Kilasriau.com - BPJS Ketenagakerjaan mempermudah pekerja memiliki rumah melalui program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dalam program Jaminan Hari Tua. Fasilitas pembiayaan perumahan tersebut menawarkan suku bunga lebih rendah dibandingkan suku bunga komersial.
Kepala Kantor Cabang (Kakacab) BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Kota, Hendrayanto menyebutkan, program MLT merupakan layanan tambahan bagi peserta Jaminan Hari Tua. Fasilitas tersebut mencakup pembiayaan perumahan dan manfaat lainnya.
"Program MLT diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 17 Tahun 2021. Fasilitas tersebut dibiayai dari dana investasi program Jaminan Hari Tua dan ditujukan memenuhi kebutuhan primer pekerja," ujar Hendrayanto saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (13/10/2026).
Dalam pelaksanaannya, papar Hendrayanto, BPJS Ketenagakerjaan bekerja sama dengan berbagai lembaga keuangan perbankan dan pengembang properti. Kerja sama tersebut mendukung akses pembiayaan bagi peserta yang memenuhi persyaratan kepesertaan.
"Peserta yang ingin memanfaatkan fasilitas tersebut harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan Penerima Upah (PU). Peserta juga harus mengikuti program Jaminan Hari Tua minimal satu tahun dan perusahaan tertib dalam administrasi kepesertaan," terang Hendrayanto.