KETIKA TANAH LELUHUR MENJADI HGU, MELAYU KUANTAN JANGAN SAMPAI JADI TAMU DI NEGERI SENDIRI
Ketika Tanah Leluhur Menjadi HGU dan Anak Cucu Melayu Dipaksa Berjuang untuk Sesuap Nasi
KILASRIAU.COM - Ada ironi yang terlalu pahit untuk terus kita diamkan.
Di sebuah negeri yang tanahnya diwariskan dari generasi ke generasi, orang yang lahir di sana justru bisa kehilangan ruang untuk hidup di tanah leluhurnya sendiri.
Tanah tetap hijau.
Perkebunan tetap membentang.
Produksi tetap berjalan.
Truk tetap keluar masuk.
Investasi tetap disebut tumbuh.
Tetapi di antara semua itu, ada pertanyaan yang semakin keras mengetuk nurani:
Di mana tempat anak cucu masyarakat asal?
Apakah mereka kelak masih menjadi pemilik ruang hidup di kampungnya?
Atau hanya menjadi pekerja di atas tanah yang dalam ingatan leluhurnya dahulu adalah ladang, kebun, hutan, sungai dan tanah ulayat?
Inilah pertanyaan yang semestinya membuat kita berhenti sejenak.
Sebab persoalan tanah di Kuantan Singingi bukan sekadar soal hektare.
Bukan sekadar soal sertifikat.
Bukan sekadar soal HGU.
Bukan pula sekadar soal perusahaan dan masyarakat.
Di balik setiap patok tanah, selalu ada sejarah manusia.
Di balik setiap batas konsesi, ada kehidupan.
Dan di balik setiap sengketa, ada pertanyaan tentang siapa yang mendapatkan manfaat dan siapa yang kehilangan masa depan.
Ketika Orang Melayu Perlahan Menjadi Tamu di Rumah Sendiri
Bayangkan sebuah ironi.
Seseorang lahir di sebuah kampung.
Orang tuanya lahir di sana.
Kakek-neneknya lahir di sana.
Leluhurnya dimakamkan di sana.
Adatnya tumbuh di sana.
Tetapi ketika tanah di sekelilingnya berubah status dan penguasaan, ia justru harus bertanya:
“Masih adakah tempat untuk saya di tanah leluhur saya sendiri?”
Jika pertanyaan itu mulai muncul di tengah masyarakat, maka persoalan yang kita hadapi sudah jauh lebih besar daripada sengketa administrasi.
Ini adalah persoalan keadilan agraria.
Sebab masyarakat Melayu Kuantan tidak memandang tanah semata-mata sebagai benda ekonomi.
Tanah adalah identitas.
Tanah adalah sejarah.
Tanah adalah tempat adat hidup.
Tanah adalah tempat keluarga bertahan.
Tanah adalah warisan yang semestinya tidak habis hanya dalam satu generasi.
Karena itu, ketika muncul konflik antara klaim masyarakat atas tanah ulayat dengan penguasaan lahan dalam HGU perusahaan, negara tidak cukup hanya berkata:
“Ada dokumen.”
Pertanyaan berikutnya harus lebih dalam:
Bagaimana sejarah tanah itu?
Bagaimana proses penguasaannya?
Bagaimana batasnya ditentukan?
Apakah masyarakat dilibatkan?
Apakah terdapat persetujuan yang sah?
Apakah hak masyarakat adat telah diperhitungkan?
Dan apakah generasi berikutnya masih memiliki ruang hidup?
Inilah pertanyaan yang tidak boleh dianggap sebagai bentuk permusuhan terhadap investasi.
Justru sebaliknya.
Investasi yang sehat membutuhkan kepastian hukum.
Dan kepastian hukum tidak akan lahir dari sejarah tanah yang kabur.
HGU Bukan Surat Sakti yang Membungkam Semua Pertanyaan
HGU memiliki dasar hukum.
Perusahaan yang memegang HGU tentu memiliki hak yang harus dihormati selama hak tersebut sah dan masih berlaku.
Tetapi hak bukan berarti kekebalan dari pemeriksaan.
Dokumen bukan berarti kebal dari pertanyaan.
Sertifikat bukan berarti menutup seluruh sejarah.
