KPU Menegaskan Mendagri Bantu Proses Pemilu Sesuai Tupoksi

KILASRIAU.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegeskan netral dan tak pernah ikut campur urusan KPU dalam menyusun daftar pemilih tetap (DPT) di pemilu 2019. KPU mengatakan sejauh ini Mendagri bekerja sesuai undang-undang.

"Memang tidak (ikut campur), (membantu) sesuai Undang-undang nomor 7 tahun 2017," kata komisioner KPU Viryan Aziz, saat dihubungi, Selasa (2/4/2019) malam. Pernyataan Viryan menjawab BPN Prabowo-Sandiaga yang menyebut Mendagri tidak netral.

Wewenang pemerintah dalam pemilu diatur dalam pasal 434 UU nomor 7 tahun 2017. Dalam pasal itu disebutkan pemerintah dan pemerintah daerah wajib membantu dan memfasilitasi penyelenggara pemilu.

Tjahjo menambahkan dirinya memiliki tugas sendiri sehingga tak akan mencampuri urusan KPU. Jika tugasnya rampung, Tjahjo pun menyerahkan hal ini ke KPU. KPU pun membenarkan bahwa Tjahjo membantu sesuai tugas pokok dan fungsi. 

"Untuk kelancaran pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban Penyelenggara Pemilu, pemerintah dan pemirintah daerah wajib memberikan bantuan dan fasilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian tertulis dalam pasal tersebut.

Sebelumnya, Direktur Media dan Komunikasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Hashim Djojohadikusumo menyayangkan sikap pemerintah yang menurutnya tidak netral. Pernyataan tersebut berkaitan dengan persoalan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang menurut Hashim masih banyak permasalahan.

Tajahtjo membantah tuduhan dirinya tidak netral. Ia menantang BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno untuk membuktikan tuduhan itu.


"Selama ini dalam bekerja, khususnya daftar pemilih tidak pernah ada hal lain kecuali terkait tupoksi Kemendagri yang ditentukan undang-undang," ujar Viryan.






Tulis Komentar