Kejari Inhu Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Makanan dan Minuman MTQ

KILASRIAU.com - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu telah menetapkan dua tersangka dugaan pidana korupsi pada kegiatan makanan dan minuman MTQ tingkat Kabupaten Inhu pada tahun 2017.

"Hari ini kita sudah menetapkan dua tersangka," kata Kejari Inhu Hayin Suhikto SH dalam konferensi pers di Aula Rapat Kejari Inhu, Senin (22/7/2019).

Kedua tersangka tersebut adalah berinisial AJ selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan S selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan MTQ Tingkat Kabupaten Inhu tahun 2017 pada Bagian Kesejahteraan Rakyat Setdakab Inhu.

Dalam konferensi pers, Kejari Inhu didampingi Humas Kejari Inhu yang juga Kasi Intelijen Bambang Dwi Saputra SH MH, Kasi Pidsus Ostar Al Pansri SH MH, Kasi Pidum Hayatu C SH MH, Kasi Datun, Berman Pranata SH, Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Andy Sunartejo SH dan Kasubin M Haris.

Dalam konferensi persnya, Kejari Inhu menjelaskan besaran perhitungan kerugian negara yang baru dihitung tim penyidik pidsus berupa mark-up makanan dan minuman MTQ sebesar Rp313 juta lebih dan selain itu biaya pemondokan sebesar Rp100 juta lebih.

Lebih lanjut, mantan koordinator pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan itu mengatakan, setelah menetapkan dua tersangka, dalam waktu depan pihaknya akan melakukan pemanggilan sebagai tersangka.






Tulis Komentar