Penghargaan di Tengah PR Fiskal: PBB Kuantan Tengah Sisakan Target Rp3,28 Miliar

foto: istimewa (doc. kilasriau.com)

TELUK KUANTAN (KilasRiau.com) – Penghargaan atas kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diterima Camat Kuantan Tengah, Eka Putra, S.Sos., M.Si., dalam rangkaian peringatan Hari Jadi ke-27 Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) menyisakan persoalan yang patut dicermati: sejauh mana apresiasi terhadap kinerja berjalan beriringan dengan realisasi penerimaan pajak daerah?

Penghargaan yang diserahkan oleh perwakilan Gubernur Riau, Drg. Sri Sadono, M.HAN., yang menjabat sebagai Kasatpol PP Provinsi Riau, di Lapangan Limuno, Teluk Kuantan, merupakan bentuk pengakuan atas kontribusi Kecamatan Kuantan Tengah dalam sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Namun, data realisasi pokok ketetapan PBB per 30 September 2026 menunjukkan bahwa pekerjaan fiskal di tingkat kecamatan masih cukup besar.

Dari target sekitar Rp3,86 miliar, realisasi penerimaan baru mencapai Rp577,9 juta atau sekitar 15 persen. Dengan demikian, masih terdapat sekitar Rp3,28 miliar atau 85 persen dari target yang belum terealisasi.

Angka tersebut menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah kecamatan, pemerintah desa dan kelurahan, serta instansi pengelola pendapatan daerah dalam mengukur efektivitas pemungutan pajak menjelang akhir tahun anggaran.

Dari 23 desa dan kelurahan di Kecamatan Kuantan Tengah, Desa Jake dan Kelurahan Sungai Jering menjadi dua wilayah yang menarik dicermati berdasarkan perbandingan target dan realisasi PBB.

Kelurahan Sungai Jering tercatat memiliki target sekitar Rp1,67 miliar. Hingga 30 September 2026, realisasinya mencapai Rp173,5 juta atau sekitar 10,4 persen.

Sementara itu, Desa Jake memiliki target sekitar Rp576 juta, dengan realisasi Rp205,6 juta atau sekitar 35,7 persen.

Secara nominal, realisasi Desa Jake lebih tinggi daripada Sungai Jering, meskipun target ketetapan pajaknya jauh lebih rendah.

Perbedaan tersebut menunjukkan adanya variasi capaian penerimaan antarwilayah yang layak ditelaah lebih lanjut. Namun, persentase realisasi saja belum cukup untuk menyimpulkan bahwa satu wilayah memiliki tingkat kepatuhan wajib pajak atau efektivitas aparatur yang lebih baik.

Analisis yang lebih utuh perlu memperhitungkan jumlah dan karakteristik objek pajak, distribusi ketetapan, jadwal pembayaran, proses penagihan, serta ketepatan pencatatan penerimaan.

Bagi pemerintah kecamatan, data tersebut dapat menjadi dasar untuk mengidentifikasi praktik pemungutan yang berjalan efektif sekaligus menemukan hambatan di wilayah dengan capaian lebih rendah.

Persoalan utama terletak pada realisasi agregat yang masih jauh dari target.

Dengan target sekitar Rp3,86 miliar dan realisasi Rp577,9 juta hingga akhir September, Kecamatan Kuantan Tengah menghadapi pekerjaan besar untuk meningkatkan penerimaan PBB pada sisa tahun anggaran.

Apabila angka tersebut sesuai dengan laporan resmi, evaluasi perlu diarahkan pada pertanyaan yang lebih substantif: apakah kendala berada pada pendataan wajib pajak, distribusi surat pemberitahuan pajak, proses penagihan, pembayaran wajib pajak, atau administrasi penyetoran dan pencatatan?

Jawaban atas pertanyaan tersebut penting agar strategi peningkatan penerimaan tidak berhenti pada imbauan membayar pajak.

Pemerintah juga perlu memastikan bahwa data objek pajak akurat, pelayanan pembayaran mudah diakses, dan proses pemungutan berlangsung transparan sesuai ketentuan.

Di sisi lain, angka realisasi per September tidak serta-merta menggambarkan hasil akhir tahun. Evaluasi tetap perlu mempertimbangkan jadwal jatuh tempo dan pola pembayaran wajib pajak.

Meski demikian, capaian sekitar 15 persen patut menjadi perhatian karena waktu untuk mengejar target semakin terbatas.

Menanggapi upaya peningkatan realisasi PBB, Camat Kuantan Tengah, Eka Putra, menegaskan bahwa desa dan kelurahan dengan capaian rendah akan menjadi perhatian dalam evaluasi.

“Kami juga akan memberikan perhatian terhadap desa dan kelurahan yang realisasi PBB-nya masih rendah. Evaluasi diperlukan untuk mengetahui apakah kendalanya berkaitan dengan pendataan objek pajak, penyampaian ketetapan, proses pemungutan, pembayaran wajib pajak, atau administrasi pencatatan,” kata Eka Putra.

