Lagu Indonesia Raya Absen di HUT ke-27 Kuansing, Alasan Pj Sekda Dipertanyakan, Permata Desak Klarifikasi

foto: junaidi affandi, Ketua LSM Permata Kuansing/ist. (doc. kilasriau.com)

KUANSING (KilasRiau.com) – Polemik tidak dinyanyikannya lagu kebangsaan Indonesia Raya dalam upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-27 Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau,  Senin (12/10/2026), belum mereda. Penjelasan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing, Drs. Muradi, yang menyebut tidak adanya pengibaran bendera sebagai alasan lagu kebangsaan tersebut tidak dinyanyikan, justru memantik pertanyaan baru mengenai pemahaman protokol kenegaraan di lingkungan pemerintah daerah. Rabu (14/10/2026).

Ketua LSM Permata Kuansing, Junaidi Affandi, menilai penjelasan tersebut perlu diklarifikasi secara terbuka. Menurutnya, persoalan ini tidak semestinya berhenti pada alasan teknis penyelenggaraan acara, tetapi harus dijelaskan berdasarkan ketentuan hukum dan protokol yang berlaku.

Bagi Junaidi, peringatan hari jadi kabupaten bukan sekadar agenda seremonial untuk memperingati pertambahan usia daerah. Momentum tersebut juga menjadi ruang untuk meneguhkan identitas daerah dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Karena itu, absennya lagu kebangsaan dalam kegiatan resmi pemerintah patut menjadi bahan evaluasi, terutama jika keputusan tersebut didasarkan pada anggapan bahwa Indonesia Raya hanya perlu dinyanyikan ketika terdapat prosesi pengibaran bendera.

 

Dasar Hukum dan Protokol Perlu Dijelaskan

Polemik ini bersinggungan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Undang-undang tersebut mengatur penggunaan lagu kebangsaan Indonesia Raya, termasuk dalam konteks acara resmi yang diselenggarakan pemerintah. Namun, penerapan ketentuannya terhadap suatu kegiatan tertentu perlu dilihat berdasarkan jenis acara, tata pelaksanaan, dan ketentuan yang relevan.

Oleh sebab itu, persoalan mendasarnya bukan semata-mata ada atau tidaknya pengibaran bendera, melainkan apa dasar protokoler yang digunakan panitia untuk menyusun rangkaian upacara peringatan HUT ke-27 Kabupaten Kuansing.

Apakah tidak dinyanyikannya lagu kebangsaan merupakan keputusan yang telah direncanakan sejak awal? Apakah terdapat pedoman protokol yang dijadikan acuan? Ataukah hal tersebut terjadi akibat kekeliruan dalam penyusunan susunan acara?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut membutuhkan jawaban yang jelas dari pihak penyelenggara.

Junaidi Affandi menyampaikan kritiknya kepada KilasRiau.com pada Selasa (13/10/2026) malam di Teluk Kuantan.

"Jika alasannya hanya karena tidak ada pengibaran bendera, penjelasan itu perlu diuji berdasarkan aturan dan protokol yang berlaku. Upacara HUT kabupaten merupakan momentum penting bagi identitas daerah dalam bingkai NKRI. Karena itu, setiap keputusan mengenai rangkaian acara resmi harus memiliki dasar yang jelas," ujar Junaidi.

Menurutnya, pejabat yang memiliki tanggung jawab dalam tata kelola pemerintahan semestinya memastikan setiap kegiatan resmi direncanakan dengan cermat, termasuk menyangkut penghormatan terhadap simbol-simbol negara.

 

Dua Pertanyaan yang Menuntut Jawaban

Junaidi menyoroti setidaknya dua hal yang perlu dijelaskan oleh Pemerintah Kabupaten Kuansing.

Pertama, siapa yang bertanggung jawab menyusun dan menetapkan susunan acara upacara peringatan HUT ke-27 Kabupaten Kuansing, termasuk keputusan mengenai pengibaran bendera dan pelaksanaan lagu kebangsaan?

Kedua, apa dasar aturan atau pedoman protokoler yang digunakan sehingga lagu Indonesia Raya tidak dimasukkan dalam rangkaian kegiatan tersebut?

