Dugaan Hoaks, Ancaman dan Provokasi Bergulir di Polres Inhil, Terlapor Segera Dipanggil
Kilasriau.com - Dugaan penyebaran hoaks, provokasi, pengancaman dan pencemaran nama baik melalui media sosial yang berkaitan dengan Kepala Desa Belantaraya, Hasbullah, kini bergulir di Polres Indragiri Hilir (Inhil).
Sejumlah akun Facebook telah dilaporkan karena diduga menyebarkan konten yang dinilai menyerang pihak tertentu dan berpotensi memicu konflik di tengah masyarakat, termasuk dikaitkan dengan persoalan penyerangan Kantor Desa Belantaraya.
Kuasa hukum Hasbullah, M. Agustrian, S.H., saat dikonfirmasi Kamis (13/8/2026), mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian.Kami sebagai kuasa hukum menyerahkan proses ini kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,ujar M. Agustrian.
- Polsek Pasir Penyu Ringkus Wanita Pengedar Sabu Didepan Toserba
- Perkuat Pengawasan Rokok dan Miras Ilegal, Bea Cukai Morowali Amankan Barang Kena Cukai Ilegal Senilai 178 Miliar Rupiah
- Petugas Gagalkan Penyelundupan 1 Kilogram Sabu di Bandara SSK II Pekanbaru
- Bea Cukai Langsa dan Bea Cukai Medan Gagalkan Penyelundupan Moge dan Suku Cadang Ilegal Senilai Rp1,8 Miliar
- Polres Inhil Tetapkan Dua Tersangka Kasus Karhutla dan Perambahan Kawasan Hutan
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Hendri Irawan, S.H., M.H., meminta penyidik segera melakukan pemanggilan ulang terhadap pihak terlapor yang disebut belum memenuhi pemanggilan sebelumnya.Kami meminta pihak kepolisian segera melakukan pemanggilan ulang. Kalau memang ada yang tidak kooperatif atau mangkir, kami berharap penyidik mengambil langkah sesuai aturan hukum,tegas Hendri.
Menurut Hendri, terdapat beberapa akun yang dilaporkan, termasuk akun yang diduga menggunakan identitas anonim. Salah satunya adalah laman Facebook “Berita Belantaraya.
Pihaknya meminta penyidik mengungkap secara terang siapa pembuat konten, siapa yang pertama menyebarkan dan siapa yang menyebarkan kembali.
Terkait laporan Hasbullah melalui kuasa hukumnya, Hendri menjelaskan bahwa pihak pelapor mendalilkan dugaan pelanggaran sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Pasal 240, 241 dan 246 KUHP, serta Pasal 29 juncto Pasal 45B UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.
Kami ingin persoalan ini terang. Semuanya kami serahkan kepada penyidik untuk didalami berdasarkan bukti-bukti yang ada, katanya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi media ini di ruang Tipiter Polres Inhil, penyidik menyampaikan bahwa pihak terlapor akan kembali dipanggil untuk dimintai keterangan.Kami akan menjadwalkan pemanggilan kedua kepada pihak terlapor,” ujar penyidik Polres Inhil.
Pemanggilan kedua tersebut menjadi bagian dari proses penanganan laporan untuk mendalami keterangan para pihak serta bukti-bukti yang telah disampaikan kepada penyidik.
Perkara ini masih dalam proses hukum. Pihak-pihak yang disebut dalam laporan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku

Tulis Komentar