Pengurus MUI Pusat: Wanita Bawa Anjing Ke Dalam Masjid
 
                                
                                
                                
                                
                   
							
							
							
							
							
							
	
					KILASRIAU.com - Wanita paruh baya yang membawa seekor anjing ke dalam masjid di Sentul City, Bogor, hari Minggu kemarin (30/6) dapat dikenakan pasal penistaan agama dalam KUHP.
Menurut salah seorang pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Anton Tabah, unsur penistaan dalam kejadian itu telah terpenuhi.
“Perbuatan tersebut termasuk tindak pidana penistaan terhadap masjid. Karena masuk masjid ada aturan wajib yaitu antara lain tak boleh bersepatu apalagi bawa anjing,” kata Anton Tabah saat dihubungi.
- Viral! Gunakan Sajam Keroyok dan Aniaya Jukir di Cinere, Otak Pelaku EVP Bantuan Hukum PLN?
- Polres Inhil Berhasil Amankan Pelaku Penipuan Pembuatan Kartu Indonesia Sehat Palsu
- Polsek Tanah Merah Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu Seberat 2,52 Gram
- PT Hera Inhil Mandiri Klarifikasi Isu Pemesanan BBM untuk Speedboat
- Sekda Inhil Imbau Pengurus Masjid Waspada Penipuan Bermodus Proposal Bantuan
“Delik materil Pasal 156a KUHP yakni melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap agama Islam, bersifat fisik, wujud gerakan tubuh atau bagian dari tubuh dengan masuk masjid tak sesuai norma agama Islam,” urainya.
Dia menambahkan, bahwa menghina, melecehkan, meremehkan agama adalah kejahatan serius. Begitu juga dengan perbuatan yang menciptakan keresahan di tengah masyarakat. Ini semua harus diusut tuntas agar tiada konflik dan dihukum maksimal sesuai Surat Edaran MA dan amanat UU.
“Saya harap MUI setempat mengawal kasus ini jangan sampai tidak diproses polisi. Jangan sampai polisi langsung menyimpulkan pelakunya gila atau stress. Biar yang menilai (soal gila atau stres) adalah ahlinya. Bukan polisi,” masih kata Anton Tabah.
Tindakan yang dilakukan oleh seseorang yang stress atau mengalami tekanan kejiwaan sesaat, ujarnya lagi, tetap memiliki konsekuensi hukum dan harus bertanggung jawab di muka hukum.
Sebelumnya diberitakan, seorang wanita membawa anjing ke dalam Masjid Al Munawaroh, Sentul, Bogor, pada Minggu (30/6). Menurut polisi wanita tersebutsedang mencari suaminya.
Penegasan itu sebagaimana disampaikan oleh Kapolres Bogor Kabupaten AKBP AM Dicky, yang kini tengah menangani kasus tersebut.
SM, katanya, mengaku bahwa sang suami ingin melakukan ijab kabul di masjid tersebut. “Tujuan mencari suaminya. Atas kejadian tersebut oleh jamaah SM diusir keluar masjid,” kata Dicky kepada wartawan, Ahad (30/6/2019).
Saat ini, sambung Dicky, SM masih diamankan di Mapolres Bogor Kabupaten untuk didalami terkait motif yang melatarbelakanginya membawa anjing ke dalam masjid.
“Masih didalami di Polres,” ujarnya.
Polisi telah memeriksa empat orang saksi dari Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Al Munawaroh.
Dalam sebuah video viral, SM tampak membopong anjing dan tanpa melepas alas kaki masuk ke dalam masjid sekitar pukul 14.00. Dia sempat ditegur oleh penjaga masjid, Mang Isa. Namun teguran diabaikan.
Wanita berkacamata yang sejak datang sudah emosional itu bahkan menurunkan anjing yang dibawa ke lantai masjid. Sehingga berkeliaran dan membuat suasana masjid jadi gaduh.
“Tidak lama kemudian petugas Polsek yang datang di TKP mengamankan pelaku,” kata Dicky.
 
                                    
 
                                                     
                                                    
Tulis Komentar