Ketika masyarakat mempersoalkan tanah, negara seharusnya tidak langsung melihat mereka sebagai pengganggu investasi.
Sebaliknya, negara harus memeriksa persoalannya.
Kalau masyarakat salah, katakan salah berdasarkan bukti dan hukum.
Kalau perusahaan benar, katakan benar berdasarkan dokumen dan proses yang transparan.
Kalau terdapat tumpang tindih, selesaikan.
Kalau ada persoalan administrasi, periksa.
Kalau ada pelanggaran, tindak.
Jangan biarkan ketidakjelasan menjadi bahan bakar konflik puluhan tahun.
Karena konflik agraria yang dibiarkan terlalu lama bukan lagi sekadar konflik tanah.
Ia berubah menjadi konflik sosial.
Dan konflik sosial yang dibiarkan dapat berubah menjadi luka antargenerasi.
Yang Hilang Bukan Sekadar Tanah
Ada kesalahan besar dalam cara kita membicarakan pembangunan.
Kita terlalu sering menghitung apa yang masuk.
Investasi masuk.
Modal masuk.
Perusahaan masuk.
Produksi naik.
Pajak masuk.
Lapangan kerja bertambah.
Tetapi kita jarang menghitung apa yang keluar.
Berapa hektare tanah masyarakat yang kehilangan fungsi produktifnya?
Berapa keluarga kehilangan kebun?
Berapa petani kehilangan ruang produksi?
Berapa anak muda kehilangan peluang memiliki tanah?
Berapa banyak masyarakat yang akhirnya menjadi buruh?
Berapa banyak konflik lahir?
Berapa banyak hubungan keluarga dan masyarakat rusak karena sengketa tanah?
Dan berapa banyak anak muda yang akhirnya meninggalkan kampung karena tidak lagi melihat masa depan ekonomi di tanah kelahirannya?
Itulah biaya pembangunan yang sering tidak masuk dalam tabel statistik.
Angka pertumbuhan ekonomi mungkin terlihat indah.
Tetapi statistik tidak pernah bisa menggambarkan perasaan seorang petani ketika melihat tanah yang dahulu menjadi sumber kehidupan keluarganya kini tidak lagi dapat ia kelola.
Statistik juga tidak mampu menjelaskan perasaan seorang anak ketika bertanya kepada ayahnya:
“Tanah kita yang dulu di mana?”
Jangan Sampai Anak Cucu Melayu Hanya Menjadi Buruh di Tanah Leluhur
Ini mungkin bagian paling menyakitkan dari seluruh persoalan.
Bukan semata kehilangan tanah.
Tetapi kehilangan posisi sebagai subjek ekonomi.
Tanah yang dahulu menjadi sumber produksi keluarga berubah menjadi perkebunan berskala besar.
Lalu masyarakat asal bekerja di sana.
Mereka mendapatkan upah.
Mereka menjadi tenaga kerja.
Sementara nilai ekonomi tanah bergerak dalam sistem bisnis yang jauh lebih besar.
Apakah itu salah?
Belum tentu.
Tetapi apakah itu otomatis adil?
Juga belum tentu.
Kita harus berani membedakan antara pembangunan dan pemerataan.
Sebuah daerah bisa terlihat maju tetapi masyarakat asalnya tetap tertinggal.
Sebuah perkebunan bisa menghasilkan miliaran rupiah, tetapi keluarga di sekitar kawasan masih kesulitan memperluas lahan usaha.
Sebuah investasi bisa menyerap tenaga kerja, tetapi generasi muda lokal tetap tidak mempunyai aset produktif.
Maka pertanyaan pembangunan harus diubah.
Bukan hanya:
“Berapa besar investasi yang masuk?”
Tetapi juga:
“Berapa besar manfaat yang benar-benar tinggal di tengah masyarakat?”
Pemerintah Jangan Datang Hanya Setelah Konflik Meledak
Pemerintah tentu memiliki peran penting.
Mediasi, verifikasi, pemetaan, evaluasi administrasi dan fasilitasi penyelesaian sengketa merupakan bagian penting dari upaya menjaga konflik tidak berkembang.
Namun masyarakat membutuhkan lebih dari sekadar meja rapat.
Masyarakat membutuhkan kepastian.
Jangan sampai setiap konflik menghasilkan tim baru.
