terlibat Curanmor dan ditangkap Polsek KSKP Tembilahan.

Sekretaris Umum (Sekum) HMI cabang Tembilahan, Ahmad Fauzi kepada awak media dengan tegas mengatakan SU tidak lagi sebagai kader HMI cabang Tembilahan.

"Memang benar dia (SU) sebelumnya sebagai kader HMI cabang Tembilahan, namun karena sudah melanggar AD/ART organisasi HMI secara tidak langsung dipecat dari organisasi," tegas Fauzi.

Fauzi berharap ini menjadi pembelajaran untuk kader-kader HMI khususnya yang ada di Cabang Tembilahan.

"Semoga kedepannya kader HMI Cabang Tembilahan lebih aktif dalam proses membangun pribadi yang berkualitas insan akademis, pencipta, pengabdi yang bernafaskan Islam, bukan bertindak kriminal," harap pria penuh semangat ini.

Adapun kronologis penangkapan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Tembilahan berhasil mengungkap aksi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang dilakukan oleh SU bersama 2 rekannya yang lain yakni K(40) dan H(35). Para pelaku diketahui menjalankan aksinya dengan modus operandi menduplikatkan kunci sepeda motor milik korban dengan dengan cara meminjam sepeda motor milik korban.

Menurut Kapolres Inhil, AKBP Dian Setyawan melalui Kapolsek KSKP Tembilahan, IPTU Ridwan, SH,aksi pencurian terjadi saat korban berangkat dari rumah menuju Pelabuhan Dayang Suri Tembilahan. Tak lama kemudian, sesampainya di Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di seberang SDN 003 Tembilahan, Korban memarkirkan Sepeda motor miliknya di teras ruko.

"Setelah memarkirkan sepeda motor tersebut, korban langsung berjalan kaki menuju pelabuhan dayang suri untuk bekerja," tutur Iptu Ridwan.

Iptu Ridwan mengatakan, ketika hendak pulang untuk makan siang, Korban begitu terkejut melihat sepeda motornya tidak lagi berada di tempat parkir semula.

"Korban melihat sepeda motor miliknya sudah tidak ada, hilang. Selanjutnya, Korban berusaha melakukan pencarian di sekitar TKP namun tidak ditemukan. Lantas, Korban pun membuat laporan kepolisian beberapa hari kemudian," papar Iptu Ridwan.

Menindaklanjuti laporan korban, diungkapkan Iptu Ridwan, pihaknya pun bergegas melakukan pencarian terhadap pelaku. Alhasil, didapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan seorang pelaku, yakni K (40).

Mendapat informasi tersebut, Tim Opsnal KSKP di bawah pimpinan Iptu Ridwan pun menuju lokasi untuk melakukan penggerebekan terhadap terduga pelaku yang diketahui berada di dalam rumahnya.

"Pada saat dilakukan penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan. Dari keterangan pelaku, diperoleh informasi 2 pelaku lainnya, yakni H (35) dan SU (24)," kata Iptu Ridwan.

Berbekal informasi dari K (40), Tim Opsnal melakukan pengembangan kasus pencurian sepeda motor tersebut dan berhasil meringkus H (35) saat berada di warung di Jalan Pelajar, Tembilahan Hulu.

"Tak lama berselang, tim Opsnal melakukan penangkapan satu pelaku lainnya, yaitu SU (24) di Jalan Lingkar II," kata Iptu Ridwan.

Dari hasil interogasi terhadap terduga pelaku berinisial SU (24), Iptu Ridwan mengungkapkan, bahwa barang bukti sepeda motor berada dikontrakan miliknya di Jalan Soebrantas, Tembilahan.

"Di sana, ditemukan 2 (dua) Unit sepeda motor merk Honda Revo Fit dan Honda Beatsreet," tukas Iptu Ridwan.

Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek KSKP Tembilahan untuk penyelidikan lebih lanjut.






Tulis Komentar