Ketahuan Mencuri Handphone, JN Berhasil Diamankan

Doc. Humas polres Inhil

KILASRIAU.com - JN diamankan pihak kepolisian Kelurahan Tagaraja Kecamatan Kateman Kabupaten Inhil - Riau karena melakukan tindakan pencurian Handphone, Minggu (21/6/2020).

"Pengamanan terhadap pelaku bermula pada hari Sabtu 20 Juni 2020 sekira pukul 18.00 WIB, Pelapor tidak lain adalah korban yang berinisial JR (27) sedang Jualan Berger selanjutnya adik Pelapor yang bernama Rifal Aditya Winata memberitahu kepada Pelapor Tas Salempang berwarna hitam milik Pelapor yang sebelumnya dicuri ada di dekat pagar rumah IN," kata Kapolres Inhil, AKBP Indra Duaman SIK melalui Kasubag Humas Polres Inhil, AKP Warno Akman, Minggu (21/06/2020).

Selaitu AKP Warno menuturkan bahwa Pelapor pergi ke tempat tersebut, sesampainya disana bahwa benar tas tersebut berada tergantung dekat pagar rumah IN dan Pelapor juga melihat ada dompet miliknya berwarna merah muda di dekat tumpukan sampah pembakaran. Mengetahui hal itu, Pelapor langsung mengecek rumah IN tersebut dan membuka pintu depan setelah terbuka ditemukan 1 Unit Handphone warna Hitam ada di tempat tersebut.

"Karena Pelapor ingin mengetahui siapa Pelaku Pencurian Tersebut sekira pukul 19.00 WIB Pelapor bersama orang tuanya Ramli melakukan pengintaian terhadap rumah IN dan sekira pukul 21.00 WIB. Pelapor bersama orang tuanya Ramli mendatangi rumah IN dan membuka pintu rumah tersebut namun dalam keadaan terkunci," Jelasnya.

Lebih lanjut, Kasuba AKP Warno menyebut bahwa Pelapor mencoba mengetuk dan memanggil orang yang ada di dalam rumah karena tidak ada jawaban Pelapor mendobrak pintu hingga terbuka, setelah Pelapor masuk bersama Ramli ditemukan Seorang Laki-laki yang diketahui berinisial JN menodongkan Pisau dan melakukan perlawanan. selanjutnya warga berada di jalan pandawa tersebut langsung memukuli JN dan Pelaku berhasil di amankan.

Mendapati kejadian tersebut, Ketua RT setempat Mading Bin Lelle menghubungi Piket Polsek Kateman dan menyerahkan Pelaku tersebut beserta barang buktinya, setelah itu Pelaku dibawa ke Rumah Sakit Raja Musa Sungai Guntung untuk dilakukan pemeriksaan.

"Dari hasil Pemeriksaan Dokter Rumah Sakit Raja Musa terdapat luka dibagian kepala pelipis sebelah kiri dengan ukuran 1,5 Cm pelipis kanan ukuran 1,3 Cm lecet dipunggung kanan sebelah kiri lecet di lengan kanan bawah lecet di tulang kering kaki kanan memar di bagian pundak sebelah kiri memar gores di bagian leher sebelah kiri dan saat ini Terlapor masih dilakukan perawatan medis oleh pihak Rumah Sakit Raja Musa Sungai Guntung Kecamatan Kateman dan dijaga oleh pihak kepolisian setempat," terangnya

Kasuba AKP Warno menambahkan bawa "Atas peristiwa tindak pidan pencurian yang dilakukan JN, Korban atau pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 5.500.000,-. Untuk tindak lebih lanjut penyelidikan selanjutnya melengkapi mindik lidik sidik, Panggil dan BAP para saksi, Melakukan cek urine Narkoba terhadap pelaku, Minta VER tersangka ke RS, Melakukan Gelar perkara, Koordinasi dengan JPU,"
 






Tulis Komentar