Ma'ruf Amin: Menghimbau Semua Pihak Harus Bisa Menerima Apapun Putusan MK
KILASRIAU.com - Cawapres nomor urut 01 Maruf Amin mengimbau agar semua pihak menerima apapun hasil putusan sengketa Pilpres 2019 yang akan disampaikan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (27/6/2019).
Maruf kemudian berharap tidak ada aksi massa menjelang putusan MK. Hal ini dikatakan Maruf, terkait adanya kemungkinan pendukung Prabowo - Sandiaga yang akan melakukan aksi di sekitar gedung MK.
"Kita ajak semua pihak untuk bisa menerima apapun hasil keputusan MK. Jangan ada lagi demo-demo yang sifatnya menyebabkan kerusuhan," ujar Ma'ruf seusai menghadiri acara halal bihalal Nadhlatatul Ulama (NU) di gedung PBNU, Jakarta, Senin (24/6/2019).
- Bea Cukai Langsa Kembali Hadir Salurkan Bantuan Dukung Percepatan Pemulihan Masyarakat Terdampak Pasca Bencana Hidrometeorologi
- AI Hancurkan Monopoli Pengetahuan Kampus, SEVIMA & Prof Rhenald Kasali Berikan Tips Perubahan bagi Kampus
- Bersama Wakil Presiden Republik Indonesia dan Para Pakar, SEVIMA Luncurkan Solusi Administrasi Kampus Berbasis AI
- Wakili Aceh, Rijalul Maula Lolos ke Grand Finalis Duta Siswa Indonesia 2026
- Capaian UHC 2025, Pemerintah Pusat Anugerahkan UHC Awards Madya kepada Kabupaten Inhil
Ketua MUI itu menuturkan, keputusan MK tidak bisa diganggu gugat. Sebab, sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) menjadi upaya terakhir untuk menggugat hasil Pemilu.
"MK itu artinya sudah upaya terakhir untuk di dalam rangka menyelesaikan perselisihan hasil Pilpres maupun Pileg," kata Ma'ruf.
Selain itu, Maruf juga berharap agar semua masyarakat kembali bersatu dan tidak ada lagi perpecahan karena Pemilu.
Menurutnya semua pihak harus bisa mendukung siapapun Presiden dan Wakil yang terpilih nantinya.
"Kita sesudah ini kita harus bisa menyatukan kembali, tidak ada lagi friksi-friksi, tidak ada 01, tidak ada 02," pungkas Ma'ruf.
Sebelumnya, Sembilan Hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan siap membacakan putusan sengketa Pilpres 2019 pada 27 Juni 2019. Pembacaan putusan sengketa Pilpres 2019 dimajukan lebih awal dari sebelumnya, Jumat (28/6/2019).
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono mengatakan keputusan tersebut berdasar Rapat Pemusyawaratan Hakim (RPH) yang digelar pada Senin (24/6/2019) hari ini.
"RPH hari ini udah selesai, iya benar putusan dimajukan tanggal 27 Juni," kata Fajar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2019).


Tulis Komentar