Kronologi Penahanan WNI Simpatisan ISIS di Irak

Ilustrasi
KILASRIAU.com -- Kementerian Luar Negeri RI membenarkan kabar mengenai divonisnya dua perempuan asal  Indonesia oleh pengadilan tinggi Irak. Keduanya divonis 15 tahun penjara lantaran bergabung dengan kelompok ISIS.

Pelaksana tugas Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu RI, Yudha Nugraha mengatakan, kedua perempuan berinisial AA dan AAK itu ditahan oleh otoritas Irak sejak April lalu. Keduanya ditahan bersama dengan empat anak mereka di penjara Rusafa, Irak. 

"Pada April 2018, KBRI Baghdad mendapat informasi mengenai keberadaan dua orang perempuan dewasa dengan inisial AA dan AAK beserta empat anak mereka yang diduga berkewarganegaraan Indonesia di Penjara Rusafa, Irak. Kedua orang dewasa tersebut didakwa terlibat kegiatan terorisme di Suriah karena bergabung dengan kelompok ISIS," kata Yudha saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com pada Sabtu (6/7). 


Yudha menuturkan, pengadilan Irak menjatuhkan vonis kepada keduanya berdasarkan undang-undang anti-terorisme. AA divonis hukuman 15 tahun penjara atas tuduhan bergabung dengan ISIS, sementara AAK divonis atas tuduhan yang sama pada 19 Juni lalu. 

Yudha tak menjelaskan apakah ekstradisi dimungkinkan dalam kasus ini. Namun, dia memaparkan, KBRI Baghdad terus memberikan pendampingan kekonsuleran terhadap kedua perempuan itu guna menjamin pemenuhan hak-hak mereka dalam sistem hukum Irak. 

"KBRI Baghdad telah memberikan pendampingan kekonsuleran, pemberian penerjemah, dan memastikan pendampingan pengacara bagi kedua WNI tersebut," papar Yudha. 

Kabar soal kedua perempuan Indonesia ini pertama kali diberitakan oleh AP pada pekan lalu. Dewan Kehakiman Tertinggi Irak menyatakan, kedua perempuan itu menikahi seorang anggota ISIS yang tewas akibat serangan udara koalisi Amerika Serikat beberapa waktu lalu. 

Pernyataan itu juga menyebutkan kedua perempuan tersebut masuk ke Provinsi Niveva, Irak, dari Suriah, meski tak menjelaskan kapan. 

Pengadilan Irak juga telah menjatuhkan hukuman mati terhadap belasan warga Prancis simpatisan ISIS dalam beberapa pekan terakhir. Meski begitu, proses eksekusi hingga kini belum dilakukan. 

Irak sendiri telah menahan dan memenjarakan setidaknya 19 ribu orang yang dituduh memiliki hubungan dengan ISIS dan pelanggaran terorisme lainnya dalam beberapa waktu terakhir. 

Mereka juga telah menjatuhkan vonis hukuman terhadap 3 ribu simpatisan ISIS berdasarkan analisis AP pada 2018 lalu
.






Tulis Komentar