BPJS Ketenagakerjaan Permudah Pekerja Miliki Rumah dengan Bunga Lebih Rendah
Kilasriau.com - BPJS Ketenagakerjaan mempermudah pekerja memiliki rumah melalui program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dalam program Jaminan Hari Tua. Fasilitas pembiayaan perumahan tersebut menawarkan suku bunga lebih rendah dibandingkan suku bunga komersial.
Kepala Kantor Cabang (Kakacab) BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Kota, Hendrayanto menyebutkan, program MLT merupakan layanan tambahan bagi peserta Jaminan Hari Tua. Fasilitas tersebut mencakup pembiayaan perumahan dan manfaat lainnya.
"Program MLT diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 17 Tahun 2021. Fasilitas tersebut dibiayai dari dana investasi program Jaminan Hari Tua dan ditujukan memenuhi kebutuhan primer pekerja," ujar Hendrayanto saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (13/10/2026).
- WASPADA! BPJS Ketenagakerjaan Tak Pernah Tawarkan Klaim JHT dengan Datangi Rumah Peserta
- Lindungi Pekerja Hingga Pelosok Desa, BPJS Ketenagakerjaan – DPMD Dukcapil Riau Teken MoU
- BPJS Ketenagakerjaan Sumbarriau Kepri Pastikan 7.183 Anak Ahli Waris Tetap Bisa Sekolah
- Perkuat Perlindungan PMI, BPJS Ketenagakerjaan Gelar Pelatihan Petugas BP3MI
- Guru Mengajar, Masa Depan Anak Dijaga: BPJS Ketenagakerjaan Edukasi GTK Muhammadiyah Teluk Kuantan
Dalam pelaksanaannya, papar Hendrayanto, BPJS Ketenagakerjaan bekerja sama dengan berbagai lembaga keuangan perbankan dan pengembang properti. Kerja sama tersebut mendukung akses pembiayaan bagi peserta yang memenuhi persyaratan kepesertaan.
"Peserta yang ingin memanfaatkan fasilitas tersebut harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan Penerima Upah (PU). Peserta juga harus mengikuti program Jaminan Hari Tua minimal satu tahun dan perusahaan tertib dalam administrasi kepesertaan," terang Hendrayanto.
Lebih lanjut, persyaratan lainnya mencakup perusahaan tidak termasuk daftar sebagian upah, tenaga kerja, atau program. Peserta juga harus belum memiliki rumah sendiri dan membuktikannya melalui surat pernyataan bermaterai.
"Peserta juga harus aktif membayar iuran dan memperoleh persetujuan BPJS Ketenagakerjaan terkait persyaratan kepesertaan. Selain itu, peserta wajib memenuhi ketentuan bank penyalur dan Otoritas Jasa Keuangan," ungkap Hendrayanto.
Ia mengatakan program tersebut memberikan beberapa fasilitas pembiayaan perumahan bagi peserta Jaminan Hari Tua. Fasilitas tersebut meliputi pinjaman uang muka perumahan, kredit pemilikan rumah, pinjaman renovasi perumahan, serta fasilitas pembiayaan perumahan pekerja.
Pinjaman uang muka perumahan membantu menyediakan sebagian atau seluruh uang muka dengan maksimal pinjaman Rp150 juta. Sementara kredit pemilikan rumah diberikan untuk kepemilikan rumah tapak atau rumah susun dengan maksimal pinjaman Rp500 juta.
Pinjaman renovasi perumahan ditujukan untuk membantu peserta melakukan renovasi dengan maksimal pinjaman Rp200 juta. Sementara, fasilitas pembiayaan perumahan pekerja membantu perusahaan pembangunan perumahan melalui pembiayaan proyek maksimal 80 persen dari rencana anggaran biaya.
“BPJS Ketenagakerjaan terus mendukung program MLT ini untuk dapat dimanfaatkan oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan yang sesuai dengan kriteria. Suku bunga lebih rendah dari suku bunga komersial,” tutur Hendrayanto.(yan)

Tulis Komentar