Kuansing Terkepung Asap, Sekolah Ditutup: Ketika Udara Tak Lagi Aman bagi Anak-Anak
TELUK KUANTAN (KilasRiau.com) — Kabut asap di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, memasuki ruang yang paling sensitif: sekolah dan kesehatan anak-anak. Rabu (9/9/2026).

Pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kuansing akhirnya mengambil langkah dengan menghentikan sementara pembelajaran tatap muka di seluruh satuan pendidikan PAUD, SD, dan SMP, baik negeri maupun swasta.
Kebijakan itu berlaku selama dua hari, Kamis hingga Jumat, 10–11 September 2026.
Selama periode tersebut, siswa tidak diperkenankan datang ke sekolah. Kegiatan belajar dialihkan melalui Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau daring dari rumah.
Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 400.3.1/DISDIKPORA/2026/1131 yang ditandatangani Kepala Disdikpora Kuansing H. Herizon, S.Pd.SD., MM, pada Rabu (9/9/2026).
Surat itu bukan sekadar perubahan metode pembelajaran.
Di baliknya terdapat satu pesan yang sulit diabaikan: kondisi kualitas udara telah memaksa pemerintah mengubah aktivitas pendidikan demi melindungi siswa dari paparan kabut asap.
Dalam surat edaran tersebut, Disdikpora menyatakan kegiatan pembelajaran pada 10–11 September dilaksanakan dari rumah.
Siswa juga dilarang hadir ke sekolah maupun mengikuti kegiatan lain yang mengharuskan kehadiran secara fisik.
Langkah itu dilakukan untuk melindungi kesehatan peserta didik dari paparan kabut asap yang masuk kategori tidak sehat.
Keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil keputusan bersama pemerintah kabupaten dengan mempertimbangkan data dan informasi dari sejumlah instansi terkait, termasuk Dinas Kesehatan, BPBD, dan Dinas Lingkungan Hidup.
Dengan demikian, pemerintah tidak mengambil keputusan tersebut tanpa dasar.
Ada kondisi lingkungan yang menjadi pertimbangan.
Ada data kualitas udara.
Ada pula pertimbangan kesehatan masyarakat.
Namun, kebijakan itu sekaligus membuka pertanyaan yang lebih besar.
Seberapa buruk sebenarnya kondisi udara Kuansing saat ini?
Dan yang tak kalah penting:
Apa sumber kabut asap yang membuat aktivitas pendidikan harus ikut berubah?
Anak-anak merupakan salah satu kelompok yang perlu mendapatkan perhatian ketika kualitas udara memburuk.
Dalam kondisi normal, mereka menghabiskan sebagian besar waktu pada pagi hingga siang hari di sekolah.
Mereka berjalan menuju sekolah, mengikuti pelajaran, berolahraga, bermain, dan berinteraksi dengan teman.
Ketika udara dipenuhi kabut asap, aktivitas tersebut berubah menjadi potensi paparan.
Karena itu, keputusan memindahkan proses belajar ke rumah merupakan langkah preventif.
Sekolah tetap menjalankan fungsi pendidikan.
Tetapi siswa tidak perlu berkumpul secara fisik.
Pendidikan berjalan.
Perlindungan kesehatan juga diupayakan.
Masalahnya, kebijakan tersebut baru menyentuh satu sisi persoalan.
Sebab ketika siswa meninggalkan sekolah dan kembali ke rumah, kabut asap tidak ikut berhenti.
Asap tetap berada di lingkungan masyarakat.
Tetap menyelimuti jalan.
Tetap berada di sekitar permukiman.
Dan tetap menjadi bagian dari udara yang dihirup masyarakat.
Ada ketentuan lain yang cukup menarik dalam surat edaran tersebut.
Meskipun siswa belajar dari rumah, tenaga pendidik dan kependidikan tetap diwajibkan melaksanakan tugas seperti biasa di sekolah.
