Aturan Baru, Begini Cara Mengurus Kartu Keluarga yang Hilang

Kadisdukcapil Inhil Ahmad Ramani. (Google)

 

 

 

 

 

KILASRIAU.com - Akibat keteledoran saat meletakkan berkas administrasi kependudukan atau tercecer sehingga hilang, jangan langsung panik atau putus asa, ini solusinya agar bisa mendapatkan berkas yang baru. 

 

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Indragiri Hilir, Ahmad Ramani menjelaskan jika ada masyarakat khususnya Kabupaten Indragiri Hilir yang kehilangan administrasi kependudukan yaitu  Kartu Keluarga (KK) diharuskan dulu meminta "Surat Keterangan Kehilangan" dari pihak kantor kepolisian. 

 

"Sesuai dengan aturan terbaru yakni Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018, pasal 13 menjelaskan "Penerbitan Kartu Keluarga Karena Hilang" persyaratan yang harus dilengkapi yakni 1. Keterangan hilang dari kepolisian, 2. KTP Elektronik," jelasnya, Jum'at (22/02/2019).

 

Mantan Kabag Umum Setda Kabupaten Indragiri Hilir ini menghimbau masyarakat agar tetap selalu melengkapi Administrasi Kependudukannya meski ada perubahan, karena sumber dari segala administrasi berawal dari KK dan e-KTP.  

 

"Aturan lama dulu masih bisa memakai Surat Keterangan Kehilangan yang dikeluarkan oleh Kepala Desa, dan sekarang harus lewat Kepolisian. Jadi semua data yang dinyatakan hilang dikeluarkan oleh ke pihak kepolisian. Kami himbau masyarakat agar mengetahui dan tertib administrasi untuk kelancaran kita semua," imbuhnya. 

 

 

 

 






Tulis Komentar