Ketahuan Membuang Sampah Sembarangan, Pemko Pekanbaru Tahan 50 KTP Warga
KILASRIAU.com - Untuk memberikan efek jera kepada oknum masyarakat yang masih sengaja membuang sampah diluar ketetapan waktu dan sembarangan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru memberikan sanksi.
Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Zulfikri mengatakan sepanjang tahun 2018 lalu, pihaknya telah menahan 50 Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang kedapatan membuang sampah sembarangan.
“Tidak hanya kami tahan KTP nya, yang bersangkutan juga kami berikan sanksi denda sebesar Rp250 ribu,” katanya, Kamis (21/2/2019).
- Melalui Staff Ahli, Pj.Bupati Berpesan Kepada Jama'ah Jangan Lupa Mendo'akan Daerah dan Negara Agar Terhindar Dari Segala Wabah, Balak dan Bencana
- Di Buka Pj. Bupati Inhil, Inspektorat Gelar Sosialisasi Anti Korupsi Kepada Pimpinan dan Anggota DPRD
- Majukan Pendidikan, Pj.Bupati di Wakili Asiaten 1 Setda Inhil Tanda Tangani Kesepakatan Bersama dan PKS Bersama IKTA
- Pj Bupati Inhil Diwakili Asisten II Junaidy Hadiri Semarak GNPIP Wilayah Sumatera 2024
- Pemkab Inhil Melalui Inspektorat Adakan Sosialisasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pemerintah Daerah 2024
Kata Zulfikri, puluhan warga yang KTP nya ditahan dan diberikan sanksi diamankan dari berbagai wilayah berbeda seperti Jalan HR Subrantas, Simpang Adira, Jalan Arifin Achmad dan Jalan Tuanku Tambusai.
“Satgas kami masih bertugas untuk memberikan sanksi. Makanya kami ingatkan agar pola pikir masyarakat bisa berubah untuk tidak membuang sampah sembarang tempat,” ujarnya.
Bahkan, untuk tahun ini pihaknya mengaku masih kekurangan jumlah Satgas. Jika memungkinkan, maka pihaknya akan kembali mengajukan penambahan satgas.
“Jika memungkinkan dan jika anggaran ada, kita akan kembali ajukan karena sampai saat ini kami masih kekurangan jumlah satgas,” pungkasnya.
Tulis Komentar