Kampanye Rapat Umum Dimulai, Bawaslu Bakal Menindak di Tempat

Ilustrasi

KILASRIAU.com -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyampaikan bakal tak segan untuk langsung menindak temuan pelanggaran dalam kampanye rapat umum yang berlangsung pada 24 Maret-13 April 2019.

Anggota Bawaslu Rahmat Bagja menyebut penindakan di tempat dilakukan untuk mencegah penumpukan penanganan pelanggaran selama 21 hari tersebut.

"Diselesaikan di tempat. Jadi ada pengawasan, ada sengketa diselesaikan hari itu pada jam itu," kata Bagja saat ditemui di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (22/3).

Namun, Bawaslu tetap membuka kesempatan untuk menyelesaikan sengketa di meja persidangan. Terutama kasus besar dan butuh perhatian besar.

Sementara Zona B meliputi Bengkulu, Lampung, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Banten, Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Sulawesi Barat, Gorontalo, Sulawesi Tenggara, Maluku Utara, dan Papua Barat.
Selain itu, Bawaslu meminta peserta pemilu, pendukung, dan pelaksana kampanye untuk taat aturan. Terutama soal pengurusan izin Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP).

"Kami minta kepolisian menjaga keamanan dan kelangsungan kampanye, makanya perlu STTP. Sehingga teman-teman kepolisian bisa membuat aman tempat tersebut," ucapnya.

Bawaslu juga meminta peserta pemilu untuk taat sistem zonasi yang sudah disepakati bersama. Seperti diketahui, dalam kampanye rapat umum, 34 provinsi Indonesia dibagi menjadi dua zona.

Zona A meliputi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Jawa Tengah, Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, Maluku, dan Papua.


"Kalau tidak sesuai, langsung kita tindak," ujarnya.

"Agar masyarakat bisa menikmati pesta lima tahun sekali, dengan catatan berjalan 21 hari," dia menyampaikan.






Tulis Komentar