Kabupaten Inhil Tidak Lakukan Lockdown Karena Masih Menunggu Aturan Pusat

KILASRIAU.com - Kabupaten Indragiri Hilir yang berstatus siaga wabah Covid 19 dinyatakan belum bisa melakukan lockdown lantaran masih menunggu aturan dari Pemerintah Pusat.

Ketua Gugus Covid 19, HM Wardan  melalui Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas Covid 19, Trio Beni Putra, saat dikonfirmasi menyebutkan keputusan untuk dilakukan lockdown tentu harus memiliki dasar dan petunjuk aturan yang jelas dari pusat sehingga pihak daerah bisa mengacu pada aturan tersebut.

"Kita negara adalah Republik Indonesia tetap mengacu ke pemerintah pusat mengenai aturan dan petunjuk serta acuan yang akan dilaksanakan. Kalau sekarang kita tidak bisa melakukan lockdown karena tidak adanya dasar dan intruksi," jelasnya saat dihubungi melalui selulernya, Minggu (29/3/2020).

Trio menjelaskan, jika aturan atau intruksi dari Pemerintah Pusat sudah terbit, maka secepatnya pihak tim gugus merapatkan dan melaksanakan lockdown.

"Kita juga masih menunggu petunjuk, kalau sudah ada intruksi atau aturan mengenai lockdown daerah secepatnya kita respon dan mengambil langkah-langkah yang akan dilaksanakan," tukasnya.

Trio kembali menerangkan jika di Kabupaten Indragiri Hilir secara pelan-pelan sudah menerapkan semi karantina wilayah. Dengan membatasi masyarakat berkumpul-kumpul dan mengintruksikan tetap berada di rumah adalah bentuk upaya pemerintah meminimaliris penyebaran covid 19.

"Semi karantina sudah dilakukan, coba kita lihat setiap malam dan siang hari sudah sudah dilakukan larangan terhadap masyarakat untuk tidak berkumpul dan sudah dilakukan juga penyemprotan di berbagai wilayah serta mensosialisasikan untuk hidup bersih dengan rajin mencuci tangan," ujarnya.






Tulis Komentar