Dishub Riau Perintahkan Pengembalian KMP Barembang, Kapal Bakal Tinggalkan Inhil?
Kilasriau.com – Polemik terkait keberadaan Kapal Motor Penyeberangan (KMP) Barembang kembali mencuat. Kapal yang sebelumnya diharapkan membuka akses transportasi laut dari Tembilahan menuju Batam tersebut kini berhadapan dengan persoalan administratif dan rencana pengembalian kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.
Informasi mengenai rencana penarikan atau pengembalian KMP Barembang sebelumnya beredar di tengah masyarakat. Namun, berdasarkan penelusuran media ini, persoalan tersebut kini mendapat penguatan dari adanya surat resmi Dinas Perhubungan Provinsi Riau kepada pihak operator, PT Ganda Perkasa Samudera.
Surat Dinas Perhubungan Provinsi Riau tertanggal 18 Agustus 2026, bernomor B/000.2.3.2/1858/DPHB/2026, secara jelas mencantumkan perihal “Pengembalian KMP Barembang” dan ditujukan kepada Direktur Utama PT Ganda Perkasa Samudera di Tembilahan.
- Hadapi Kabut Asap dan Kemarau Panjang, Pemkab Inhil Gelar Salat Istisqa
- Inhil Merdeka Run 2026 Diikuti Ratusan Pelari, Semangatkan Gaya Hidup Sehat
- Penyedia Tenaga Keamanan Diduga Lakukan Praktik Punggutan Liar Terhadap Pekerja
- Hadiri Maulid di Daarul Ihsan, Muamar Gaddafi Ajak Teladani Rasulullah SAW dan Perkuat Persatuan
- Pisah Sambut Kajari Inhil, Plh. Bupati Yuliantini Dorong Sinergi Untuk Daerah Kondusif
Dalam surat tersebut, Dishub Provinsi Riau meminta pihak operator melakukan penyerahan KMP Barembang kepada Dinas Perhubungan Provinsi Riau.
Bahkan, lokasi serah terima kapal juga disebutkan secara spesifik, yakni sesuai lokasi serah terima awal di Pelabuhan Penyeberangan Roro Kota Dumai.
Dalam surat tersebut, Dishub Provinsi Riau menjelaskan sejumlah dasar yang menjadi pertimbangan pengembalian KMP Barembang.
Salah satunya adalah Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Barang Milik Daerah antara Dinas Perhubungan Provinsi Riau dengan PT Ganda Perkasa Samudera Nomor 000.2.3/DPHB-Sek.1.2/1582 tanggal 10 Juni 2025, tentang penggunaan sementara Barang Milik Daerah Pemerintah Provinsi Riau berupa KMP Barembang 500 GT.
Dishub Provinsi Riau juga mencantumkan laporan penilaian dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kantor Wilayah Riau, Sumatera Barat dan Kepulauan Riau terhadap aset berupa KMP Barembang.
Selain itu, surat tersebut merujuk pada surat PT Ganda Perkasa Samudera Nomor 166/GPS-TBH/X/2025 tanggal 2 Oktober 2025 mengenai pengunduran diri sewa KMP Barembang.
Atas dasar sejumlah dokumen tersebut, Dishub Provinsi Riau menyatakan bahwa untuk tertib administrasi, pihak operator diminta menyerahkan kembali KMP Barembang kepada pemerintah provinsi.
Sementara itu, keberadaan KMP Barembang di wilayah Indragiri Hilir sebelumnya juga menghadapi persoalan pendukung operasional.
Kapal tersebut belum dapat dioperasikan secara maksimal karena sejumlah persyaratan pendukung, termasuk persoalan izin berlayar, izin trayek serta ketersediaan dermaga Roro yang memenuhi standar.
Dermaga Roro yang menjadi salah satu infrastruktur penting untuk mendukung operasional kapal juga belum tersedia secara memadai. Bahkan, penyusunan Detail Engineering Design (DED) untuk pembangunan dermaga Roro baru dilakukan pada tahun ini.
Kondisi tersebut membuat rencana pengoperasian KMP Barembang untuk mendukung konektivitas Tembilahan-Batam belum berjalan sebagaimana harapan.
Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Kabupaten Indragiri Hilir, Hardinata, saat dikonfirmasi Kilasriau.com melalui WhatsApp, menyampaikan bahwa pihaknya belum menerima komunikasi resmi mengenai rencana penarikan kapal tersebut oleh Pemerintah Provinsi Riau.
Hardinata menjelaskan, KMP Barembang merupakan aset yang tercatat sebagai milik Pemerintah Provinsi Riau. Saat dikonfirmasi mengenai keberadaan kapal, ia menyebut kapal tersebut masih berada di Belilas.
Dengan demikian, pada saat konfirmasi tersebut dilakukan, belum terdapat pemberitahuan resmi kepada Pemerintah Kabupaten Inhil terkait proses penarikan atau pengembalian kapal.
Namun, surat Dishub Provinsi Riau tertanggal 18 Agustus 2026 kini menunjukkan adanya langkah administratif resmi yang ditujukan kepada pihak operator untuk melakukan penyerahan kembali KMP Barembang.
Untuk memperoleh keberimbangan informasi, sebelumnya media ini juga telah berupaya menghubungi pihak Dinas Perhubungan Provinsi Riau serta perwakilan pihak operator, PT Ganda Perkasa Samudera, guna meminta penjelasan mengenai rencana pengembalian KMP Barembang tersebut.
Upaya konfirmasi dilakukan untuk menggali lebih jauh mengenai alasan pengembalian kapal, kapan proses penyerahan akan dilakukan, kondisi terakhir kapal, serta langkah yang akan diambil setelah KMP Barembang dikembalikan kepada Pemprov Riau.
Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi yang diterima media ini dari Dinas Perhubungan Provinsi Riau maupun pihak operator PT Ganda Perkasa Samudera.
Karena itu, sejumlah pertanyaan publik mengenai masa depan KMP Barembang masih menunggu jawaban, terutama terkait kelanjutan pemanfaatan kapal tersebut dan nasib rencana konektivitas transportasi yang sebelumnya diharapkan dapat menghubungkan wilayah Inhil dengan daerah lainnya.
Media ini akan terus mengikuti perkembangan terkait rencana pengembalian KMP Barembang, termasuk proses penyerahan kapal dan kebijakan selanjutnya dari Pemerintah Provinsi Riau.
Sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan keterbukaan dalam pemberitaan, media ini membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi Dinas Perhubungan Provinsi Riau, PT Ganda Perkasa Samudera maupun pihak-pihak terkait lainnya yang merasa dirugikan atau memiliki informasi tambahan.
Setiap klarifikasi, koreksi maupun hak jawab yang disampaikan akan diberikan ruang secara proporsional sesuai dengan prinsip-prinsip jurnalistik.
KMP Barembang kini berada di persimpangan apakah akan kembali sepenuhnya menjadi aset yang dikelola Pemprov Riau, atau masih memiliki peluang untuk dimanfaatkan bagi kepentingan konektivitas masyarakat Inhil. Jawaban atas persoalan tersebut kini menunggu penjelasan resmi dari pihak-pihak yang berwenang.

Tulis Komentar