Guru tetap bekerja dan memberikan pembelajaran secara daring.
Absensi juga tetap dilakukan di sekolah.
Namun, tenaga pendidik dan kependidikan diingatkan memperhatikan kesehatan serta menggunakan masker.
Pola ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak ingin kabut asap menghentikan proses pendidikan sepenuhnya.
Ruang kelas ditinggalkan sementara oleh siswa, tetapi aktivitas guru tetap berlangsung.
Disdikpora juga meminta agar pembelajaran daring dilakukan secara sederhana dan efektif.
Artinya, kondisi khusus akibat kualitas udara tidak boleh diterjemahkan sebagai kesempatan untuk membebani siswa dengan tugas yang berlebihan.
Tujuan utamanya tetap menjaga proses belajar.
Perpindahan pembelajaran ke rumah juga memindahkan sebagian tanggung jawab perlindungan anak kepada keluarga.
Orang tua atau wali murid diminta memastikan anak tetap berada di dalam rumah.
Mereka juga diminta tidak membiarkan anak bermain atau melakukan aktivitas di luar rumah.
Jika terdapat keperluan mendesak yang mengharuskan keluar rumah, penggunaan masker dianjurkan.
Pesannya jelas.
Belajar dari rumah bukan berarti libur.
Dan lebih penting lagi, berada di rumah bukan berarti persoalan kualitas udara otomatis selesai.
Keluarga tetap harus memperhatikan kondisi lingkungan sekitar.
Untuk sementara, kebijakan belajar dari rumah hanya diberlakukan dua hari.
Namun, Disdikpora tidak menutup kemungkinan adanya penyesuaian.
Perkembangan kegiatan pembelajaran akan dievaluasi berdasarkan informasi terbaru mengenai kualitas udara dari BMKG dan instansi terkait.
Jika kondisi udara membaik, siswa dapat kembali mengikuti pembelajaran tatap muka.
Jika kondisi belum memungkinkan, kebijakan dapat disesuaikan kembali.
Di sinilah dua hari tersebut menjadi penting.
Bukan semata soal Kamis dan Jumat.
Melainkan soal apakah kualitas udara benar-benar akan pulih atau justru persoalan asap masih berlanjut.
Sebab jika udara tetap tidak sehat, persoalannya tidak lagi sekadar jadwal sekolah.
Ia menyentuh kesehatan masyarakat secara lebih luas.
Sekolah merupakan salah satu institusi pertama yang paling mudah terlihat ketika kualitas udara memburuk.
Tetapi dampaknya jauh lebih luas.
Masyarakat yang bekerja di luar ruangan tetap harus beraktivitas.
Pedagang tetap membuka usaha.
Petani tetap bekerja.
Pengendara tetap menggunakan jalan.
Pekerja lapangan tetap berada di ruang terbuka.
Tidak semua orang memiliki pilihan untuk bekerja dari rumah.
Karena itu, ketika siswa sudah diminta tinggal di rumah akibat kualitas udara, pemerintah juga dituntut memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat mengenai perkembangan kondisi udara.
Berapa indeks kualitas udara terkini?
Wilayah mana yang paling terdampak?
Bagaimana perkembangan kualitas udara dari hari ke hari?
Apa penyebab memburuknya kondisi udara?
Dan jika terdapat sumber asap yang dapat diidentifikasi, langkah apa yang telah dilakukan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting agar masyarakat tidak hanya menerima imbauan untuk memakai masker, tetapi juga memahami situasi yang sebenarnya terjadi.
Kebijakan menghentikan pembelajaran tatap muka merupakan langkah perlindungan.
Tetapi langkah perlindungan tidak sama dengan penyelesaian masalah.
Siswa bisa dipindahkan ke rumah.
Pembelajaran bisa dialihkan ke daring.
Guru bisa menggunakan masker.
Aktivitas luar ruangan dapat dibatasi.
