KPK Sindir DPR: Bikin UU LHKPN tetapi Anggotanya Terendah Lapor Harta

Ilustrasi KPK

KILASRIAU.com - KPK kembali melempar sindiran bagi para wakil rakyat di Senayan. Sebab, data KPK menyebutkan anggota DPR menjadi yang paling rendah dalam pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Itu kan undang-undang dibuat DPR. Kalau DPR juga yang tidak melaporkan harta kekayaannya, artinya tidak menjalankan undang-undang yang mereka bikin sendiri," ucap Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (25/2/2019).

Undang-Undang (UU) yang dimaksud Syarif yaitu UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme. Urusan LHKPN memang tercantum dalam aturan tersebut, tepatnya pada Pasal 5 ayat 3 yang berbunyi 'Setiap penyelenggara negara berkewajiban untuk melaporkan dan mengumumkan kekayaan sebelum dan setelah menjabat'.
 

Selain itu kewajiban tentang LHKPN juga termuat dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Syarif pun menyebut penyetoran LHKPN sebagai bentuk transparansi bagi para pejabat.

"Kita sangat berharap LHKPN itu disetorkan, dilaporkan ke KPK. Itu juga menunjukkan niat mengikuti semua regulasi yang ada di Indonesia," ucapnya.

Data KPK per 25 Februari 2019 menunjukkan baru sekitar 58 ribu penyelenggara negara yang menyetor LHKPN ke KPK. Jumlah itu disebut KPK baru sekitar 17,8 persen dari keseluruhan wajib lapor LHKPN yaitu 329.142 penyelenggara negara di seluruh Indonesia.

Padahal batas waktu penyerahan LHKPN adalah 31 Maret 2019. Adapun harta yang dilaporkan adalah perkembangan kekayaan selama 2018 dan seluruh harta yang dimiliki bagi wajib lapor yang baru pertama kali melaporkan.

Dari total wajib lapor yang sudah melaporkan, yang paling rendah adalah wajib lapor dari DPR. Dari 524 wajib lapor, baru 7,63 persen atau 40 wajib lapor yang sudah melaporkan.

Berikut data kepatuhan wajib lapor LHKPN per 25 Februari:
 

Eksekutif:
Wajib lapor: 260.460
Sudah lapor: 48.294
Kepatuhan: 18,54 persen

Yudikatif:
Wajib lapor: 23.855
Sudah lapor: 3.129
Kepatuhan: 13,12 persen

DPR RI:
Wajib lapor: 524
Sudah lapor: 40
Kepatuhan: 7,63 persen

MPR
Wajib lapor: 2
Sudah lapor: 1
Kepatuhan: 50 persen

DPD:
Wajib lapor: 136
Sudah lapor: 82
Kepatuhan: 60,29 persen

DPRD:
Wajib lapor: 16.310
Sudah lapor: 1.665
Kepatuhan: 10,21 persen

BUMN/BUMD:
Wajib lapor: 27.855
Sudah lapor: 5.387
Kepatuhan: 19,34 persen 






Tulis Komentar