Diamnya Kapolres Kuansing, Luka Terbuka bagi Integritas Penegakan Hukum di Bumi Lancang Kuning
KUANSING, RIAU (KilasRiau.com) – Dalam arsitektur negara hukum, kepolisian bukan sekadar alat represif, melainkan garda terdepan penjaga kepastian hukum. Namun, apa jadinya ketika garda tersebut tampak lengah, atau lebih parah lagi, terkesan abai terhadap jeritan warga yang mencari keadilan? Inilah potret memprihatinkan yang kini tergambar di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, di mana penanganan laporan dugaan pemalsuan dokumen seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah berubah menjadi drama ketidakpastian yang menguji kesabaran publik dan kredibilitas institusi.
Di tengah pusaran kasus ini, sosok Kapolres Kuantan Singingi berdiri sebagai figur sentral yang hingga kini memilih untuk membisu. Sebuah keheningan yang, dalam konteks pelayanan publik dan akuntabilitas penegakan hukum, bukanlah emas, melainkan tanda tanya besar yang kian meruncing.
Siswandi, seorang warga yang melaporkan dugaan kriminalisasi dalam proses rekrutmen PPPK, telah menjalani perjalanan panjang yang melelahkan secara psikologis dan administratif. Ia telah menerima tiga Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) pada 20 Januari, 27 Februari, dan 5 Mei 2026. Bagi awam, SP2HP mungkin terlihat sebagai bukti bahwa "ada progres". Namun bagi mereka yang terperangkap dalam roda birokrasi penyidikan, SP2HP tanpa kejelasan substansi hanyalah kertas kosong yang memperpanjang agoni.
Yang lebih mencengangkan adalah peristiwa pada 20 Oktober 2026. Ketika Siswandi datang untuk meminta klarifikasi mengenai janji gelar perkara—sebuah mekanisme krusial sebelum penetapan status tersangka atau penghentian penyidikan—ia disambut oleh ruangan penyidik yang kosong. Tidak ada penjelasan, tidak ada arahan, dan yang paling menyakitkan, tidak ada rasa hormat terhadap hak pelapor untuk tahu (right to know).
Pertanyaannya sederhana namun menohok: Di mana kepemimpinan Kapolres dalam memastikan anak buahnya hadir dan bertanggung jawab? Apakah kosongnya ruangan penyidik itu cermin dari kosongnya komitmen institusi terhadap kasus yang melibatkan dugaan penyalahgunaan wewenang ini?
Junaidi Affandi, Ketua LSM Permata Kuansing, melontarkan kritik pedas yang patut direnungkan secara mendalam oleh jajaran Polres Kuansing. Ia menyatakan bahwa Aparat Penegak Hukum (APH) di Kuansing terkesan "hanya berpihak kepada orang berpangkat, bukan mengayomi masyarakat."
Ini bukan sekadar emosi sesaat. Ini adalah persepsi publik yang lahir dari pengalaman nyata. Ketika masyarakat biasa harus berulang kali datang, mengetuk pintu yang tertutup, dan menunggu jawaban yang tak kunjung tiba, sementara kasus-kasus tertentu lainnya tampak bergerak cepat, maka narasi ketimpangan hukum akan tumbuh subur.
Jika Kapolres Kuansing merasa tuduhan ini tidak berdasar, maka tugasnya bukan untuk marah atau menghindar. Tugasnya adalah membantah dengan fakta, transparansi, dan data. Namun, hingga berita ini diturunkan, Kapolres seolah memilih strategi "diam seribu bahasa". Strategi yang dalam dunia komunikasi krisis dan kepemimpinan modern, sering kali diartikan sebagai pengakuan tersirat atas kelalaian.
Salah satu poin krusial yang menjadi ganjalan adalah soal gelar perkara. Dalam prosedur penyidikan, gelar perkara adalah momen evaluasi kolektif penyidik untuk menentukan apakah cukup bukti untuk menaikkan status perkara atau menghentikannya. Siswandi mengklaim bahwa gelar perkara pernah dijanjikan, namun realisasinya masih menjadi misteri.
Jika gelar perkara sudah dilaksanakan, mengapa hasilnya tidak dikomunikasikan secara jelas kepada pelapor? Jika belum, apa hambatan teknis atau yuridisnya? Ketidakjelasan ini menciptakan ruang bagi spekulasi liar. Publik berhak bertanya: Apakah ada upaya untuk "mengulur waktu" hingga isu PPPK reda? Ataukah memang ada kesulitan objektif yang seharusnya dijelaskan secara profesional?
Kapolres Kuansing, sebagai pimpinan tertinggi di tingkat kabupaten, memegang tanggung jawab mutlak atas alur kerja satuan reserse krim khusus (Reskrim) atau unit yang menangani kasus ini. Kegagalan memberikan kejelasan mengenai gelar perkara adalah kegagalan manajerial langsung yang melekat pada pundaknya.
Kepemimpinan polisi di era reformasi tidak lagi diukur dari seberapa keras tangan mereka menindak, tetapi seberapa terbuka mereka dalam mempertanggungjawabkan tindakan tersebut. Transparansi bukan ancaman bagi independensi penyidik; justru, transparansi adalah tameng terbaik dari tuduhan rekayasa atau tebang pilih.
Dengan diamnya Kapolres Kuansing, ia telah membiarkan vakum informasi diisi oleh asumsi-asumsi negatif. Ia membiarkan kepercayaan publik terkikis sedikit demi sedikit. Padahal, modal utama kepolisian adalah kepercayaan rakyat. Tanpa itu, polisi hanyalah seragam tanpa jiwa.
Kami menuntut Kapolres Kuantan Singingi untuk segera keluar dari zona nyaman kesenyapannya. Masyarakat Kuansing, dan Indonesia secara luas, menunggu jawaban atas lima pertanyaan mendasar:
1. Apa status hukum terkini laporan Siswandi?
2. Apakah ada SP2HP keempat setelah Mei 2026?
3. Kapan dan bagaimana hasil gelar perkara tersebut?
4. Mengapa akses komunikasi antara pelapor dan penyidik begitu sulit?
5. Langkah konkret apa yang diambil Kapolres untuk memperbaiki sistem pelayanan pengaduan di Polres Kuansing?
Kasus dugaan pemalsuan dokumen PPPK di Kuansing bukan sekadar sengketa administratif. Ini adalah ujian integritas. Jika dokumen bisa dipalsukan untuk mendapatkan jabatan publik, maka ada kejahatan serius yang merusak meritokrasi dan keadilan sosial. Dan jika aparat penegak hukum gagal menindak tegas karena alasan yang tidak jelas, maka negara sedang gagal melindungi hak-hak dasar warganya.
Kapolres Kuantan Singingi, bola sekarang ada di tangan Anda. Diam Anda adalah suara. Dan saat ini, suara itu terdengar seperti pembiaran. Segera berikan klarifikasi. Segera tunjukkan profesionalisme. Karena hukum tidak boleh menjadi barang mewah yang hanya bisa diakses oleh mereka yang memiliki koneksi atau pangkat. Hukum harus tetap tegak, lurus, dan jelas—dimulai dari sikap tegas dan transparan pimpinannya.*(ald)

Tulis Komentar