Kilasriau.com, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) optimalisasi perencanaan pengawasan ketenagakerjaan melalui penguatan kelembagaan, peningkatan kompetensi dan distribusi pengawas, penguatan metode pengawasan melalui pembaruan regulasi, serta penguatan pelaporan pengawasan.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan penerapan norma ketenagakerjaan dan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) berjalan dengan baik serta hak-hak pekerja terpenuhi.
Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi, mengatakan penguatan metode pengawasan dilakukan melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 15 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Permenaker Nomor 11 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan.
Menurut Anwar, perubahan tersebut memperjelas kewenangan pengawas dalam memeriksa dan menguji penerapan norma ketenagakerjaan. Pemeriksaan mencakup pemenuhan hak pekerja atas upah minimum, upah lembur, serta manfaat jaminan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
“Dari sisi perencanaan, penguatan pengawasan perlu didukung pemetaan kebutuhan dan distribusi pengawas berdasarkan jumlah perusahaan, pekerja, serta karakteristik wilayah,” kata Anwar dalam webinar bertajuk “Menunjang Pelindungan Pekerja melalui Optimalisasi Pengawasan Ketenagakerjaan” di Jakarta, Kamis (29/10/2026).