Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di Lampung, Bom Rakitan Diamankan
KILASRIAU.com - Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Mabes Polri mengamankan seorang terduga teroris di Kelurahan Penengahan, Gang Suhada, Kota Bandar Lampung, Sabtu, 9 Maret 2019. Terduga pelaku berinisial RNT, 22 tahun, diamankan bersama barang bukti diduga material bom rakitan.
Supri, seorang warga setempat menuturkan bahwa RNT sempat menghilang selama enam bulan. RNT dulunya pernah menjual batu akik di Ramayana Bandar Lampung, juga pernah berjualan dompet.
"Memang orangnya pendiam, jarang berbaur dengan teman seumurannya," kata Supri, Ahad dini hari, 10 Maret 2019.
- Polsek Tempuling Amankan Pelaku Spesalis Pembobol Rumah Kosong
- Polsek Kemuning Ungkap Kasus Narkotika, Seorang Pemuda Diamankan dengan Barang Bukti Sabu
- Polres Inhil Ungkap Kasus Pencurian, Satu Pelaku Diamankan
- Polres Inhil Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Dua Pelaku Diamankan
- Polres Inhil Ungkap Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi, Satu Orang Diamankan
Sementara itu, warga lainnya yang merupakan tetangga pelaku, Edi, mengenal sosok RNT rajin beribadah. Hanya saja, dalam satu pekan belakangan, RNT terlihat murung dan acap kali menundukkan wajah bila berjalan di sekitar areal perkampungan tersebut.
"Sekembalinya dia, memang anaknya bertingkah aneh. Pernah ada orgenan di sini, dilemparin. Pokoknya kalau ada yang tidak sepaham dengan dia, pasti dia recokin," ungkapnya saat ditemui di lokasi kejadian.
Sepengetahuan warga dan keluarga, RNT selama enam bulan belakangan berada di Banten.
Informasi yang dihimpun di lapangan, RNT diamankan lantaran orang tuanya melaporkan adanya kejanggalan yang kerap muncul dari RNT. Acap kali, RNT dan keluarga berdebat mengenai agama.
Petugas kepolisian yang berada di lokasi sempat mengalami kesulitan menangani barang bukti yang diduga bom. Dikarenakan di sekitar lokasi kejadian, terdapat saluran gas PT Perusahaan Gas Negara (PGN).
Untuk itu, diperlukan bantuan petugas khusus guna menonaktifkan saluran gas PGN untuk mencegah hal yang tidak diinginkan.
Proses penangkapan dan pengamanan barang bukti yang dilakukan aparat Densus 88 terhitung dari pukul 17.00 WIB sampai dengan 03.36 WIB.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada satu pun keterangan resmi yang diberikan Polda Lampung.

Tulis Komentar