Menjelang Idul Fitri, 458 Warga Binaan Lapas Kelas II B Pasirpengaraian Dapat Remisi

Kepala Lapas Kelas II B Pasirpangaraian, Muhammad Lukman AMd Ip SH MSi.

KILASRIAU.com - Jelang Hari Raya Idul Fitri, Kementrian Hukum Dan HAM (Kemenkum HAM) memberikan pengurangan masa tahanan (Remisi Khusus) bagi warga binaan yang memenuhi syarat. Tak terkecuali Lembaga Permasyarakatan Kelas II B Pasirpengaraian, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), provinsi Riau.

Menurut Kepala Lapas Kelas II B Pasirpangaraian, Muhammad Lukman AMd Ip SH MSi, hingga per 1 Juni 2019 ini, jumlah warga binaan di Lapas Kelas II B Pasirpengaraian berjumlah sebanyak 904 orang. Mereka terdiri dari dari 154 orang tahanan dan 750 Narapidana.

Dari 750 Narapidana tersebut, 639 beragama Islam dan sudah diusulkan mendapat remisi hari raya Idul Fitri 1440 H/2019. Dari 639 warga binaan yang diajukan mendapatkan remisi khusus tersebut, 458 diantaranya sudah disetujui remisinya oleh Kemenkum HAM. Rinciannya, 337 Narapidana mendapatkan remisi normal, remisi PP 28 nihil dan remisi PP 99 sebanyak 121 orang.

“Selain itu, terdapat 15 narapidana yang usulan remisinya masih diproses. Sementara 166 orang narapidana Lainya tidak memenuhi syarat subsantitf dan administrative sehingga tidak mendapatkan remisi pada Hari Raya Idul Fitri tahun ini," kata Kalapas Muhammad Lukman AMd Ip SH MSi, Ahad (2/6/2019).

Lebih Lanjut dikatakan Kalapas, besaran remisi yang diberikan kepada narapidana bergama Islam tersebut bervariasi. Mulai dari pengurangan masa tahanan selama 15 Hari sebanyak 106 orang, 1 bulan sebanyak 322 orang, 1 bulan 15 hari sebanyak 27 orang dan 2 bulan sebanyak 3 orang.

"Napi yang kita usulkan mendapatkan remisi khusus Idul Fitri telah menjalani hukuman minimal 6 bulan penjara, berperilaku baik. Dan yang mendapat remisi khusus tidak ada," cakapnya.






Tulis Komentar