Masalah Penolakan Terhadap Aktifitas Ibadah Sudah Ada Titik Temu, Ini Ringkasan Hasil Pertemuan

Mediasi tengah berlangsung di balai desa petalongan

KILASRIAU.com - Perkembangan permasalahan penolakan masyarakat terhadap aktifitas ibadah Jemaat GPdI Efrata di rumah tinggal Pendeta Damianus Sinaga Dusun Sari Agung Rt.001 Desa Petalongan, Kecamatan Keritang, Kabupaten Inhil sudah ada sedikit titik temu.

Adanya hasil kesepakatan yang didapatkan ini setelah dilakukan pertemuan oleh beberapa pihak di balai Desa Petalongan Jalan Lintas Samudera Petalongan, Minggu (01/9/2019) sekira pukul 09.15 Wib.

Pertemuan ini dihadiri Wadir Binmas Polda Riau, AKBP. Imam Saputra, SIK., MSi, Kapolres Inhil, AKBP. Christian Rony P, SIK., MH, Kasubdit Sosbud Dit Intelkam Polda Riau, AKBP Fidalmi, Kanit 1 Subdit Sosbud, KOMPOL Akor Tarigan, SH, Camat Keritang, Hady Rahman, Kabag Ops Polres Inhil Kompol Maison, Kasat Intelkam Polres Inhil AKP Perdinan, SH. MH, Kasat Binmas Polres Inhil, AKP Alakdin Napitupulu, Kasat Reskrim Polres Inhil, AKP. Indra Lamhot Sihombing, SIK, Kasat Lantas Polres Inhil AKP Rosnah, SIK, Kasat Narkoba Polres Inhil AKP Bachtiar, SH, Kapolsek Keritang AKP Martunus, Kasubsektor Ipda Rizal Islami, Pjs. Kades Petalongan Tonifuddin, SH, Kadus Sari Agung Alianto, Ketua RT. 001 Mujiono Ketua RT. 002 Masduki, Ketua RT. 003 Wahyono, Ketua RT. 004 Pangarihuan, Ketua BPD Sarito, M, Ketua LPM Mahful Zulimin, Pendeta GBI RT.004 Pardamaian Siantury, Jemaat GBI RT. 004 yang hadir keseluruhan berjumlah sekitar 30 orang.

Wadir Binmas Polda Riau, AKBP. Imam Saputra, SIK dalam pertemuan tersebut menyampaikan beberapa poin diantaranya:

a. Solusi penyelesaian terhadap permasalahan ini sudah menunjukkan titik terang bahwa aktifitas ibadah Jemaat GPdI untuk sementara akan dilaksanakan di GBI RT. 004 sampai adanya tempat ibadah yang lokasinya masih dicari oleh Tim pencari lahan yang sampai saat ini masih bekerja. b. Diharapkan kepada masyarakat melalui peran Tomas dan Toga agar tetap menjaga situasi Kamtibmas di Desa Petalongan dengan menahan diri untuk tidak melakukan tindakan-tindakan yang melanggar hukum dan menyerahkan solusi penyelesaiannya kepada pemerintah.

c. Ketua RT dilibatkan dalam mencari solusi penyelesaian permasalahan ini karena merupakan unsur pemerintahan yang paling dekat dengan masyarakat yang mengetahui karakteristik wilayah dan masyarakatnya.

d. Untuk selanjutnya akan dilakukan pengecekan / survey lahan relokasi di RT. 003 dan RT. 004 yang masih memungkinkan adanya lokasi lahan kosong.

Selanjutnya, Kades Petalongan Tonifuddin dalam penyampaiannya menanggapi bahwa Survey lapangan telah dilakukan, namun belum ditemukan lokasi yang akan diperuntukkan untuk lokasi jemaat GPDI.

Sementara itu, Kadus Sari Agung Alianto mengatakan bahwa ada 2 titik yang akan disurvey untuk lahan relokasi jemaat GPDI, namun belum sampai saat ini belum ditemukan solusi penyelesaiannya.

Tanggapan lainnya, Ketua RT. 004 Pangarihuan dalam pertemuan tersebut katakan bahwa pihaknya sudah ikut membantu atas sulitnya mencari lahan, namun Pendeta Sinaga tidak menerima upaya dari RT 04 dan sekarang jemaat dan warganya tidak menerima kehadiran pendera Sinaga.

Sementara itu, Ketua RT. 002, Masduki menyampaikan bahwa di RT. 002 tidak memungkinkan untuk relokasi karena sudah padat penduduknya dan masih terlalu dekat dengan lokasi lama.

Camat Keritang, Hady Rahman juga memberikan beberapa poin tentang permasalahan ini yaitu:

a. Bupati menyampaikan bahwa adanya keinginan Jemaat GPDI untuk tetap melakukan aktifitas ibadah sangat rawan sehingga perlunya kembali dilakukan upaya-upaya penyelesaian.

b. Salah satu hasilnya yaitu melakukan pendekatan dengan Pendeta GBI Sianturi di RT. 004 yang akhirnya bersedia menyediakan Gerejanya sebagai tempat ibadah Jemaat GPdI hanya pada Minggu ini sehingga perlu dilakukan pendekatan kembali agar aktfitas ibadah Jemaat GPdI tersebut dapat dilakukan sampai adanya tempat ibadah yang baru.

Kapolres Inhil, AKBP Christian Rony P. SIK., MH, mengatakan setiap Mediasi yang telah dilakukan baik pada tingkat Forkopimda Kabupaten Inhil dan Forkopimda Provinsi Riau telah disepakati bahwa keputusan relokasi telah Final.

Kapolres Inhil berharap kepada Tomas dan Toga agar membantu pihak Polri dan Pemda dalam menjaga situasi kamtibmas di Desa Petalongan, dan untuk segera menyelesaikan permasalahan ini dengan segera mencari lokasi lahan relokasi melalui Tim yang sudah dibentuk.

Adapun Ringkasan dari Hasil Pertemuan tersebut yakni:

1. Keputusan relokasi sudah final dan sudah dilaporkan kepada pimpinan sehingga tugas kita adalah menentukan lokasi yang tepat oleh tim yang sudah dibentuk.

2. Hari Senin tanggal 02 September 2019 akan dilakukan Survey / Pengecekkan lahan relokasi di Rt. 003 dan Rt.004.

3. Penentuan ibadah sementara akan dilaksanakan di GBI RT. 004 untuk minggu ini dan jika memungkinkan untuk selanjutnya tetap di GBI sampai adanya lokasi tempat ibadah yang baru.

4. Sesudah didapat lokasi lahan relokasi akan ditindaklanjuti dengan mengadakan rapat persetujuan lokasi yang akan disampaikan kepada Bupati.






Tulis Komentar