Nasib Ponsel BM Jika Aturan IMEI Diberlakukan
KILASRIAU.com - Pemerintah masih menggodok peraturan menteri soal validasi International Mobile Equipment Identity (IMEI). Pun begitu nasib ponsel black market (BM) maupun yang dibeli dari luar negeri sudah diketahui ketika aturan tersebut diberlakukan.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) lewat akun Instagramnya memaparkan beberapa hal terkait regulasi kontrol IMEI. Peraturan ini dipastikan akan berlaku 17 Agustus mendatang.
Upaya ini dilakukan guna meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap produk dalam negeri. Selain itu melindungi industri ponsel di Tanah Air.
- Bupati Herman Pimpin Evaluasi Kabupaten Kota Sehat 2026, Targetkan Inhil Raih Predikat KKS
- Kemnaker Perkuat Kompetensi Tenaga Kerja di Medan Sesuai Kebutuhan Industri
- Kapolres Inhu Pimpin Serah Terima Jabatan Kasat Lantas, Ini Penggantinya
- Upacara Hari Juang Polri Tahun 2026 Berlangsung Khidmat, Kapolres Inhu Jadi Irup
- Polres Inhil Gelar Upacara Hari Juang Polri 2026, Teguhkan Semangat Pengabdian dan Nilai Perjuangan
Nantinya pemerintah akan mensinkronkan data base IMEI dan SIM Card. Bila IMEI tidak terdaftar maka ponsel tidak dapat terhubung dengan layanan telekomunikasi di Indonesia.
Namun Kemenperin tidak serta merta memblokir. Ponsel BM yang dibeli sebelum tanggal 17 Agustus bakal dapat pemutihan yang regulasinya tengah disiapkan.
Demikian pula ponsel yang dibeli di luar negeri. Bila pembelian dilakukan dan diaktifkan sebelum 17 Agustus, pemerintah akan pula melakukan pemutihan.
Nah jika membeli ponsel dari luar negeri ataupun ponsel BM setelah 17 Agustus, Kemenperin memastikan perangkat-perangkat tersebut tidak dapat digunakan di Indonesia.
Kendati aturan IMEI sudah di depan mata, Kemenperin mengingatkan masyarakat tidak perlu buru-buru mengecek IMEI perangkatnya. Saat ini Kemenperin tengah menyiapkan laman khusus untuk mengecek IMEI resmi.

Tulis Komentar