Pernyataan tersebut menempatkan evaluasi sebagai langkah penting untuk mengidentifikasi persoalan secara lebih terukur. Sebab, rendahnya realisasi penerimaan tidak selalu bersumber dari satu faktor, tetapi dapat berkaitan dengan administrasi, proses pemungutan, karakteristik wajib pajak, maupun mekanisme pencatatan.

Karena itu, identifikasi kendala di setiap desa dan kelurahan diperlukan agar langkah perbaikan tidak berhenti pada imbauan umum.

Eka Putra juga berharap seluruh pemerintah desa dan kelurahan meningkatkan koordinasi serta kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Kami berharap seluruh pemerintah desa dan kelurahan dapat meningkatkan koordinasi dan pelayanan kepada masyarakat, sekaligus mengajak wajib pajak memenuhi kewajibannya sesuai aturan. Kami ingin proses pemungutan berjalan tertib, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.

Menurutnya, keterlibatan seluruh pihak diperlukan untuk mendorong peningkatan penerimaan PBB. Pemerintah wilayah diharapkan dapat memperkuat komunikasi dengan wajib pajak sekaligus memastikan proses pemungutan berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagi Camat Kuantan Tengah, penghargaan yang diterima dalam rangkaian peringatan Hari Jadi ke-27 Kabupaten Kuantan Singingi menjadi dorongan untuk terus memperbaiki kinerja.

“Bagi kami, penghargaan ini bukanlah akhir dari pekerjaan. Sebaliknya, penghargaan ini menjadi dorongan untuk memperbaiki kinerja secara berkelanjutan. Target kami adalah meningkatkan realisasi PBB melalui kerja sama seluruh pihak, sehingga kontribusi pajak daerah dapat mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Kuantan Singingi,” jelasnya.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa apresiasi terhadap kinerja pemerintahan perlu diikuti upaya perbaikan yang berkelanjutan.

Namun, tantangan berikutnya adalah bagaimana komitmen tersebut diterjemahkan menjadi langkah konkret yang dapat diukur melalui perkembangan realisasi penerimaan.

Dengan sisa target sekitar Rp3,28 miliar berdasarkan data per 30 September 2026, diperlukan pemetaan kendala, koordinasi lintas wilayah, serta pemantauan berkala terhadap capaian pemungutan.

Data yang menjadi bahan analisis juga mencatat realisasi PBB nihil pada sejumlah wilayah, di antaranya Desa Pulau Baru, Desa Kopah, dan Desa Titian Modang Kopah.

Jika telah terkonfirmasi melalui laporan resmi, kondisi tersebut perlu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan administratif dan penjelasan dari pihak terkait.

Realisasi nihil tidak otomatis membuktikan bahwa masyarakat tidak membayar pajak atau aparatur tidak bekerja. Kemungkinan penyebabnya perlu diperiksa, termasuk proses pemungutan, penyetoran, pembaruan data, dan pencatatan penerimaan.

Karena itu, pemerintah kecamatan bersama pemerintah desa dan kelurahan perlu membuka informasi mengenai perkembangan pemungutan secara terukur.

Berapa jumlah wajib pajak yang telah memenuhi kewajiban? Berapa yang masih menunggak? Apakah seluruh ketetapan telah disampaikan kepada wajib pajak? Kendala apa yang paling dominan di masing-masing wilayah?

Transparansi semacam ini diperlukan agar evaluasi didasarkan pada fakta, bukan sekadar perbandingan angka atau dugaan mengenai kinerja aparatur.

Dalam tata kelola pemerintahan, penghargaan dan evaluasi bukan dua hal yang saling meniadakan.

Penghargaan memberikan pengakuan terhadap capaian, sedangkan evaluasi menguji efektivitas program, mengidentifikasi kekurangan, dan memastikan perbaikan dilakukan secara terukur.

Kemandirian fiskal daerah juga tidak cukup dibangun melalui penetapan target PAD. Pemerintah harus memastikan bahwa potensi penerimaan dikelola dengan pendataan yang baik, mekanisme pemungutan yang efektif, pelayanan yang memadai, dan pengawasan yang akuntabel.

Dalam konteks Kuantan Tengah, selisih sekitar Rp3,28 miliar antara target dan realisasi PBB per 30 September 2026 menjadi tantangan yang membutuhkan langkah konkret.

Masyarakat berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai pengelolaan penerimaan daerah. Pada saat yang sama, pemerintah perlu memastikan bahwa pemungutan pajak berlangsung sesuai aturan dan tidak membebani masyarakat di luar ketentuan.

Ukuran keberhasilan tata kelola fiskal bukan semata-mata penghargaan yang diterima, melainkan kemampuan pemerintah menjelaskan capaian, mengakui kekurangan, dan menunjukkan langkah perbaikan yang dapat diuji publik.

Penghargaan boleh menjadi kebanggaan, tetapi akuntabilitas tetap menjadi kewajiban.

Bagi Kecamatan Kuantan Tengah, tantangan berikutnya adalah memastikan bahwa apresiasi tersebut berjalan seiring dengan peningkatan realisasi PBB dan penguatan penerimaan daerah secara bertanggung jawab.*(ald)






Tulis Komentar