Setiap masalah menghasilkan rapat baru.
Setiap rapat menghasilkan berita acara.
Setiap berita acara berakhir di lemari.
Lalu beberapa tahun kemudian konflik yang sama muncul lagi.
Itu bukan penyelesaian. Itu hanya memperpanjang penantian.
Pemerintah harus berani menyentuh akar masalah.
Buka peta.
Periksa batas.
Periksa dokumen.
Periksa sejarah penguasaan.
Periksa proses pelepasan.
Periksa klaim masyarakat.
Periksa kewajiban perusahaan.
Dan jika ada kewenangan yang berada di tangan pemerintah pusat, pemerintah daerah harus memperjuangkan kepastian itu secara aktif.
Rakyat tidak membutuhkan pemerintah yang hanya hadir untuk memadamkan api.
Rakyat membutuhkan pemerintah yang mencegah api menyala.
Ninik Mamak Juga Tidak Boleh Cuci Tangan
Tetapi jangan pula semua kesalahan diarahkan kepada pemerintah.
Dalam persoalan tanah ulayat, pemangku adat mempunyai tanggung jawab sejarah.
Tanah ulayat bukan milik pribadi.
Ia bukan komoditas yang dapat diperlakukan sesuka hati.
Ia adalah amanah.
Karena itu setiap keputusan terkait tanah ulayat semestinya dapat dijelaskan kepada masyarakat:
Berapa luasnya?
Untuk apa?
Berapa lama?
Atas dasar apa?
Siapa yang menyetujui?
Siapa yang menerima manfaat?
Apa hak anak cucu?
Apa mekanisme pengawasannya?
Dan apakah prosesnya benar-benar melalui musyawarah adat yang sah?
Jangan sampai hari ini beberapa orang mendapatkan manfaat, sementara puluhan tahun kemudian satu kaum kehilangan tanah.
Kalau itu terjadi, sejarah akan bertanya:
Siapa yang menjual masa depan generasi yang belum lahir?
Kita Tidak Anti-Perusahaan
Penting ditegaskan:
Membela masyarakat bukan berarti memusuhi perusahaan.
Kuantan Singingi membutuhkan investasi.
Masyarakat membutuhkan lapangan pekerjaan.
Daerah membutuhkan pertumbuhan ekonomi.
Tetapi investasi tidak boleh dibangun di atas ketidakadilan.
Perusahaan yang taat aturan harus dilindungi.
Masyarakat yang mempunyai hak juga harus dilindungi.
Dan negara harus memastikan keduanya berada dalam koridor hukum.
Yang kita lawan bukan korporasi.
Yang kita lawan adalah ketimpangan.
Yang kita persoalkan bukan investasi.
Yang kita persoalkan adalah ketika masyarakat merasa tidak memiliki tempat dalam menentukan masa depan ruang hidupnya sendiri.
Sebab pembangunan tanpa keadilan hanya akan menghasilkan satu hal:
pertumbuhan yang tidak dirasakan secara setara.
Jangan Kriminalisasi Kemiskinan, Jangan Pula Romantisasi Pelanggaran
Dalam konflik agraria, kita harus berhati-hati.
Masyarakat tidak otomatis benar hanya karena mereka miskin.
Perusahaan tidak otomatis salah hanya karena mereka besar.
Sebaliknya, perusahaan juga tidak otomatis benar hanya karena memiliki dokumen.
Dan masyarakat tidak otomatis salah hanya karena berada di pihak yang lemah.
Semua harus diuji.
Bukti harus diperiksa.
Proses harus transparan.
Jika ada kekerasan, proses hukum harus berjalan.
Jika ada pelanggaran, siapa pun pelakunya harus bertanggung jawab.
Tetapi aparat penegak hukum juga harus memahami bahwa konflik agraria memiliki akar sosial yang panjang.
Jangan sampai hukum hanya menjadi sangat cepat ketika berhadapan dengan rakyat kecil, tetapi sangat lambat ketika masyarakat menunggu kejelasan mengenai akar persoalan tanah.
Hukum harus tegas. Tetapi ketegasan tanpa keadilan hanya akan melahirkan ketakutan.
