Masalah Gelper, Aksi Damai FPMPI Tadi Siang Ajukan Lima Tuntutan

KILASARIAU.com - Ratusan Pekerja atau pihak Gelanggang Permainan (Gelper) Tembilahan datang ke kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau. Kamis (5/9/2019).
Kedatangan pihak Gelper ini sebagai tindak lanjut aksi tuntutan Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasilan (PP) Kabupaten Indragiri Hilir, serta Rapat Dengar Pendapatbersama DPRD setempat beberapa waktu lalu yang mengakibatkan sejumlah Gelanggang Permainan (Gelper) di Inhil resmi ditutup sejak Minggu, 1 September 2019 yang lalu.
Setelah resmi ditutup, sejumlah masyarakat yang tergabung dalam Forum Pemuda dan Masyarakat Peduli Kesejahteraan Inhil (FPMPI) mendatangi kantor DPRD Inhil menuntut solusi terkait penutupan Gelper karena mengingat banyaknya warga yang kehilangan pekerjaan.
Dari orasi korlap di lapangan ada beberapa tuntutan yang disampaikan di antaranya sebagai berikut:
1. Kami FPMPI meminta pemerintah setempat memberikan solusi terhadap ratusan karyawan yang mana tempat mereka mencari makan, bergantung hidup dan bekerja telah di tutup oleh pemerintah.
2. Kami dari pengusaha gelanggang pemerintah dan sejumlah karyawan yang bekerja meminta pemerintah setempat baik itu Eksekusi, legislatif memberikan izin terkait usaha ini bahkan kami siap di berikan pembinaan dan mengikuti peraturan yang ada.
3. Kami dari FPMPI meminta kepada pemerintah setempat jangan tutup usaha ini karena ada ratusan orang yang bekerja dan menggatungkan hidup dari usaha gelanggang pemerintah ini.
4. Kami dari FPMPI beserta pengusaha gelanggang pemerintah dan juga seluruh karyawan yang bekerja meminta pemerintah setempat untuk bisa Hearing, diskusi mencari solusi terbaik demi kepentingan bersama.
5. Kami selaku pengusaha hiburan Riau berjanji jika Gelanggang Permainan ini kembali di buka kami akan :
a. Melaksanakan ketentuan yang berlaku dalam melaksanakan p
Operasional dan jam operasional.
b. Tidak akan melakukan tindakan perjudian
c. Tidak melanggar atau melakukan tindakan asusila
d. Tidak akan melakukan tindakan melanggar hukum
e. Siap berkontribusi untuk masyarakat setempat dan juga pemerintah setempat.
Menurut undangan-undang no 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum, pada pasal 1 angka 1 menjelaskan: kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku.
Pembina FPMPI mengatakan bahwa turunnya hari ini karena ada efek sosial yang harus diselamatkan dan pemerintah memberikan solusi untuknya semua.
"Jika ada aturan ataupun pajak yang harus di bayar maka dari kami siap untuk membayar pajak dan mengikuti aturan yang telah di tetapkan oleh pemerintah," kata pembinaan FPMPI Muhtakin asri
"Jadi kami berharap kepada perintah agar dapat kembali membuka usaha gelanggang ini dan memenuhi tuntutan yang telah kami sampaikan," kata pembinaan FPMPI.
Tulis Komentar