Ketua KPU Percayakan ke Mahkamah Konstitusi
KILASRIAU.com - Sidang terbuka kelima yang menjadi akhir bagi para pihak menyampaikan pendapat dan dalilnya akan menunggu putusan dari sembilan hakim MK yang langsung bersidang.
Ketua KPU, Arief Budiman, selaku termohon menyampaikan bahwa rangkaian sidang yang telah mendengarkan petitum, keterangan saksi dan tanggapan dari ahli telah diperlakukan setara.
Pada akhirnya, Arief berharap, hakim akan memutuskan seadil - adilnya.
- Ikbal Sayuti Tegaskan GPK Tegak Lurus ke DPP PPP: Jangan Ada yang Bawa Nama Organisasi!
- Golkar Pekanbaru Janji Terus Hadir Untuk Masyarakat dan Siap Dukung Pemerintah
- Hendarwan Nomor Urut 2 Menang Telak di Pilkati Pulung Kencana, Unggul 1.357 Suara
- Bupati Herman Hadiri Pengukuhan Pengurus DPC PKB Inhil Periode 2026–2031
- Mengangkat Filosopi Mangrove, Seluruh Kepengurusan PKB se-Inhil Dikukuhkan
"Selanjutnya saya pikir semua pihak harus mempercayakan kepada Mahkamah Konstitusi, dan kami percaya bahwa mahkamah akan memutuskan yang seadil-adilnya," kata Arief usai persidangan, di Gedung MK, Jakarta, Jumat 21 Juni 2019.
Arief sendiri merasa, jawaban dari pihak dan tim kuasa hukum sudah menyampaikan secara komprehensif terhadap dalil permohonan pasangan Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.
Mengenai adanya perbedaan pendapat saat masa persidangan, menurutnya hal itu juga menjadi koreksi bersama.
Ia meyakini, sistem informasi penghitungan suara (Situng) yang dipersoalkan kuasa hukum pemohon telah mengalami perbaikan dibanding periode pemilu - pemilu sebelumnya seperti transparansi dan teknologi.
"Kami melakukan penyempurnaan dan menambah fitur-fitur yang membuat masyarakat jauh lebih mudah mengakses dan mendapatkan informasi tentang hasil penghitungan suara," ucapnya.
Arief menambahkan, alat bukti dan seluruh keterangan diyakini akan menjadi pertimbangan kuat bagi majelis hakim untuk memutus perkara.
Dari semuanya itu, lanjutnya, KPU dan Bawaslu selaku termohon dianggap telah lengkap. Apalagi ia meyakini selaku penyelenggara, menilai bahwa proses pemilu yang telah berjalan sudah sesuai dan tidak menyimpang dari ketentuan Undang - Undang.
"Tinggal sekarang mahkamah melanjutkan dengan mempelajari, melihat, meneliti alat alat bukti yang sudah diserahkan.”

Tulis Komentar