Ma'ruf Amin: Menghimbau Semua Pihak Harus Bisa Menerima Apapun Putusan MK

KILASRIAU.com - Cawapres nomor urut 01 Maruf Amin mengimbau agar semua pihak menerima apapun hasil putusan sengketa Pilpres 2019 yang akan disampaikan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (27/6/2019).
Maruf kemudian berharap tidak ada aksi massa menjelang putusan MK. Hal ini dikatakan Maruf, terkait adanya kemungkinan pendukung Prabowo - Sandiaga yang akan melakukan aksi di sekitar gedung MK.
"Kita ajak semua pihak untuk bisa menerima apapun hasil keputusan MK. Jangan ada lagi demo-demo yang sifatnya menyebabkan kerusuhan," ujar Ma'ruf seusai menghadiri acara halal bihalal Nadhlatatul Ulama (NU) di gedung PBNU, Jakarta, Senin (24/6/2019).
- Mahasiswa Gelar Aksi Damai, Bupati Herman: Kritik Jadi Motivasi Pemerintah
- Mahasiswa dan Forkopimda Turun ke Jalan Gelar Aksi Kemanusiaan, Bupati H. Herman: Inhil Tetap Damai karena Kita Semua Saling Menjaga
- Demo Mahasiswa di DPRD Riau Berlangsung Damai, Mahasiswa dan Polisi Bersalaman
- DPRD dan Pemkab Inhil Gelar Doa Bersama, Suarakan Aspirasi Rakyat
- Arsip Nasional Republik Indonesia dan Wirawati Catur Panca Tandatangani MoU serta Gelar Pameran Arsip Pahlawan Perempuan Indonesia
Ketua MUI itu menuturkan, keputusan MK tidak bisa diganggu gugat. Sebab, sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) menjadi upaya terakhir untuk menggugat hasil Pemilu.
"MK itu artinya sudah upaya terakhir untuk di dalam rangka menyelesaikan perselisihan hasil Pilpres maupun Pileg," kata Ma'ruf.
Selain itu, Maruf juga berharap agar semua masyarakat kembali bersatu dan tidak ada lagi perpecahan karena Pemilu.
Menurutnya semua pihak harus bisa mendukung siapapun Presiden dan Wakil yang terpilih nantinya.
"Kita sesudah ini kita harus bisa menyatukan kembali, tidak ada lagi friksi-friksi, tidak ada 01, tidak ada 02," pungkas Ma'ruf.
Sebelumnya, Sembilan Hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan siap membacakan putusan sengketa Pilpres 2019 pada 27 Juni 2019. Pembacaan putusan sengketa Pilpres 2019 dimajukan lebih awal dari sebelumnya, Jumat (28/6/2019).
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono mengatakan keputusan tersebut berdasar Rapat Pemusyawaratan Hakim (RPH) yang digelar pada Senin (24/6/2019) hari ini.
"RPH hari ini udah selesai, iya benar putusan dimajukan tanggal 27 Juni," kata Fajar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2019).
Tulis Komentar