Kedua pertanyaan itu penting untuk membedakan apakah peristiwa tersebut merupakan kekeliruan teknis, kelemahan koordinasi, atau keputusan yang diambil berdasarkan interpretasi tertentu terhadap ketentuan protokol.

Tanpa penjelasan yang memadai, alasan yang disampaikan kepada publik justru berpotensi memperpanjang polemik.

Dalam tata kelola pemerintahan yang baik, penjelasan pejabat tidak cukup hanya terdengar masuk akal secara administratif. Penjelasan itu juga harus dapat diuji berdasarkan fakta, prosedur, dan ketentuan yang berlaku.

 

Permata Kuansing: Bukan Mencari Kesalahan, tetapi Menuntut Evaluasi

Junaidi menegaskan, kritik yang disampaikan LSM Permata Kuansing bukan bertujuan mencari kesalahan personal pejabat tertentu. Pihaknya, kata dia, menginginkan keterbukaan mengenai proses pengambilan keputusan sekaligus perbaikan penyelenggaraan kegiatan resmi pemerintah daerah.

"Kami tidak meminta hukuman, tetapi meminta kejujuran intelektual dan tanggung jawab moral. Jika memang terjadi kesalahan prosedur, akui dan perbaiki standar operasionalnya. Jangan sampai penjelasan yang diberikan justru menimbulkan pertanyaan baru karena tidak disertai dasar yang memadai," tegasnya.

Pernyataan tersebut sekaligus mengingatkan bahwa evaluasi birokrasi tidak seharusnya dipandang sebagai serangan terhadap institusi pemerintah. Sebaliknya, kritik publik dapat menjadi instrumen koreksi agar penyelenggaraan pemerintahan berjalan lebih tertib, transparan, dan bertanggung jawab.

Terlebih, upacara peringatan hari jadi daerah merupakan kegiatan yang membawa nama institusi pemerintah. Setiap unsur dalam pelaksanaannya mencerminkan kualitas perencanaan, koordinasi, dan kepemimpinan birokrasi.

 

Pemkab Kuansing Perlu Memberikan Klarifikasi Resmi

Polemik ini semestinya menjadi momentum bagi Pemerintah Kabupaten Kuansing untuk melakukan evaluasi internal terhadap pelaksanaan upacara HUT ke-27.

Pemkab perlu menjelaskan susunan acara yang digunakan, pihak yang bertanggung jawab atas penyusunannya, serta dasar protokoler yang melandasi keputusan tidak dinyanyikannya lagu kebangsaan tersebut.

Klarifikasi itu penting agar publik tidak terjebak dalam spekulasi dan penilaian yang belum didukung informasi lengkap.

Apabila ditemukan kekeliruan dalam perencanaan atau pelaksanaan, pemerintah daerah perlu menyampaikannya secara terbuka dan melakukan perbaikan agar kejadian serupa tidak terulang.

Sebaliknya, jika terdapat dasar protokoler tertentu yang menjadi acuan, dasar tersebut perlu dijelaskan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pada akhirnya, kualitas pemerintahan tidak hanya diukur dari keberhasilan menyelenggarakan acara yang meriah, tetapi juga dari ketepatan prosedur, ketegasan tanggung jawab, dan kesediaan melakukan koreksi ketika muncul persoalan.

Polemik Indonesia Raya di HUT Kuansing mungkin berawal dari satu bagian yang tidak hadir dalam susunan acara. Namun, pertanyaan yang muncul jauh lebih besar: sejauh mana perencanaan kegiatan resmi pemerintah daerah disusun berdasarkan pemahaman aturan, ketelitian administratif, dan penghormatan terhadap simbol negara?

Bagi pemerintah yang menjunjung prinsip tata kelola yang baik, pertanyaan semacam itu tidak semestinya dihadapi dengan sikap defensif. Jawaban terbaik adalah penjelasan berbasis aturan, evaluasi yang objektif, dan langkah perbaikan yang nyata.

Redaksi KilasRiau.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Pj Sekda Kuansing, panitia pelaksana upacara, serta pihak terkait lainnya guna menjaga keberimbangan informasi dan memenuhi prinsip jurnalistik.*(ald)






Tulis Komentar