BPR Gemilang Tembilahan Afriandi: Kelonggaran Hanya Diperuntukkan Pasien Positif Covid-19

KILASRIAU.com - Sejak penyampaian kebijakan relaksasi kredit ini di umumkan presiden Jokowi Widodo pada Selasa (24/3/2020) lalu.

Dan sejumlah bank dan perusahaan pembiayaan (multifinance) mulai melakukan pelonggaran cicilan kredit bagi para debiturnya. Ini merupakan respons dari upaya pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meredam dampak ekonomi dari penyebaran virus corona atau covid-19.

Menurut Jokowi, relaksasi ini juga berlaku bagi pengendara ojek, supir taksi hingga nelayan yang memiliki cicilan kendaraan. Dan Jokowi pun mengingatkan bank ataupun industri keuangan nonbank untuk tidak mengejar-ngejar cicilan.

"Bank dan industri keuangan nonbank dilarang kejar-kejar angsuran apalagi menggunakan debt collector, itu dilarang," kata Jokowi dalam jumpa pers di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (24/3/2020).

Jokowi memastikan aparat kepolisian tidak akan segan-segan menindak industri keuangan yang melanggar ketentuan tersebut.

"Saya minta kepolisan mencatat," kata Jokowi

Menyikapi hal tersebut Kepala Bagian kepatuhan dan manajemen resiko Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Gemilang Tembilahan Afriandi kepada KILASRIAU.com mengatakan bahwa nantinya dengan aturan itu, debitur mendapatkan perlakuan khusus berupa kelonggaran kredit.

"Ya nasabah akan mendapatkan kelonggaran, akan tetapi ini hanya berlaku untuk debitur yang telah ditetapkan positif terinfeksi Covid-19 dan bagi nasabah yang mengalami kesulitan membayar utang kepada bank akibat dampak Covid-19," sebutnya, Rabu (01/04/2020).

Lebih lanjut lagi Afriandi menyebut bahwa OJK merupakan Regulator, jadi setiap keputusan yang dikeluarkan OJK harus kita ikuti, dan untuk mendapatkan keringanan, nasabah yang kesulitan membayar angsuran dikarenakan dampak covid-19 bisa datang langsung ke BPR Gemilang.

"Akan tetapi teknis di lapangan OJK telah menyerahkan sepenuhnya kepada BPR Gemilang, Selain nasabah dan debitur datang ke Kantor, pihak BPR juga akan melakukan survei di lapangan apakah nasabah atau debitur tersebut benar-benar terkena dampak covid-19 apa tidak, karena sebelum adanya covid-19 ada juga nasabah yang susah memang nunggak angsuran. Kita tidak mau kecolongan ada nasabah yang memanfaatkan kondisi saat ini," jelasnya.

Terakhir Afriandi berharap Covid-19 di Indonesia khususnya di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) segera menghilang dan kembali seperti semula.






Tulis Komentar