Guna Mencegah Karlahut, Polsek Tembilahan Hulu Lakukan Patroli dan Sosialisasi

Humas polres Inhil

KILASRIAU.com - Polsek Tembilahan Hulu lakukan patroli pencegahan Karhutla dan sosialisasi larangan membuka hutan dan lahan dengan cara dibakar di Dusun Sungai Buluh Desa Pulau Palas Kecamatan Tembilahan Hulu, Selasa (03/03/2020) pagi.

Patroli dan sosialisasi dipimpin langsung Kapolsek Tembilahan Hulu, AKP Rhino Handoyo bersama Kepala Desa Pulau Palas, Arifin, Kadus Sungai Buluh, staf Desa Pulau Palas dan MPA Desa pulau Palas.

Kapolsek Tembilahan Hulu, AKP Rhino Handoyo mengatakan Kegiatan patroli Karhutla tersebut dilaksanakan di wilayah yang rawan terjadinya Karhutla pada perkebunan masyarakat, sedangkan sosialisasi ini menyampaikan maklumat Kapolda Riau serta Undang-Undang tentang larangan membakar hutan dan lahan.

"Kegiatan ini dilakukan untuk memberikan himbauan kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar karena berdampak negatif terhadap kesehatan dan lingkungan serta para pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dikenai sanksi pidana," lanjutnya.

"Mudah-mudahan dengan kegiatan seperti ini bisa membangun kesadaran masyarakat atas dampak yang ditimbulkan apabila membuka lahan dengan cara dibakar, sehingga dapat mengeliminir terjadinya kasus Karhutla. Dan memberdayakan masyarakat agar ikut serta  mensosialisasikan kepada masyarakat lainnya tentang larangan membuka lahan dan hutan dengan cara dibakar," jelas AKP Rhino.

"Sesuai fatwa MUI ( Majelis Ulama Indonesia ) bahwa membakar lahan hukumnya haram, karena membakar lahan tersebut banyak mempunyai dampak negatif dibandingkan dengan dampak positifnya," terangnya.

Terakhir, AKP Rhino berharap kepada masyarakat kalau ada melihat lahan yang terbakar segera menghubungi personel kepolisian terdekat maupun aparat Desa dan MPA serta berupaya melakukan pemadaman sebelum api meluas.(**)






Tulis Komentar