Kemnaker Perkuat Perencanaan Pengawasan Ketenagakerjaan untuk Lindungi Hak Pekerja
Kilasriau.com, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) optimalisasi perencanaan pengawasan ketenagakerjaan melalui penguatan kelembagaan, peningkatan kompetensi dan distribusi pengawas, penguatan metode pengawasan melalui pembaruan regulasi, serta penguatan pelaporan pengawasan.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan penerapan norma ketenagakerjaan dan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) berjalan dengan baik serta hak-hak pekerja terpenuhi.
Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi, mengatakan penguatan metode pengawasan dilakukan melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 15 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Permenaker Nomor 11 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan.
- Kemnaker Terbitkan Permenaker tentang BSU 2026, Ini Persyaratan Penerimanya
- Tingkatkan Daya Saing SDM Vokasi, Kemnaker Tekankan Kompetensi Nyata untuk Memasuki Dunia Kerja
- Terima Audiensi FSPGI, Kemnaker Tindaklanjuti Aduan Ketenagakerjaan di PT Epson
- Merajut Silaturahmi di Siak, Kapolda Riau Ajak Polri Lebih Dekat dengan Masyarakat
- Dinas Serahkan Proses Hukum Pegawai ke Otoritas Berwenang
Menurut Anwar, perubahan tersebut memperjelas kewenangan pengawas dalam memeriksa dan menguji penerapan norma ketenagakerjaan. Pemeriksaan mencakup pemenuhan hak pekerja atas upah minimum, upah lembur, serta manfaat jaminan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
“Dari sisi perencanaan, penguatan pengawasan perlu didukung pemetaan kebutuhan dan distribusi pengawas berdasarkan jumlah perusahaan, pekerja, serta karakteristik wilayah,” kata Anwar dalam webinar bertajuk “Menunjang Pelindungan Pekerja melalui Optimalisasi Pengawasan Ketenagakerjaan” di Jakarta, Kamis (29/10/2026).
Selain distribusi pengawas, perencanaan pengawasan juga mencakup penguatan kelembagaan, peningkatan kompetensi pengawas melalui pengembangan kapasitas yang sesuai kebutuhan, serta dukungan anggaran dan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah agar pelaksanaan pengawasan berjalan lebih efektif.
Perencanaan tersebut juga diarahkan pada penguatan pelaporan pengawasan sebagai bagian dari pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pemeriksaan, sosialisasi, serta tindak lanjut hasil pengawasan. Dengan demikian, pelaksanaan pengawasan diharapkan semakin tepat sasaran dalam mendukung kepatuhan terhadap norma ketenagakerjaan dan penerapan K3.
Anwar menambahkan, keterlibatan berbagai pihak turut menentukan efektivitas pengawasan ketenagakerjaan. Pemerintah, pengawas, pengusaha, dan pekerja perlu berkolaborasi untuk mengidentifikasi kendala pelaksanaan serta merumuskan langkah perbaikan yang sesuai dengan kondisi di lapangan.
Masukan dari para pemangku kepentingan tersebut juga dapat menjadi bahan evaluasi dalam menyusun program pengawasan yang lebih tepat sasaran. Melalui perencanaan yang terarah dan koordinasi yang baik, pelaksanaan pengawasan diharapkan semakin mendukung kepatuhan terhadap norma ketenagakerjaan dan penerapan K3.
“Mari kita manfaatkan webinar ini sebagai ruang dialog untuk memperjelas langkah memperkuat tata kelola pengawasan dalam mengatasi tantangan penerapan norma ketenagakerjaan dan K3,” tutup Anwar.

Tulis Komentar