Ketahuan Membuang Sampah Sembarangan, Pemko Pekanbaru Tahan 50 KTP Warga

KILASRIAU.com - Untuk memberikan efek jera kepada oknum masyarakat yang masih sengaja membuang sampah diluar ketetapan waktu dan sembarangan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru memberikan sanksi.
Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Zulfikri mengatakan sepanjang tahun 2018 lalu, pihaknya telah menahan 50 Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang kedapatan membuang sampah sembarangan.
“Tidak hanya kami tahan KTP nya, yang bersangkutan juga kami berikan sanksi denda sebesar Rp250 ribu,” katanya, Kamis (21/2/2019).
- Wakil Bupati Inhil Lantik Hj. Katerina Susanti Sebagai Ketua GOW, Ajak Perempuan Bersatu Bangun Daerah
- Ketua TP-PKK Inhil Ajak Siswa Tanamkan Pola Makan Sehat dan Cinta Lingkungan Melalui Gerakan B2SA dan Gemas
- Bea Cukai Tanjung Pinang Pelajari Strategi Pengelolaan Media di Aceh Customs Media Hub
- Bupati Inhil Dukung Penuh TBM Asmaraloka dan Forum TBM Inhil Galakkan Gerakan Literasi Sejak Dini
- Wabup Inhil Yuliantini Hadiri Sosialisasi dan Pengukuhan Pengurus Perwatusi Kabupaten Indragiri Hilir
Kata Zulfikri, puluhan warga yang KTP nya ditahan dan diberikan sanksi diamankan dari berbagai wilayah berbeda seperti Jalan HR Subrantas, Simpang Adira, Jalan Arifin Achmad dan Jalan Tuanku Tambusai.
“Satgas kami masih bertugas untuk memberikan sanksi. Makanya kami ingatkan agar pola pikir masyarakat bisa berubah untuk tidak membuang sampah sembarang tempat,” ujarnya.
Bahkan, untuk tahun ini pihaknya mengaku masih kekurangan jumlah Satgas. Jika memungkinkan, maka pihaknya akan kembali mengajukan penambahan satgas.
“Jika memungkinkan dan jika anggaran ada, kita akan kembali ajukan karena sampai saat ini kami masih kekurangan jumlah satgas,” pungkasnya.
Tulis Komentar