Lapak Memanjang, PAD Cuma Rp792 Juta? Yan Tembak Tantang Pemkab Kuansing Buka Data

foto: Syaifullah Afrianto/Yan Tembak, Tokoh Masyarakat Kuantan Singingi/ist. (doc. kilasriau.com)

PAD Pacu Jalur Rp792 Juta Dipertanyakan, Tokoh Masyarakat: Tidak Masuk Akal

TELUK KUANTAN (KilasRiau.com) — Angka sementara penerimaan daerah sekitar Rp792 juta selama Agustus 2026, yang bertepatan dengan pelaksanaan Festival Pacu Jalur Tradisional Event Nasional, mulai menuai sorotan. Rabu (2/9/2026).

Tokoh masyarakat Kuantan Singingi, Syaifullah Afrianto (Yan Tembak), mempertanyakan kewajaran angka tersebut jika dibandingkan dengan besarnya aktivitas ekonomi dan luas kawasan yang dipenuhi lapak perdagangan selama festival.

Menurut Syaifullah, perhitungan sederhana berdasarkan panjang ruas jalan yang digunakan pedagang saja seharusnya sudah dapat memberikan gambaran bahwa potensi penerimaan dari pemanfaatan lahan selama event sangat besar.

Ia bahkan menilai pemerintah daerah perlu membuka data secara lebih transparan agar masyarakat dapat mengetahui dari mana angka Rp792 juta tersebut berasal.

“Telampar je kicuah Kelian ge ma, dari depan penjaro sampai ke taman Astaka berapo meter dikali 2, kiri kanan jalan.”

“Dari Masjid Raya ke arah Pasar Rakyat berapo meter, dikali 2 kiri kanan jalan.”

“Sepanjang Jalan Sudirman dari depan Foto Gembira sampai Kedai Kopi Mandiri. Itu baru lapak pedagang, sangat tidak masuk akal hanya dapat Rp792 juta, belum lagi parkir, pajak hiburan dan expo,” tukas Yan Tembak.

Pernyataan tersebut menjadi kritik terbuka terhadap cara pemerintah daerah menghitung dan melaporkan penerimaan selama event.

Namun, perlu dicatat, angka Rp792 juta yang menjadi sorotan tersebut masih bersifat sementara.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi, Masrul Hakim, sebelumnya mengatakan masih terdapat laporan yang belum masuk.

“Angka ini masih sementara, sebab masih ada laporan yang belum masuk. Kita menunggu sampai tanggal 10 September 2026 sesuai masa pajak,” terang Masrul Hakim.

Dengan demikian, belum dapat disimpulkan bahwa Rp792 juta merupakan angka final penerimaan yang berkaitan dengan seluruh aktivitas pajak dan retribusi selama Festival Pacu Jalur.

Meski angka tersebut belum final, Yan Tembak meminta pemerintah tidak sekadar menyampaikan angka agregat.

Menurut dia, publik perlu mengetahui secara rinci berapa jumlah lapak yang dipungut, luas lahan yang dimanfaatkan, tarif yang diterapkan, jumlah objek parkir, penerimaan reklame, pajak hiburan, expo serta sumber penerimaan lainnya.

Hal tersebut penting untuk menguji apakah angka penerimaan yang tercatat memang telah mencerminkan seluruh potensi ekonomi selama event.

Sebab berdasarkan dokumen kinerja penerimaan daerah, terdapat angka yang cukup besar dari sektor tertentu.

Dinas Koperindag, misalnya, mencatat penerimaan event sekitar Rp474,7 juta, dengan sekitar Rp465,2 juta berasal dari Retribusi Pemanfaatan Aset Daerah atau sewa tanah Pemda.

Sementara Bapenda mencatat penerimaan event sekitar Rp164,3 juta, yang sebagian besarnya berasal dari pajak reklame, sekitar Rp159 juta.

Dinas Perhubungan juga mencatat penerimaan event sekitar Rp112,5 juta.

Angka-angka tersebut menunjukkan bahwa penerimaan selama Pacu Jalur memang tersebar pada sejumlah sektor.

Persoalannya adalah bagaimana seluruh angka tersebut direkonsiliasi dan apakah masih terdapat laporan lain yang belum masuk.

Syaifullah menyoroti luasnya kawasan yang dipenuhi lapak selama festival.

Menurut dia, penghitungan potensi penerimaan seharusnya dapat dilakukan secara sederhana dengan memetakan ruas jalan dan ruang yang digunakan untuk kegiatan perdagangan.

“Itu baru lapak pedagang, sangat tidak masuk akal hanya dapat Rp792 juta, belum lagi parkir, pajak hiburan dan expo.”

Pernyataan tersebut merupakan penilaian Syaifullah berdasarkan pengamatannya terhadap kondisi lapangan.

