Ketahuan Membuang Sampah Sembarangan, Pemko Pekanbaru Tahan 50 KTP Warga
KILASRIAU.com - Untuk memberikan efek jera kepada oknum masyarakat yang masih sengaja membuang sampah diluar ketetapan waktu dan sembarangan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru memberikan sanksi.
Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Zulfikri mengatakan sepanjang tahun 2018 lalu, pihaknya telah menahan 50 Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang kedapatan membuang sampah sembarangan.
“Tidak hanya kami tahan KTP nya, yang bersangkutan juga kami berikan sanksi denda sebesar Rp250 ribu,” katanya, Kamis (21/2/2019).
- Lestarikan Budaya Melayu, 11 Ribu Personel Polda Riau Pakai Tanjak dan Selempang Tiap Jum'at
- Polres Inhil Gelar Apel Launching Penggunaan Tanjak dan Selempang bagi Personel
- DPD PW MOI Inhil Desak Pemkab Inhil Umumkan Rincian Mata Anggaran APBD Tahun 2026
- Tarawih Perdana di Masjid Agung Al-Huda Tembilahan” Bupati Himbau Hormati Bulan Ramadhan”
- Bupati Herman Tekankan Arah Pembangunan Inhil 2027 Harus Berlandaskan Aspirasi Masyarakat
Kata Zulfikri, puluhan warga yang KTP nya ditahan dan diberikan sanksi diamankan dari berbagai wilayah berbeda seperti Jalan HR Subrantas, Simpang Adira, Jalan Arifin Achmad dan Jalan Tuanku Tambusai.
“Satgas kami masih bertugas untuk memberikan sanksi. Makanya kami ingatkan agar pola pikir masyarakat bisa berubah untuk tidak membuang sampah sembarang tempat,” ujarnya.
Bahkan, untuk tahun ini pihaknya mengaku masih kekurangan jumlah Satgas. Jika memungkinkan, maka pihaknya akan kembali mengajukan penambahan satgas.
“Jika memungkinkan dan jika anggaran ada, kita akan kembali ajukan karena sampai saat ini kami masih kekurangan jumlah satgas,” pungkasnya.


Tulis Komentar