Penentuan Nasib merpati Yang Pernah Jaya Di tahun 90-an di Perpanjang Hingga 17 Oktober 2018
KILASRIAU.com - Nasib maskapai pelat merah PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) belum menemui titik terang hingga saat ini. Sebab, sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) diperpanjang hingga 17 Oktober 2018.
PKPU ini menentukan nasib maskapai yang pernah berjaya di era tahun 1990-an, apakah bangkit dari mati suri atau benar-benar mati.
Sekretaris Perusahaan PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) Edi Winarto menerangkan, sidang PKPU mulanya akan terlaksana pada 3 Oktober 2018.
"3 Oktober rencana, karena masih belum ada kesepakatan diundur lagi tanggal 17 Oktober. Setelah tanggal 17 masih ada kesempatan lagi perpanjangan kalau misalnya belum selesai," kata dia, Kamis (4/10/2018).
Untuk diketahui, Merpati saat ini dalam keadaan mati suri. Maskapai ini telah berhenti operasi sejak tahun 2014. Kemudian, Sertifikat Izin Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal (SIUAU/NB) telah dicabut sejak tahun 2015.
Dia mengatakan, mundurnya sidang tak lain karena proposal perdamaian yang ditawarkan Merpati belum membuat kreditur yakin.
"Ada proposal perdamaian, kalau misalnya para kreditur belum yakin, dia mengambil keputusan belum yakin juga. Untuk disetujuinya proposal perdamaian, kreditur harus yakin," ujarnya.
Dia melanjutkan, adanya penundaan ini memberikan kesempatan bagi Merpati untuk memperbaiki proposal perdamaiannya.
"Kemarin apa yang disampaikan, mungkin belum memberikan keyakinan kreditur sehingga ditunda lagi. Memberikan kesempatan Merpati memperbaiki proposalnya," katanya.
Merpati tumbang karena masalah keuangan. Beban kewajiban Merpati saat ini sebesar Rp 10,72 triliun dengan aset hanya Rp 1,21 triliun. Ekuitas Merpati tercatat Rp 9,51 triliun.
- Bank Muamalat Perluas Penetrasi Bisnis di Aceh
- Plant Tour 2024”; Apresiasi untuk Petani Kelapa dari Sambu Group
- Dua Pengemudi Maxim di Kota Pekanbaru Terima Santunan Melalui YPSSI Total Lebih Dari Rp 24 Juta
- Performa Layanan MADINA Bank Muamalat Meningkat Pesat
- UMKM Milik Kodim Lamongan Tampil di Korem 082/CPYJ
Tulis Komentar