Ahmad Fauzi Pemerintah Provinsi Riau Harus segara Cepat Mengatasi masalah Karhutla

Sekum HMI Cabang Tembilahan

KILASARIAU.com - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Tembilahan Ahmad Fauzi selaku Seketaris Umum cabang Tembilahan dan juga salah satu mahasiswa Universitas Islam Indragiri (UNISI) angkat bicara mengenai Karhutla yang terjadi di Provinsi Riau. 

"Provinsi Riau merupakan salah satu Provinsi Terkaya di Indonesia, dan Sumber dayanya didominasi oleh Sumber alam terutama minyak bumi, gas Alam, karet, kelapa dan kelapa sawit serta perkebunan serat," Kata Ahmad Fauzi Sekretaris Umum HmI Cabang Tembilahan, Minggu, (11/08/2019). 

Cuaca ekstrim diberbagai wilayah yang ada di Provinsi Riau, Membuat lahan dan hutan menjadi tandus. Kondisi itu dimanfaatkan Perusahaan yang memanfaatkan olahan lahan dan masyarakat membuat kebun dengan cara dibakar Sementara berdasarkan pasal 56 ayat 1 UU nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan dijelaskan setiap pelaku usaha perkebunan dilarang membuka dan atau mengolah lahan dengan cara membakar.

"Atas kejadian tersebut Penegak Hukum harus melakukan tindakan tegas kepada perusahaan yang nakal berdasarkan Sanksi pidana yang diterapkan untuk pelaku Karlahut, berdasarkan Undang-undang (UU) yang berlaku. Mulai dari UU nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan," Ungkap Fauzi.

Fauzi Meminta dan berharap kepada Pemerintah Provinsi Riau Harus Cepat Mengatasi  Permasalahan yang ada baik mengenai Lingkungan  maupun Ekonomi Petani :

1. Kepada  Pemerintah Provinsi Riau Harus cepat mengatasi persoalan Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) Riau Berdasarkan  Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2015 tentang Peningkatan Pengendalian Karhutla, Inpres Nomor 8 Tahun 2018 tentang moratorium izin. 

 Peraturan Pemerintah (PP) 57 tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor: 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, hingga pembentukan Badan Restorasi Gambut (BRG). 

Peraturan Menteri LHK Nomor 32 Tahun 2016 tentang pengendalian Karhutla. 

2. Pemerintah Provinsi Riau Harus Memberikan Perlindungan dan Pemberdayaa Petani Berdasarkan Undang- Undang No 19 Tahun 2013 Tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani (P3).

"Semoga saja permasalahan bencana musiman yang terjadi  di bumi Lancang Kuning Yang kita Cintai ini segara berakhir masyarakat Riau bebas dari penyakit ISPA, Selamat Menunaikan Ibadah Idul Adha Mohon Maaf Lahir dan Bathin," tutup Fauzi. 






Tulis Komentar