Jelang Puasa 2020 Tidak Dibenarkan Kenduri, Mandi Belimau, Ziarah Kubur, Buka Bersama dan Mudik

Juru Bicara Tim Gugus Covid 19 Inhil, Trio Beni Putra

KILASRIAU.com - Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir menanggapi surat edaran Gubernur Riau kepada seluruh kepala daerah Kabupaten dan kota di Provinsi Riau.

Surat Edaran Gubernur Riau nomor 92/SE/2020 berisi tentang "Antisipasi Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid - 19) Dalam Menghadapi Bulan Suci Ramadhan dan Idul Fitri 1441 H di Provinsi Riau" ini, menurut Juru Bicara Tim Gugus Covid 19 Inhil, Trio Beni Putra sudah diketahui Bupati melalui vidcon yang disampaikan langsung oleh Gubernur Riau bersama seluruh Bupati se-Riau pagi tadi.

Trio Beni menjelaskan, pihak Tim Gugus Covid 19 Inhil akan meneruskan isi surat ini ke masyarakat agar saat pelaksaan ibadah bulan puasa tetap berjalan dan juga penanganan wabah virus bisa di atasi.

"Dalam surat itu tertera ada beberapa poin yang berisi pengawasan dan pelarangan bagi masyarakat yang akan melakukan kegiatan rutin setiap tahunnya jelang bulan Ramadhan," jelas Plt Kepala DiskominfoPS Inhil ini, Senin (30/3/2020).

Trio Beni menambahkan, surat edaran Gubernur Riau ini adalah bentuk kepedulian terhadap penanganan wabah Covid 19 agar efektif dan efesien, oleh karena itu ia meminta ke masyarakat agar betul-betul mematuhi dan tidak melakukan hal-hal yang sudah tidak dibenarkan.

"Demi kepentingan bersama dan kita juga ingin secepatnya bebas dari suasana ini, jadi mari bersama-sama kompak menjalani dan mematuhi Instruksi yang telah dibuat oleh pemerintah agar aktifitas kita kembali normal setelah Covid 19 berakhir," imbuhnya.

Adapun poin surat edaran Gubernur Riau nomor 92/SE/2020 sebagai berikut;

1. Melakukan pengawasan terhadap mobilitas masyarakat di daerah masing-masing, dengan tidak melakukan aktifitas mudik/pulang kampung dan tidak melakukan tradisi menjelang Bulan Ramadhan seperti Kenduri, Mandi Belimau serta Ziarah Kubur;

2. Melakukan pengawasan terhadap aktifitas pada Bulan Ramadhan dengan tetap beribadah di rumah masing-masing, seperti Sholat Tarawih, Tadarus Al-Qur'an, serta melarang adanya aktifitas buka puasa bersama;

3. Melakukan pengawasan terhadap aktifitas Pasar Ramadhan dan berkumpul di sore hari menjelang waktu berbuka puasa.






Tulis Komentar