Kabid Pemdes DPMD Himbau Pemerintah Desa Bantu Masyarakat Dalam Kepengurusan Dokumen Kependudukan

Kabid Pemdes DPMD Dwi Budiyanto

KILASRIAU.com - Masih dalam suasana Pandemi Covid-19 kepengurusan Dokumen Kependudukan dilakukan secara online dan tidak semua masyarakat memiliki akses internet, untuk itu Kabid Pemdes DPMD Dwi Budiyanto mengimbau pemerintah desa untuk membantu masyarakat dalam mengurus Dokumen Kependudukan.

Mantan Camat Kemuning ini mengatakan tugas Pemerintah Desa adalah melayani masyarakat secara terbuka pelayanannya selama 24 jam dan membantu segala kebutuhan masyarakat terkhusus dari segi dokumen kependudukan.

"Tugas pemerintah desa salah satunya adalah melayani masyarakat, jadi kita himbau agar selalu membantu dalam kepengurusan dokumen kependudukan yang sifatnya online. Di desa kan sudah ada Wifi, tidak ada kendala lagi bagi pemerintah desa ingin membantu masyarakat," ujarnya, Rabu (12/8/2020).

"Pelayanan di desa juga kita pinta kesediaan dan kesiapannya 24 jam namun yang bersifat sosial seperti menolong dokumen kependudukan orang sakit atau melahirkan dan lain-lain, tapi kalau mau teken surat tanah ya sama seperti biasa tetap jam siang karena tidak urgen," jelasnya.

Budi menilai beberapa desa di Inhil sudah melakukan kepengurusan dokumen kependudukan masyarakat secara bertahap meski belum ada himbauan seperti sekarang. "Saya lihat sudah ada yang melakukan hal demikian membantu masyarakat melalui akses desa tapi baru beberapa desa saja, untuk itu kita himbau demi kepentingan masyarakat yang tidak memiliki akses internet dan jarak tempuh ke Tembilahan jauh," imbuhnya.

Sementara itu, Sekertaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Inhil, Nursal Sulaiman saat ditemui di ruangan kerjanya menyebutkan kepengurusan dokumen kependudukan ini sudah ada surat Bupati yang dikeluarkan beberapa bulan yang lalu yang berisi 5 poin penting guna membantu masyarakat yang ingin mengurus dokumen. 

"Kita berharap peran desa dan kelurahan dalam hal ini karena segala akses dokumen kependudukan semua sudah berbasis online tanpa harus ke kantor Disdukcapil di Tembilahan dan dikirim dan cetak di kantor desa / kelurahan itu sendiri," katanya, Rabu (12/8/2020).

Mantan Camat Gaung ini menambahkan, penunjukan kepengurusan dokumen kependudukan dari desa juga tertuang dalam surat Bupati nomor 207/Disduk dan Pencapil/2020 pada poin ke 3 bagi dan ditujukan kepada seluruh camat di Inhil.

"Berdasarkan surat Bupati kepada seluruh Camat di Inhil untuk menindaklanjuti instruksi Dirjen Dukpencapil Kemendagri dalam rangka mengurangi resiko penularan Covid-19 di era normal. Ada 5 poin di dalamnya namun dalam hal kepengurusan melalui desa atau kelurahan ada pada poin ke 3, kita berharap semoga masyarakat bisa mengetahui dan memahami maksud dari himbauan tersebut," tukasnya.

Adapun poin yang dimuat dalam surat tersebut yakni.

1. Bahwa untuk efisiensi, efektivitas dan kemudahan dalam kepengurusan administrasi  Kependudukan Dinas Kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten Indragiri Hilir tetap memberi pelayanan kepada masyarakat demi terwujud nya tertib Administrasi kependudukan yang dapat di pergunakan untuk pelayan publik.

2. Agar saudara dapat memerintahkan kepada lurah /kepala Desa untuk dapat memfasilitasi pengurusan Dokumen Kependudukan masyarakat, kecuali perekaman KTP eL, ke   Dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten Indragiri Hilir atau melalui Unit Pelaksana Tugas (UPT) Dukcapil yang ada di wilayah saudara.

3. Bagi desa/Kelurahan yang menunjuk staf untuk mengurus Dokumen kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten Indragiri Hilir harap membawa surat tugas dari Kepala Desa/Lurah.

4.Pengurusan segala Dokumen Kependudukan yang ada di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Indragiri Hilir tanpa di pungut biaya apapun (GRATIS).

5. Dimintakan Kepada Camat, Kepala Desa dan Lurah agar senantiasa mensosialisasikan Administrasi Kependudukan tersebut pada setiap kesempatan.






Tulis Komentar