Ini yang Disampaikan Bupati Inhil Wardan dalam Diskusi Online dengan Sawit Watch

Humas Inhil

KILASRIAU.com - Dalam meningkatkan pendapatan masyarakat dibidang pertanian khususnya perkebunan kelapa sawit, Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Drs HM Wardan MP menjadi Narasumber dalam Diskusi Online dengan Sawit Watch melalui Zoom Meeting (Video Conference), Rabu (5/8/2020).

Pelaksanaan Diskusi Online tersebut mengusung tema 'Peluang Pengembangan Komoditi Kelapa di Masa Moratorium dan Evaluasi Perkebunan Sawit'.

Diskusi ini dilaksanakan karena Kebijakan Presiden RI, Ir H Joko Widodo tentang perbaikan tata kelola perkebunan sawit di Indonesia. Salah satunya adalah Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2018, tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit.

Pada mulanya, perkebunan kelapa rakyat telah ada sejak ratusan tahun lalu, dan semakin berkembang pada akhir tahun 1890-an hingga 1960-an. Ini merupakan masa kejayaan komoditi kelapa di Indonesia. Ironisnya, tren luas perkebunan kelapa menurun sejalan berkembangnya perkebunan sawit.

Kontribusi kelapa dalam sejarah perjalanan bangsa tidak sedikit, terhitung saat ini sekitar 7 juta petani menggantungkan hidupnya dari kelapa. Tanaman kelapa dengan segala bagian dari tanamannya telah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat sehari-hari.

Kabupaten Lingga dan Kabupaten Inhil merupakan dua Kabupaten di Provinsi Kepulauan Riau dan Provinsi Riau yang terkenal dengan pengembangan komoditi kelapa. Namun ekspansi perkebunan sawit kini sudah mulai mengancam Indonesia terhadap keberadaan dari komoditi andalan lokal dan sumber daya alam.

Melihat kondisi terkini, selagi pemerintah melakukan proses evaluasi perkebunan sawit melalui Inpres moratorium sawit, diharapkan memberi angin segar bagi pengembangan komoditi-komoditi lokal seperti komoditi kelapa.

Selaku Narasumber, Bupati menyampaikan gambaran umum Kabupaten Inhil yg merupakan Kabupaten terluas dari 12 Kabupaten/ Kota di Provinsi Riau saat ini yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 1965.

Dengan luas wilayah 18.812 KM persegi, luas daratan 11.605 KM, perairan umum 888,97 KM dan laut 6.318 KM, panjang garis pantai 339,5 KM yang 105 KM ditumbuhi hutan mangrove, luas dataran rendah 92,54 persen dan dataran tinggi 7,46 persen yaitu di Kecamatan Kemuning.

"Secara administratif, Kabupaten Inhil memiliki 20 Kecamatan, 39 Kelurahan dan 197 Desa dengan hampir 70 persen penduduknya bermata pencaharian sebagai petani. Secara topografi 92,54 persen struktur tanah gambut salah satu keunikan Kabupaten Inhil, yaitu memiliki banyak parit, yaitu ada 4.184 parit," terang Pemimpin Negeri Hamparan Kelapa Dunia ini.

Dirinya menyebut, sesuai dengan tema diskusi yang diangkat, ada beberapa kegiatan yang harus dilakukan Pemerintah Daerah yaitu, melakukan penundaan penerbitan rekomendasi izin usaha kelapa sawit dan pembukaan lahan kelapa sawit yang baru yang berada dalam kawasan hutan.

"Kemudian melakukan pengumpulan data dan pemetaan seluruh areal perkebunan pada wilayah yang diusahakan badan dan perorangan yang mencakup luas tanah dan tahun tanam. Verifikasi atas izin lokasi usaha perkebunan atau surat penata usahakan perkebunan yg mencakup nama, nomor, lokasi, luas, penerbitan, peruntukan luas tanah dan tahun tanam," urainya.

Selanjutnya, mengumpulkan dataran peta perkebunan rakyat pada wilayah kabupaten yang berada pada kawasan hutan, dan menyampaikan hasil kepada atasan.

Orang Nomor 1 di Negeri Seribu Parit ini mengungkapkan, sejak tahun 2014 Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir sudah tidak menerbitkan lagi izin untuk pembukaan lahan perkebunan sawit dengan pembukaan lahan baru karena Pemda lebih fokus mengembangkan komoditi kelapa yang sudah ada.

"Luas perkebunan kelapa rakyat yaitu untuk kelapa dalam 323.079 hektar, kelapa hibrida 38.404 hektar. Sementara komoditi kelapa sawit, untuk perusahaan besar swasta 59.967,84 hektar, dan perkebunan rakyat 108.767 hektar," pungkas Bupati.

Untuk diketahu dalam diskusi tersebut Bupati didampingi Kepala dan Sekretaris Dinas Perkebunan, Plt Kepala Dinas Perdagangan dan Industri (Disdagtri), serta Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). (Rls).






Tulis Komentar