Nasib Ponsel BM Jika Aturan IMEI Diberlakukan

KILASRIAU.com - Pemerintah masih menggodok peraturan menteri soal validasi International Mobile Equipment Identity (IMEI). Pun begitu nasib ponsel black market (BM) maupun yang dibeli dari luar negeri sudah diketahui ketika aturan tersebut diberlakukan.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) lewat akun Instagramnya memaparkan beberapa hal terkait regulasi kontrol IMEI. Peraturan ini dipastikan akan berlaku 17 Agustus mendatang.
Upaya ini dilakukan guna meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap produk dalam negeri. Selain itu melindungi industri ponsel di Tanah Air.
- Wakil Bupati Inhil Lantik Hj. Katerina Susanti Sebagai Ketua GOW, Ajak Perempuan Bersatu Bangun Daerah
- Ketua TP-PKK Inhil Ajak Siswa Tanamkan Pola Makan Sehat dan Cinta Lingkungan Melalui Gerakan B2SA dan Gemas
- Bea Cukai Tanjung Pinang Pelajari Strategi Pengelolaan Media di Aceh Customs Media Hub
- Bupati Inhil Dukung Penuh TBM Asmaraloka dan Forum TBM Inhil Galakkan Gerakan Literasi Sejak Dini
- Wabup Inhil Yuliantini Hadiri Sosialisasi dan Pengukuhan Pengurus Perwatusi Kabupaten Indragiri Hilir
Nantinya pemerintah akan mensinkronkan data base IMEI dan SIM Card. Bila IMEI tidak terdaftar maka ponsel tidak dapat terhubung dengan layanan telekomunikasi di Indonesia.
Namun Kemenperin tidak serta merta memblokir. Ponsel BM yang dibeli sebelum tanggal 17 Agustus bakal dapat pemutihan yang regulasinya tengah disiapkan.
Demikian pula ponsel yang dibeli di luar negeri. Bila pembelian dilakukan dan diaktifkan sebelum 17 Agustus, pemerintah akan pula melakukan pemutihan.
Nah jika membeli ponsel dari luar negeri ataupun ponsel BM setelah 17 Agustus, Kemenperin memastikan perangkat-perangkat tersebut tidak dapat digunakan di Indonesia.
Kendati aturan IMEI sudah di depan mata, Kemenperin mengingatkan masyarakat tidak perlu buru-buru mengecek IMEI perangkatnya. Saat ini Kemenperin tengah menyiapkan laman khusus untuk mengecek IMEI resmi.
Tulis Komentar