Kilasriau.com, ACEH UTARA – Upaya penyelundupan jutaan batang rokok ilegal melalui jalur laut berhasil digagalkan Bea Cukai di perairan Tanjung Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara.
Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan sebuah kapal motor yang diduga mengangkut sekitar 10,85 juta batang rokok tanpa dilekati pita cukai.
Penindakan berlangsung pada Jumat (30/10/2026), melalui sinergi Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Aceh, Bea Cukai Lhokseumawe, dan Pangkalan Sarana Operasi (PSO) Bea Cukai Lhokseumawe.
Petugas dari Tim Patroli Laut BC 30004 mencurigai aktivitas sebuah kapal kayu bernama KM Suvanna GT 76 yang sedang berlayar di kawasan perairan tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan muatan rokok merek HD dalam jumlah besar yang tidak dilengkapi pita cukai.
Dari hasil pemeriksaan awal, jumlah rokok yang ditemukan diperkirakan mencapai 10.850.000 batang atau sekitar 1.086 karton. Temuan tersebut kemudian menjadi dasar bagi petugas untuk mengamankan kapal beserta seluruh muatannya guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.