Bawaslu Riau Ingatkan Relawan Capres Ikuti Aturan Kampanye

PEKANBARU, KILASRIAU.com - Pemilihan Presiden dan wakil presiden tahun 2019 sudah memasuki masa kampanye pada tanggal 23 September lalu, relawan kedua pasang calon masing masing sudah banyak yang mendeklarasikan diri, lantas bagaimana aturan mainnya?.

Ketua Bawaslu Provinsi Riau, Rusidi Rusdan mengatakan Pemilu sudah ada aturan mengenai siapa-siapa yang diperbolehkan melakukan kampanye.

"Jadi kalau ada yang mau berkampanye maka harus didaftarkan ke KPU, jadi kalau umpamanya ada yang mau deklarasi saat ini sudah tidak bisa, proses Pemilu sudah memasuki tahap kampanye, sehingga tidak ada lagi istilah deklarasi dukungan," kata Rusidi.

Selanjutnya, ia menyatakan pihaknya akan membubarkan setiap relawan yang melakukan kampanye tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Makanya kalau ada orang perorang berkampanye, dia harus mendapat payung hukum dari capres ataupun tim capres yang ia dukung," jelasnya sembari mengatakan walaupun pihak tersebut bukan orang partai.

Selanjutnya, Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kampanye juga harus dikantongi oleh para relawan jika ingin berkampanye di lapangan luas.

Selain itu, struktur organisasi Relawan juga harus jelas dan sudah diketahui oleh Capres maupun tim capres yang didukung, dibuktikan dengan adanya SK.

"SK nya harus ada, kalau tidak ada beberapa hal di atas, kita akan bubarkan karena itu namanya kampanye ilegal," tukas Rusidi.






Tulis Komentar