Muara Langsat Adalah Alarm
Peristiwa konflik di Muara Langsat pada 6 September 2026 yang dilaporkan berujung bentrokan dan menyebabkan sejumlah warga terluka seharusnya menjadi alarm bagi semua pihak.
Tidak boleh ada yang menunggu konflik menjadi lebih besar.
Tidak boleh menunggu korban bertambah.
Tidak boleh menunggu masyarakat terbelah.
Tidak boleh menunggu hubungan sosial rusak.
Sebab setiap luka dalam konflik agraria meninggalkan pertanyaan:
Mengapa persoalan ini tidak diselesaikan ketika masih bisa dibicarakan dengan kepala dingin?
Pemerintah harus menjadikan setiap konflik agraria sebagai pelajaran.
Bukan sekadar peristiwa yang selesai setelah aparat turun.
Buka Data, Jangan Biarkan Rakyat Berperang Melawan Bayangan
Kalau pemerintah sungguh-sungguh ingin menyelesaikan konflik agraria, ada satu langkah yang harus diperkuat:
transparansi.
Buka data yang memang menjadi hak publik untuk diketahui.
Buka peta.
Buka batas.
Buka dasar administrasi.
Buka informasi mengenai masa berlaku hak.
Buka informasi mengenai kewajiban pemegang hak sesuai ketentuan.
Buka hasil pengawasan.
Dan berikan ruang kepada masyarakat untuk mengetahui bagaimana status tanah di sekitar mereka ditentukan.
Sebab rakyat tidak boleh dipaksa bertarung melawan sesuatu yang bahkan tidak bisa mereka lihat.
Masyarakat tidak seharusnya hanya membawa cerita leluhur.
Negara memiliki arsip.
Negara memiliki peta.
Negara memiliki dokumen.
Negara memiliki kewenangan.
Maka negara pula yang harus membantu menjernihkan sejarah.
Tanah Melayu Tidak Boleh Sekadar Menjadi Komoditas
Tanah Melayu Kuantan bukan sekadar angka.
Bukan sekadar hektare.
Bukan sekadar nilai investasi.
Bukan sekadar komoditas.
Di dalamnya ada makam.
Ada kampung.
Ada sungai.
Ada kebun.
Ada surau.
Ada rumah.
Ada adat.
Ada cerita.
Ada identitas.
Ada generasi yang lahir dan mati di atasnya.
Karena itu, setiap kebijakan pertanahan harus memikirkan satu generasi lebih jauh.
Bukan hanya siapa yang memperoleh keuntungan hari ini.
Tetapi siapa yang masih bisa hidup di sana lima puluh tahun mendatang.
Sebab sebuah masyarakat dapat kehilangan tanah tanpa kehilangan kampung secara geografis.
Mereka tetap tinggal.
Tetapi secara ekonomi mereka kehilangan daya.
Secara sosial mereka kehilangan posisi.
Secara budaya mereka kehilangan ruang.
Dan akhirnya mereka hanya menjadi penonton.
Itulah bentuk kehilangan yang paling sunyi.
Kepada Melayu Kuantan: Jangan Wariskan Dendam, Wariskan Bukti
Masyarakat tidak perlu membalas ketidakadilan dengan kekerasan.
Jangan.
Tanah yang diperjuangkan dengan darah hanya akan meninggalkan luka baru.
Perjuangkan dengan dokumen.
Dengan bukti.
Dengan sejarah.
Dengan adat.
Dengan musyawarah.
Dengan hukum.
Dengan persatuan.
Dan dengan kesabaran.
Jangan mudah diprovokasi.
Jangan membakar fasilitas.
Jangan merusak.
Jangan melukai.
Sebab perjuangan mempertahankan tanah harus menunjukkan bahwa masyarakat adat mampu memperjuangkan haknya dengan bermartabat.
Dan kepada ninik mamak:
Jangan wariskan tanah kepada generasi berikutnya hanya dalam bentuk cerita.
Wariskan dokumen.
Wariskan sejarah.
Wariskan batas yang jelas.
Wariskan pengetahuan adat.
Wariskan keberanian untuk mempertahankan hak melalui hukum.
Karena generasi yang tidak mengetahui sejarah tanahnya akan menjadi generasi yang paling mudah kehilangan tanahnya.
JANGAN SAMPAI MELAYU KUANTAN HANYA MEWARISKAN NAMA
Pada akhirnya, persoalan ini bukan hanya tentang HGU.
