BPJS Ketenagakerjaan Dorong Relawan dan Pekerja SPPG Terlindungi Progam Jamsostek

BPJS Ketenagakerjaan Dorong Relawan dan Pekerja SPPG Terlindungi Progam Jamsostek

Kilasriau.com - Perlindungan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) bagi relawan dan pekerja Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) terus diperkuat sebagai bagian dari upaya menjaga keberlanjutan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa seluruh yayasan pengelola SPPG wajib memastikan para pegawai dan relawan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Khairul Hidayati mengatakan, ketentuan tersebut telah diatur dalam Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025.

“Sesuai Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025, setiap yayasan wajib memastikan BPJS Ketenagakerjaan bagi pegawai dan relawan,” ujar Hida dalam keterangan resminya di Jakarta.

Menurutnya, relawan dan pekerja SPPG merupakan garda terdepan dalam pelaksanaan Program MBG karena bekerja setiap hari dengan tingkat risiko kerja yang cukup tinggi. Oleh karena itu, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi hak yang harus dipenuhi.