Polsek Kateman Amankan Satu Pemuda Diduga Tindak Pidana Narkotika
KILASRIAU.com - Polsek Kateman berhasil mengamankan seorang pelaku diduga tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu. Senin (19/10)
Pemuda tersebut berinisial MPA (22 tahun), warga Desa Kuala Selat, Kecamatan Kateman. MPA ditangkap didalam rumah JM yang beralamat di Dusun Hidayah Desa Kuala Selat.
"Anggota Unit Reskrim Polsek Kateman yang dipimpin oleh Panit Reskrim Ipda Ali Sahbana Munte, bersama dengan 2 anggota Bhabinkamtibmas Desa Penjuru melakukan penangkapan terhadap saudara MPA," kata Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Kasubbag Humas AKP Warno, Selasa (20/10/2020).
- Mengenang Sang Pejuang Infrastruktur Selatan, Ruas Jalan Kota Baru-Pulau Kijang, Terukir Dedikasi Abadi Sirajuddin Sayuthi
- Kemacetan di Jalan Lintas Timur Pangkalan Balai –Betung Kabupaten Banyuasin Berdampak ke Arus Keluar Tol Fungsional Palembang–Betung
- Pererat Silaturahmi, Awak Media di Inhil Gelar Buka Bersama di 'Pondok Kayla'
- Pererat Silaturahmi di Bulan Ramadan, Kodim 0314/Inhil Gelar Buka Puasa Bersama Insan Pers
- DPW PWMOI Adakan Bagi-Bagi Takjil dan Buka Bersama Dengan Seluruh Pengurus
Sebelumnya, dikatakan AKP Warno, anggota Polsek Kateman memang telah mencurigai pelaku tersebut memiliki shabu.
"Setelah MPA berhasil diamankan, anggota melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh warga, dan ditemukan 1 bungkus plastik bening yang didalamnya terdapat 8 paket kecil yang diduga narkotika jenis shabu," terangnya.
Narkotika jenis shabu itu disimpan didalam sebuah bantal kursi. Selain itu anggota juga menemukan 1 buah alat hisap shabu, dan sejumlah uang dengan total RP.1.340.000,- (satu juta tiga ratus empat puluh ribu rupiah).
"Kini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kateman guna penyidikan lebih lanjut," tukas AKP Warno.(**)


Tulis Komentar