Kepala Dinas DKUP Pastikan Pelayanan Publik Tetap Kondusif
Dinas Serahkan Proses Hukum Pegawai ke Otoritas Berwenang
Kilasriau.com – Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Indragiri Hilir menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh pelayanan publik di lingkungan dinas tetap berjalan secara kondusif dan profesional.
Pernyataan ini dikeluarkan menyusul adanya dinamika hukum yang melibatkan pejabat di internal instansi tersebut.
Kepala DKUPP Dr. Trio Beni Putra, SE. MM, menyampaikan bahwa pihak dinas sepenuhnya menghormati proses hukum yang saat ini tengah berjalan di Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hilir. Dinas juga memastikan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga adanya keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
- Wamenaker Tekankan Pentingnya Pelatihan dan Akses Kerja bagi Anak Muda
- Kemnaker, Pengusaha, Serikat Pekerja, dan ILO Teken Deklarasi Pekerjaan Layak 2026–2030
- Kemnaker Verifikasi Mitra Penyelenggara MagangHub Batch 3 hingga 30 Oktober
- Kemnaker Buka InaSkills 2026, Siapkan SDM Unggul ke Kancah Internasional
- Bupati Herman Minta 18 Pejabat yang Dilantik Percepat Program dan Tingkatkan Kinerja
"Fokus utama kami saat ini adalah menjaga iklim kerja di internal kantor agar tetap aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh staf. Kami memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat tidak akan terganggu oleh proses hukum yang sedang berlangsung," ujar Trio Beni dalam keterangannya, Kamis (29/10/2026).
Terkait langkah administratif kedinasan dan status kepegawaian aparatur sipil negara (ASN) yang bersangkutan, Kepala Dinas menjelaskan bahwa pihaknya telah melayangkan surat pemberitahuan resmi untuk berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta pimpinan daerah.
Langkah ini diambil guna mendapatkan petunjuk teknis yang tepat dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan disiplin ASN yang berlaku.
Pihak dinas juga mengimbau seluruh pihak, termasuk media massa, untuk bersama-sama menghormati proses penyelidikan yang sedang dilakukan oleh aparat penegak hukum secara objektif dan berimbang.

Tulis Komentar