BPJS Ketenagakerjaan Dorong Relawan dan Pekerja SPPG Terlindungi Progam Jamsostek
Kilasriau.com - Perlindungan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) bagi relawan dan pekerja Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) terus diperkuat sebagai bagian dari upaya menjaga keberlanjutan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa seluruh yayasan pengelola SPPG wajib memastikan para pegawai dan relawan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Khairul Hidayati mengatakan, ketentuan tersebut telah diatur dalam Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025.
- BPJS Ketenagakerjaan Sediakan Program MLT, Peserta Bisa Ajukan KPR hingga Rp500 Juta
- Kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan dan Kejati Riau Pulihkan Piutang Iuran Rp2,07 Miliar
- Ahli Waris Anggota BPD Desa Batu Ampar Kecamatan Kemuning Kabupaten Inhil Terima Santunan 42 Juta
- Percepat UCJ Kota Pekanbaru, BPJS Ketenagakergaan Gelar Forum Kepatuhan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
- Harpelnas 2026, BPJS Ketenagakerjaan Hadir Lebih Dekat untuk Melayani, Melindungi, dan Memberdayakan Pekerja
“Sesuai Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025, setiap yayasan wajib memastikan BPJS Ketenagakerjaan bagi pegawai dan relawan,” ujar Hida dalam keterangan resminya di Jakarta.
Menurutnya, relawan dan pekerja SPPG merupakan garda terdepan dalam pelaksanaan Program MBG karena bekerja setiap hari dengan tingkat risiko kerja yang cukup tinggi. Oleh karena itu, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi hak yang harus dipenuhi.
Menanggapi hal itu, Kepala Kantor Cabang (Kakacab) BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Kota, Hendrayanto menyampaikan dukungannya terhadap penguatan perlindungan bagi pekerja SPPG.
“Pekerja dan relawan SPPG merupakan bagian penting dalam mendukung suksesnya Program MBG. Karena itu, mereka perlu mendapatkan perlindungan menyeluruh melalui BPJS Ketenagakerjaan agar merasa aman dan terlindungi saat menjalankan tugas,” sebut Hendra.
Ia menjelaskan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan memberikan manfaat perlindungan mulai dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), hingga manfaat beasiswa bagi anak peserta sesuai ketentuan program.
"Perlindungan tersebut tidak hanya memberikan rasa aman bagi pekerja, tetapi juga mendukung produktivitas dan kualitas layanan kepada masyarakat. Dengan adanya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, para pekerja dapat bekerja lebih tenang dan fokus. Ini tentu berdampak positif terhadap kualitas pelayanan program pemenuhan gizi di lapangan,” tambah Hendra.
Disampaikan Hendra, pihaknya siap mendukung percepatan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja dan relawan SPPG melalui koordinasi bersama pemerintah daerah, yayasan pengelola, dan instansi terkait. Melalui kolaborasi lintas sektor, pemerintah berharap pelaksanaan Program MBG tidak hanya berjalan optimal dalam penyaluran makanan bergizi, tetapi juga menjamin keamanan, keselamatan, dan kesejahteraan para pekerja yang terlibat langsung dalam pelaksanaannya.(yan)

Tulis Komentar