Untuk memastikan apakah dugaan ketidaksesuaian tersebut benar atau tidak, diperlukan pembukaan data resmi mengenai jumlah objek, tarif, masa pemanfaatan, realisasi pembayaran dan laporan penerimaan dari seluruh perangkat daerah terkait.

Terlebih, Bapenda telah menyatakan bahwa angka Rp792 juta masih sementara.

Pertanyaan mengenai besarnya penerimaan tidak dapat dilepaskan dari Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Perda tersebut menjadi dasar hukum pemungutan sejumlah pajak dan retribusi daerah, termasuk parkir, pelayanan persampahan atau kebersihan serta pemanfaatan aset daerah.

Artinya, setiap objek yang memenuhi ketentuan sebagai objek pajak atau retribusi harus memiliki dasar pengenaan dan mekanisme pemungutan yang jelas.

Di sinilah data menjadi penting.

Publik tidak cukup hanya diberitahu bahwa penerimaan mencapai Rp792 juta.

Masyarakat juga perlu mengetahui berapa objek yang dipungut dan berapa nominal yang masuk dari masing-masing objek tersebut.

Transparansi data akan menjawab apakah angka tersebut memang sesuai dengan potensi di lapangan atau masih terdapat penerimaan yang belum masuk.

Syaifullah tidak berhenti pada persoalan angka PAD.

Ia juga mengkritik tata kelola pemerintahan Kabupaten Kuantan Singingi.

Menurutnya, jika daerah ingin maju dan memiliki sistem pemerintahan yang sehat, diperlukan keberanian melakukan evaluasi terhadap pola kerja yang selama ini berjalan.

“Kalau Kuansing mau maju dan sehat, Muklisin harus berani ganti pemain lama dengan orang baru yang berkualitas,” tukasnya.

Pernyataan tersebut merupakan pandangan politik-administratif Syaifullah terhadap kepemimpinan pemerintah daerah.

Ia mendorong adanya penyegaran sumber daya manusia dan evaluasi terhadap orang-orang yang selama ini terlibat dalam pengelolaan berbagai agenda pemerintahan.

Sorotan Syaifullah muncul ketika Bapenda justru menyatakan bahwa angka Rp792 juta belum final.

Kedua fakta tersebut harus ditempatkan secara proporsional.

Di satu sisi, pemerintah memiliki data sementara dan masih menunggu laporan hingga 10 September 2026.

Di sisi lain, masyarakat memiliki hak untuk mempertanyakan bagaimana angka tersebut terbentuk.

Apalagi Festival Pacu Jalur 2026 merupakan event berskala besar dengan aktivitas perdagangan, transportasi, reklame, hiburan dan pemanfaatan aset pemerintah yang berlangsung dalam waktu bersamaan.

Karena itu, penyelesaian polemik tidak cukup dilakukan melalui perdebatan angka.

Yang dibutuhkan adalah data terbuka.

Berapa jumlah lapak?

Berapa luas lahan yang disewakan?

Berapa tarif masing-masing?

Berapa jumlah kendaraan yang dikenai retribusi?

Berapa penerimaan parkir?

Berapa pajak reklame?

Berapa penerimaan hiburan?

Berapa penerimaan dari expo?

Dan berapa seluruhnya setelah laporan yang masih tertunda masuk?

Jika seluruh pertanyaan tersebut dapat dijawab dengan data resmi, maka masyarakat dapat menilai sendiri apakah penerimaan Rp792 juta memang wajar atau masih jauh dari potensi sebenarnya.

Bapenda telah memberikan batas waktu penting: 10 September 2026, sesuai masa pajak yang disebut Masrul Hakim.

Tanggal tersebut akan menjadi momentum untuk melihat angka yang lebih lengkap.

Jika penerimaan bertambah setelah seluruh laporan masuk, maka angka Rp792 juta memang terbukti hanya merupakan potret sementara.

Namun jika setelah seluruh laporan direkap angkanya tidak berubah signifikan, kritik mengenai optimalisasi potensi penerimaan akan semakin relevan untuk dijawab pemerintah daerah.

Pada akhirnya, persoalan ini bukan semata tentang besar atau kecilnya angka PAD.

Ini menyangkut kepercayaan publik terhadap pengelolaan uang daerah.

Pacu Jalur adalah kebanggaan masyarakat Kuantan Singingi.

Karena itu, setiap rupiah yang muncul dari aktivitas ekonomi di sekitar event semestinya dapat dipertanggungjawabkan secara terang.

Bukan hanya kepada pemerintah.

Tetapi kepada masyarakat yang setiap tahun menjadi bagian terbesar dari denyut festival tersebut.

Rp792 juta masih angka sementara.

Namun pertanyaan publik sudah terlanjur mengemuka.

Dan kini, bola berada di tangan pemerintah daerah: membuka data secara rinci atau membiarkan angka tersebut terus menjadi tanda tanya.*(ald)






Tulis Komentar