BEM se-Bandung Minta Menristekdikti Agar Tak Bungkam Mahasiswa

Ribuan mahasiswa dari berbagai universitas berunjuk rasa di depan gedung DPR, Jakarta, Selasa (24/9).

KILASARIAU.com -- Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Bandung yang tergabung dalam Poros Revolusi Mahasiswa Bandung menyebut Menteri Riset, Teknologi, dan Pedidikan Tinggi (Menristekdikti) M Nasir tidak perlu mengancam mahasiswa maupun pihak-pihak terkait yang demonstrasi dengan sanksi.

"Kami menolak penuh upaya Menristekdikti membungkam pergerakan mahasiswa dengan memberi sanksi keras yaitu SP1 dan SP2 kepada rektor yang tidak bisa meredam pergerakan mahasiswa. Bahwa kebebasan menyampaikan pendapat sudah diatur undang-undang," kata juru bicara Poros Revolusi Mahasiswa Bandung, Ilyasa Ali Husni.

Menurutnya, membungkam aspirasi sama saja membunuh demokrasi.

"Untuk itu kami mendesak kepada Presiden Jokowi dan Menristekdikti M. Nasir untuk mencabut segala bentuk upaya pembatasan gerakan mahasiswa dan meminta maaf atas pernyataan yang sama sekali tidak menghargai prinsip berdemokrasi di Indonesia," tegasnya.

Sebelumnya Menristekdikti Mohammad Nasir meminta para rektor memberitahu mahasiswa agar tak kembali turun ke jalan melakukan demonstrasi.Poros Revolusi Mahasiswa Bandung merupakan salah satu rombongan yang turut mengikuti demo mahasiswa di Gedung DPR, Senayan, Selasa (24/9) lalu. Mereka yang bertolak dari Bandung diperkirakan mencapai 6.000 orang.

Mereka menyuarakan tuntutan-tuntutan yang sama di mana yang utama adalah penolakan RKUHP dan pembatalan revisi UU KPK.

"Bahwa demonstrasi yang dilakukan mahasiswa Bandung di DPR RI adalah pelaksanaan peran mahasiswa sebagai kontrol sosial dan kontrol politik. Perjuangan kami di Jakarta kemarin semata ialah demi menegakkan nilai-nilai demokrasi dan menolak segala upaya pelemahan terhadap KPK," ucapnya.


Bahkan, Nasir bakal memberi sanksi kepada rektor yang ikut menggerakkan mahasiswa turun ke jalan.

"Nanti akan kami lihat sanksinya ini. Gerakannya seperti apa dia. Kalau dia mengerahkan sanksinya keras. Sanksi keras ada dua, bisa SP1, SP2. Kalau sampai menyebabkan kerugian pada negara dan sebagainya ini bisa tindakan hukum," tuturnya.






Tulis Komentar