Wiranto Mengajak Semua Pihak Terima Hasil Pemilu dengan Sikap Kesatria

Konferensi pers di Kemenko Polhukam terkait situasi kekinian, Selasa (21/5/2019) (Foto: Adhi Indra P/detikcom)

KILASRIAU.com - Menko Polhukam Wiranto mengatakan bangsa Indonesia wajib bersyukur karena Pemilu 2019 hingga tahap penghitungan suara berjalan lancar. Wiranto mengajak semua pihak untuk menerima hasil pemilu dengan lapang dada.

"Mengajak semua pihak menerima hasil tersebut dengan lapang dada dan dengan sikap ksatria mengakui kekalahannya, karena dalam
satu pertarungan pasti ada yang kalah dan menang," kata Wiranto di kantornya, Jl Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019).

"Dengan selesainya perhitungan tersebut masih memberikan kesempatan kepada siapapun peserta Pemilu yang merasa dirugikan untuk melapor ke MK, itulah yang diharapkan. Karena seperti kesepakatan bersama, diselesaikan dengan melalui jalur konstitusi, bukan dengan cara-cara yang lain," tuturnya.
Wiranto juga meminta kepada peserta pemilu yang keberatan dengan hasil penghitungan KPU untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dia mengingatkan jalur tersebut merupakan peraturan yang telah jadi kesepakatan bersama.
 


Wiranto menambahkan, dia berharap masyarakat untuk tidak melakukan demonstrasi besar-besaran dengan mengepung KPU, Bawaslu, DPR, dan Istana. Dia mengingatkan hal tersebut tidak dibenarkan, mengganggu masyarakat, dan mengancam kedaulatan negara.
 

"Pemerintah meminta agar rencana seperti itu dibatalkan saja karena akan menodai proses demokrasi dan pada akhirnya rakyatlah yang akan menjadi korban. Mengganggu lalu lintas, mengganggu ekonomi rakyat. Kalau ada benturan, rakyat juga yang menjadi korban. Kita harapkan itu tidak dilaksanakan," ucap dia.

KPU sudah mengumumkan pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin memperoleh suara terbanyak. Jokowi-Ma'ruf mendapatkan 85.607.362 suara (55,50%), sementara Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mendapatkan 68.650.239 suara (44,50%). KPU menyebut jumlah suara sah nasional 154.257.601.

Hasil pilpres itu ditetapkan dalam keputusan nomor 987. Hasil rekapitulasi KPU secara nasional ini terdiri atas perolehan suara di 34 provinsi dan 130 panitia pemilihan luar negeri (PPLN).






Tulis Komentar