Bukan hanya tentang perusahaan.
Bukan hanya tentang pemerintah.
Bukan hanya tentang masyarakat.
Ini tentang masa depan sebuah negeri.
Kita harus berani bertanya:
Apakah Tanah Melayu Kuantan masih akan menjadi ruang hidup masyarakat Melayu pada generasi berikutnya?
Ataukah suatu hari nanti anak-anak kita hanya mengenal tanah leluhur melalui cerita orang tua?
Mereka berdiri di tepi perkebunan yang luas.
Melihat hijau membentang.
Melihat kendaraan mengangkut hasil bumi.
Melihat roda ekonomi berputar.
Lalu mereka bertanya:
“Ayah, ini tanah siapa?”
Kita menjawab:
“Dahulu ini tanah nenek moyang kita.”
Mereka diam.
Kemudian bertanya:
“Kalau begitu, mengapa sekarang kita tidak punya tanah?”
Apa yang akan kita jawab?
Bahwa kita terlambat?
Bahwa kita tidak tahu?
Bahwa kita dahulu diam?
Bahwa kita menyerahkan semuanya kepada keadaan?
Atau bahwa kita pernah memiliki tanah, tetapi gagal menjaga amanahnya?
Itulah pertanyaan yang seharusnya membuat setiap pemimpin, ninik mamak, pejabat, pengusaha dan masyarakat Melayu Kuantan berhenti sejenak.
Sebab kehilangan tanah bukan seperti kehilangan benda biasa.
Tanah tidak bisa dicari penggantinya di toko.
Tanah leluhur tidak bisa dicetak ulang.
Sejarah tidak bisa dibeli kembali ketika sudah hilang.
Dan sebuah generasi yang kehilangan tanah produktifnya berisiko kehilangan sesuatu yang jauh lebih besar:
kemandirian.
Maka jangan tunggu sampai anak cucu kita menjadi buruh di tanah leluhurnya sendiri.
Jangan tunggu sampai masyarakat asal menjadi tamu di kampungnya sendiri.
Jangan tunggu sampai tanah ulayat hanya tinggal nama dalam buku sejarah.
Dan jangan tunggu sampai konflik berubah menjadi darah sebelum negara benar-benar bekerja.
Tanah Melayu Kuantan harus tetap menjadi rumah bagi masyarakatnya.
Bukan berarti semua tanah harus dimiliki oleh masyarakat.
Bukan berarti perusahaan tidak boleh hadir.
Bukan berarti investasi harus ditolak.
Tetapi setiap penguasaan tanah harus tunduk pada hukum, keadilan, transparansi dan penghormatan terhadap hak yang sah.
Karena pada akhirnya, ukuran keberhasilan pembangunan bukan hanya seberapa luas perkebunan berdiri.
Bukan hanya berapa besar investasi masuk.
Bukan hanya berapa banyak produksi meningkat.
Ukuran keberhasilan pembangunan adalah apakah anak cucu masyarakat asal masih mempunyai alasan untuk bertahan di tanah kelahirannya.
Dan jika suatu hari mereka masih tinggal di Kuantan tetapi tidak lagi mempunyai tanah, tidak lagi mempunyai kebun, tidak lagi mempunyai ruang ekonomi, lalu hanya menjadi buruh di atas tanah yang dahulu diwariskan leluhurnya—
jangan salahkan mereka jika suatu hari mereka bertanya mengapa negeri yang disebut Tanah Melayu justru membuat mereka merasa asing.
Sebab sebuah negeri tidak benar-benar kehilangan tanah ketika patok pertama ditancapkan.
Sebuah negeri kehilangan tanah ketika masyarakatnya berhenti peduli siapa yang menguasainya, atas dasar apa, dan untuk kepentingan siapa.
Dan yang lebih mengerikan:
sebuah masyarakat tidak benar-benar kehilangan masa depan ketika tanahnya berkurang.
Mereka kehilangan masa depan ketika anak cucunya sudah tidak lagi punya tanah untuk pulang.
Jangan sampai Melayu Kuantan kelak hanya mewariskan nama—sementara tanah leluhurnya tinggal cerita. (*)
source: Datuak Malin Batuah

Tulis Komentar