Polsek Kateman Amankan Satu Pemuda Diduga Tindak Pidana Narkotika
KILASRIAU.com - Polsek Kateman berhasil mengamankan seorang pelaku diduga tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu. Senin (19/10)
Pemuda tersebut berinisial MPA (22 tahun), warga Desa Kuala Selat, Kecamatan Kateman. MPA ditangkap didalam rumah JM yang beralamat di Dusun Hidayah Desa Kuala Selat.
"Anggota Unit Reskrim Polsek Kateman yang dipimpin oleh Panit Reskrim Ipda Ali Sahbana Munte, bersama dengan 2 anggota Bhabinkamtibmas Desa Penjuru melakukan penangkapan terhadap saudara MPA," kata Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Kasubbag Humas AKP Warno, Selasa (20/10/2020).
- Menuju Pelantikan IKA UNISI 2026–2029, Pengurus dan Panitia Matangkan Persiapan Demi Kebangkitan Alumni
- AMPHIBI Gelar Aksi Serentak Nasional Peringati HUT ke-10, Usung Tema Pelestarian Lingkungan
- Tak Tega Lihat Kampung Halaman Dilanda Ketakutan, Ketua PW IWO Riau Umumkan Sayembara Tangkap Hidup Monyet Peneror
- Perdalam Wawasan Hukum, Sekretaris Diskominfopers Ikuti Diskusi Peran LBH dalam Perlindungan Hak Rakyat
- Kapolda Riau Ajak KKSS Inhil Sukseskan Ekspedisi Merah Putih Presisi, Perkuat Nasionalisme hingga Green Policing
Sebelumnya, dikatakan AKP Warno, anggota Polsek Kateman memang telah mencurigai pelaku tersebut memiliki shabu.
"Setelah MPA berhasil diamankan, anggota melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh warga, dan ditemukan 1 bungkus plastik bening yang didalamnya terdapat 8 paket kecil yang diduga narkotika jenis shabu," terangnya.
Narkotika jenis shabu itu disimpan didalam sebuah bantal kursi. Selain itu anggota juga menemukan 1 buah alat hisap shabu, dan sejumlah uang dengan total RP.1.340.000,- (satu juta tiga ratus empat puluh ribu rupiah).
"Kini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kateman guna penyidikan lebih lanjut," tukas AKP Warno.(**)

Tulis Komentar