Namun selama sumber kabut asap belum ditangani, masyarakat tetap berada dalam situasi yang sama.
Karena itu, penanganan kualitas udara harus berjalan pada dua jalur sekaligus.
Pertama, melindungi masyarakat dari paparan udara yang buruk.
Kedua, mengidentifikasi dan menangani sumber yang menyebabkan kualitas udara memburuk sesuai kewenangan instansi terkait.
Jika hanya jalur pertama yang dilakukan, masyarakat pada akhirnya hanya diminta beradaptasi dengan asap.
Hari ini sekolah ditutup.
Besok mungkin dibuka kembali.
Tetapi apabila asap kembali, kebijakan yang sama bisa kembali diberlakukan.
Siklus semacam itu tidak menyelesaikan persoalan.
Keputusan Disdikpora Kuansing menjadi salah satu bentuk respons pemerintah terhadap kondisi udara.
Namun, respons tersebut juga menjadi ujian bagi pemerintah daerah dan instansi terkait.
Publik tentu tidak hanya membutuhkan keputusan administratif.
Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa kondisi udara dipantau secara serius.
Masyarakat membutuhkan informasi yang transparan.
Dan jika ditemukan sumber pencemaran atau kebakaran yang menyebabkan kualitas udara memburuk, publik berhak mengetahui bagaimana penanganannya dilakukan.
Apalagi ketika dampaknya sudah menyentuh pendidikan anak-anak.
Sekolah adalah ruang publik.
Ketika ruang tersebut harus dikosongkan sementara karena udara tidak sehat, persoalannya sudah lebih besar daripada sekadar kabut yang terlihat dari kejauhan.
Anak-anak tidak menentukan bagaimana kualitas udara di sekeliling mereka.
Mereka tidak menentukan dari mana asap berasal.
Mereka juga tidak punya kewenangan untuk menghentikan sumber pencemaran.
Tetapi mereka menjadi salah satu kelompok yang harus menanggung dampaknya.
Ketika udara buruk, mereka tidak bisa bersekolah seperti biasa.
Ketika asap semakin tebal, aktivitas luar rumah dibatasi.
Ketika kondisi berlanjut, proses pendidikan kembali harus beradaptasi.
Karena itu, perlindungan terhadap anak tidak cukup hanya dengan meminta mereka tinggal di rumah.
Harus ada upaya memastikan lingkungan tempat mereka tinggal juga aman.
Sebab rumah bukan ruang kedap udara.
Disdikpora sudah mengambil langkah.
Sekolah diminta menghentikan tatap muka selama dua hari.
Guru tetap menjalankan tugas.
Siswa belajar dari rumah.
Orang tua diminta mengawasi anak.
Dan pemerintah akan kembali menyesuaikan kebijakan berdasarkan perkembangan kualitas udara.
Kini bola berada di tangan pemerintah dan instansi terkait.
Publik menunggu perkembangan kondisi udara.
Publik juga menunggu penjelasan mengenai sumber kabut asap dan langkah penanganannya.
Sebab yang dipertaruhkan bukan hanya kegiatan belajar mengajar.
Ada kesehatan masyarakat di dalamnya.
Ada anak-anak yang harus dilindungi.
Ada warga yang tetap harus bekerja di tengah kondisi udara yang memburuk.
Dan ada pertanyaan yang tidak boleh hilang bersama kabut:
Jika udara sampai membuat sekolah harus tutup, apa yang sebenarnya sedang terjadi di Kuansing?
Sebab menutup pintu sekolah mungkin bisa dilakukan dalam hitungan jam.
Memindahkan kelas ke rumah juga bisa dilakukan dengan sebuah surat edaran.
Tetapi mengembalikan udara menjadi sehat membutuhkan sesuatu yang jauh lebih besar:
data yang terbuka, tindakan yang cepat, dan keberanian untuk menangani sumber persoalan sampai ke hulunya.*(ald)

Tulis Komentar