Akreditasi Habis: RS Putus Kontrak Lagi dengan BPJS Kesehatan

Sejumlah rumah sakit putus kontrak dengan BPJS. (Foto: Rosmha/detikHealth)

KILASRIAU.com - BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan kembali mengingatkan sejumlah rumah sakit yang memiliki kerjasama untuk segera memperbarui akreditasi. Sebab rumah sakit yang akreditasinya sudah habis atau belum punya maka kerja samanya bisa diputus.

Dalam Surat Pemberitahuan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) ada 557 rumah sakit yang masa berlaku akreditasinya sudah atau akan habis hingga 31 Desember 2019. Di Tangerang sendiri, terdapat kurang lebih 11 rumah sakit yang akan habis masa akreditasinya dan saat ini dalam proses pengajuan akreditasi.

Sayangnya, menurut sejumlah pihak, kabar pemutusan kontrak tersebut terkesan dadakan padahal beberapa rumah sakit telah dalam proses survey oleh KARS (Komisi Akreditasi Rumah Sakit).

"Misal RS Aminah diajukan (perpanjangan-red) per Januari tapi dijadwalkan kunjungan KARS baru Mei. Pengajuan akreditasi kan panjang, ada juga RS Mulia yang sudah di survey KARS akhir Maret tapi kan belum ada hasilnya. Prosesnya makan waktu sebulan," kata dr Wisnu Pramudito D Pusponegoro, SpB, dari RS Aminah, Kamis (2/5/2019).

Keluhan Pasien

Pemberitahuan pemutusan kontrak yang mendadak berimbas kepada pelayanan rumah sakit kepada pasien yang menggunakan BPJS Kesehatan. Alhasil, beberapa pasien dengan terpaksa harus mengulang dari FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama) ke RS yang masih bisa menerima BPJS Kesehatan.

"Tapi kalau pasien yang sudah mau operasi kan kasihan. Data-data lab kan di kita jadi di rumah sakit baru harus mengulang lagi. Apalagi prosesnya sekitar 2 minggu untuk menyiapkan operasi, belum kalau pasien hemodialisa. Cuci darah kan nggak bisa ditunda," sebut dr Wisnu

Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) juga melayangkan protes kepada BPJS Kesehatan. Sebab pemberitahuan tersebut menghambat proses pemulihan mereka.

"Ada beberapa rumah sakit tiba-tiba memberikan surat edaran ke pasien yang cuci darah bahwa akan ada pemutusan kontrak. Di seluruh Indonesia. Kami menerima informasi ini sejak kemarin. Setelah ada pemutusan kontrak dengan BPJS Kesehatan maka pasien harus membayar sendiri," kata Ketua Umum KPCDI Tony Samosir, dikutip dari CNBC.

Bantahan BPJS Mengenai Pemberitahuan Mendadak

Deputi Direksi Bidang Jaminan Pembiayaan Kesehatan BPJS Kesehatan Budi Mohammad Arief mengatakan pihaknya sudah berkali-kali mengingatkan rumah sakit untuk mengurus akreditasi dalam jangka waktu tertentu dan pihak Kementerian Kesehatan juga sudah menyurat bagi rumah sakit agar segera diakreditasi.

"Kalau ini kita anggap sebagai start awal, pemahaman rumah sakit bahwa akreditasi adalah wajib, maka tentu rumah sakit tidak bisa mengatakan ini bersifat dadakan," ujarnya kepada detikHealth, Kamis (2/5/2019).

Budi menegaskan fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan wajib memperbaharui kontrak dan berharap rumah sakit bisa memanfaatkan toleransi yang sudah diberikan sebelumnya.

"Diberitahu kalau habis akreditasinya maka BPJS kesehatan tidak akan bisa melakukan perpanjangan kerjasama. Jadi dari sana, kami bisa simpulkan bahwa informasi kepada rumah sakit tentang akreditasi yang menjadi syarat wajib itu sudah kami sampaikan," tegas Budi.
 






Tulis Komentar