Puluhan Truk Diduga Angkut Cangkang dan Semen Keluar-Masuk Gudang Setiap Hari, Warga Desak Dishub Kuansing Bertindak Tegas

foto: doc. kilasriau.com/ist.

TELUK KUANTAN (KilasRiau.com) – Aktivitas puluhan truk bertonase besar yang diduga setiap hari keluar masuk sebuah gudang di Jalan Kaharuddin Nasution, Taluk Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, kembali menuai keluhan masyarakat. Warga menilai lalu lintas kendaraan berat tersebut tidak hanya menimbulkan debu yang mengganggu, tetapi juga diduga menjadi salah satu penyebab kerusakan ruas jalan yang semakin parah. Senin (20/7/2026).

Pantauan di lapangan menunjukkan sejumlah truk angkutan berukuran besar keluar masuk kawasan pergudangan di sepanjang Jalan Kaharuddin Nasution. Sebagian armada tampak terparkir di bahu jalan, sementara di beberapa titik badan jalan terlihat dipenuhi debu. Bahu jalan juga tampak mengalami retak dan amblas sehingga dikhawatirkan membahayakan pengguna jalan, terutama pengendara roda dua.

Menurut keterangan sejumlah warga, puluhan truk tersebut setiap hari keluar masuk sebuah gudang yang mereka sebut merupakan milik seorang pengusaha bernama Rusli (Asiong). Aktivitas kendaraan berlangsung sejak pagi hingga malam hari.

Warga juga menyebut truk-truk tersebut diduga mengangkut cangkang kelapa sawit dan semen. Intensitas kendaraan berat yang melintas hampir tanpa henti dinilai menjadi salah satu penyebab debu beterbangan di sepanjang jalan serta mempercepat kerusakan badan dan bahu jalan.

"Setiap hari puluhan truk keluar masuk. Yang kami lihat muatannya cangkang dan semen. Kalau cuaca panas, debunya luar biasa. Rumah kami penuh debu, jalan juga semakin rusak," ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan. Rabu (15/7/2026) pekan lalu.

Menurut warga, mereka tidak mempermasalahkan aktivitas usaha maupun distribusi barang. Namun, kegiatan usaha tersebut seharusnya tetap memperhatikan kepentingan masyarakat dan tidak menimbulkan dampak terhadap fasilitas umum.

"Silakan berusaha, kami tidak melarang. Tapi jangan sampai masyarakat yang menanggung akibatnya. Jalan ini milik publik, bukan untuk dirusak," kata warga lainnya.

Kekecewaan warga semakin besar karena persoalan ini disebut bukan kali pertama menjadi perhatian publik.

Mereka mengatakan aktivitas kendaraan berat di lokasi tersebut telah beberapa kali diberitakan media, namun hingga kini kondisi di lapangan dinilai tidak berubah.

"Sudah beberapa kali masuk berita. Kami berharap setelah diberitakan ada tindakan dari pemerintah. Nyatanya sampai sekarang truk masih keluar masuk setiap hari. Debu tetap ada, jalan juga makin rusak," ungkap seorang warga.

Menurut warga, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dari instansi terkait terhadap kendaraan bertonase besar yang beroperasi di kawasan pusat Kota Taluk Kuantan.

Masyarakat mendesak Dinas Perhubungan Kabupaten Kuantan Singingi segera turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas angkutan barang tersebut.

Warga meminta Dishub memanggil pihak pengelola gudang yang disebut warga, memeriksa tonase kendaraan, jenis muatan, legalitas operasional armada, serta memastikan apakah kendaraan tersebut melintas sesuai dengan kelas jalan yang ditetapkan.

Selain itu, masyarakat berharap pemerintah daerah mengatur agar kendaraan bertonase besar tidak lagi keluar masuk kawasan pusat Kota Taluk Kuantan maupun menjadikan kawasan tersebut sebagai lokasi parkir armada. Mereka mengusulkan agar kendaraan dialihkan ke jalur yang sesuai atau diparkir di luar kawasan perkotaan guna mengurangi dampak terhadap masyarakat.

Apabila dari hasil pemeriksaan terbukti kendaraan mengangkut muatan melebihi batas yang diizinkan atau menggunakan jalan yang tidak sesuai dengan kelasnya, maka hal tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam Pasal 19 diatur bahwa penggunaan jalan disesuaikan dengan fungsi dan kelas jalan. Kendaraan angkutan barang harus memperhatikan kelas jalan yang dapat dilaluinya.

Selanjutnya, Pasal 307 UU Nomor 22 Tahun 2009 menyebutkan bahwa pengemudi kendaraan yang mengangkut barang melebihi daya angkut yang diizinkan dapat dipidana dengan kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

Selain itu, Pasal 277 UU Nomor 22 Tahun 2009 mengatur sanksi bagi setiap orang yang memasukkan kendaraan bermotor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan ke dalam operasi di jalan.

Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan belum ada hasil pemeriksaan resmi yang menyatakan adanya pelanggaran maupun yang memastikan bahwa aktivitas kendaraan tersebut menjadi penyebab kerusakan Jalan Kaharuddin Nasution. Dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan oleh instansi berwenang.

Warga berharap pemerintah daerah tidak membiarkan persoalan ini berlarut-larut. Menurut mereka, jalan merupakan aset publik yang dibangun menggunakan anggaran negara dan seharusnya dijaga agar tetap layak digunakan masyarakat.

Mereka menilai langkah konkret berupa inspeksi lapangan, penimbangan kendaraan, penataan jalur operasional angkutan berat, serta penegakan aturan menjadi penting untuk menjawab keresahan masyarakat yang telah berlangsung cukup lama.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kuantan Singingi, Hendri Wahyudi belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut atas keluhan masyarakat tersebut. Demikian pula pihak yang oleh warga disebut sebagai pemilik gudang dan armada truk, Asiong, belum memberikan tanggapan atau klarifikasi.

Redaksi membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.*(ald)






Tulis Komentar