Malaysia Hukum 10 Tahun Penjara Menghina Islam

Ribuan warga Malaysia menggelar aksi damai, memprotes upaya penghinaan Islam lewat film Innocence of Muslim dan penerbitan kartun Nabi Muhammad oleh satu majalah di Prancis.

KILASRIAU.com - Seorang warga Malaysia dijatuhi hukuman penjara selama lebih 10 tahun setelah menghina Islam dan Nabi Muhammad SAW di media sosial (medsos), Sabtu (9/3/2019). Berdasarkan catatan yang ada, hukuman yang diberlakukan tersebut diyakini paling berat di negara mayoritas pemeluk Islam itu.

Kekhawatiran atas ketegangan rasial dan agama telah merebak dalam beberapa bulan belakangan ini. Inspektur Jenderal Polisi Malaysia Mohmad Fuzi Harun mengatakan, orang yang tak disebutkan namanya itu telah mengaku bersalah atas 10 dakwaan terkait penyalahgunaan jejaring komunikasi. Selain itu masih ada tiga orang yang diduga juga menghina Islam.

Berdasarkan undang-undang yang berlaku, para pelanggar akan dijatuhi hukuman penjara maksimal satu tahun atau denda hingga 50.000 ringgit (12,228 dolar AS) atau keduanya. "Hukuman dijatuhkan secara berurutan," kata Mohamad Fuzi.

Seorang pengguna medsos itu mengaku bersalah dan proses pembacaan hukuman akan diadakan pada Senin (11/3). Dua orang lainnya mengaku tidak bersalah dan sedang ditahan tanpa jaminan. Total, empat orang itu didakwa berdasarkan undang-undang yang menimbulkan ketakharmonisan rasial, hasutan, dan penyalahgunaan jejaring komunikasi.

"Kepolisian menyarankan masyarakat untuk tidak menyalahgunakan medsos atau jejaring komunikasi dengan mengunggah atau berbagi berbagai bentuk provokasi yang dapat mengganggu sensitivitas agama atau rasial, menimbulkan ketegangan rasial di dalam masyarakat yang heterogen di negeri ini," kata Mohamad Fuzi.

Pada Kamis (7/3/2019), Menteri Urusan Agama Malaysia Mujahid Yusof Rawa mengatakan, Departemen Urusan Islam telah membentuk satu unit untuk memantau tulisan-tulisan dan komunikasi yang mengina Islam dan Nabi Muhammad.

Dia mengatakan, kementerian itu tidak akan berkompromi atas aksi yang menghina agama dan menyerukan hukuman terhadap mereka yang ditemukan bersalah melakukan perbuatan itu.






Tulis Komentar