Ma'ruf Amin: Menghimbau Semua Pihak Harus Bisa Menerima Apapun Putusan MK

Ma'ruf Amin: Menghimbau Semua Pihak Harus Bisa Menerima Apapun Putusan MK
Cawapres nomor urut 01 Maruf Amin.

KILASRIAU.com - Cawapres nomor urut 01 Maruf Amin mengimbau agar semua pihak menerima apapun hasil putusan sengketa Pilpres 2019 yang akan disampaikan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (27/6/2019).

Maruf kemudian berharap tidak ada aksi massa menjelang putusan MK. Hal ini dikatakan Maruf, terkait adanya kemungkinan pendukung Prabowo - Sandiaga yang akan melakukan aksi di sekitar gedung MK.

"Kita ajak semua pihak untuk bisa menerima apapun hasil keputusan MK. Jangan ada lagi demo-demo yang sifatnya menyebabkan kerusuhan," ujar Ma'ruf seusai menghadiri acara halal bihalal Nadhlatatul Ulama (NU) di gedung PBNU, Jakarta, Senin (24/6/2019).

Ketua MUI itu menuturkan, keputusan MK tidak bisa diganggu gugat. Sebab, sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) menjadi upaya terakhir untuk menggugat hasil Pemilu.

"MK itu artinya sudah upaya terakhir untuk di dalam rangka menyelesaikan perselisihan hasil Pilpres maupun Pileg," kata Ma'ruf.