Ketahuan Membuang Sampah Sembarangan, Pemko Pekanbaru Tahan 50 KTP Warga
KILASRIAU.com - Untuk memberikan efek jera kepada oknum masyarakat yang masih sengaja membuang sampah diluar ketetapan waktu dan sembarangan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru memberikan sanksi.
Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Zulfikri mengatakan sepanjang tahun 2018 lalu, pihaknya telah menahan 50 Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang kedapatan membuang sampah sembarangan.
“Tidak hanya kami tahan KTP nya, yang bersangkutan juga kami berikan sanksi denda sebesar Rp250 ribu,” katanya, Kamis (21/2/2019).
- 80 Tahun Bea Cukai, Teguh Melindungi dan Tumbuh Menguatkan Negeri
- Forum PAUD Inhil Dikukuhkan, Kolaborasi Wujudkan PAUD Inhil Berkualitas
- Disetujui, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Lanjut ke Pembicaraan Tingkat II
- Pemkab Inhil Mantapkan KKS, Targetkan Swasti Saba Padapa 2027
- HUT ke-81 TNI, Sinergi TNI dan Pemda Inhil Diperkuat untuk Masyarakat
Kata Zulfikri, puluhan warga yang KTP nya ditahan dan diberikan sanksi diamankan dari berbagai wilayah berbeda seperti Jalan HR Subrantas, Simpang Adira, Jalan Arifin Achmad dan Jalan Tuanku Tambusai.
“Satgas kami masih bertugas untuk memberikan sanksi. Makanya kami ingatkan agar pola pikir masyarakat bisa berubah untuk tidak membuang sampah sembarang tempat,” ujarnya.
Bahkan, untuk tahun ini pihaknya mengaku masih kekurangan jumlah Satgas. Jika memungkinkan, maka pihaknya akan kembali mengajukan penambahan satgas.
“Jika memungkinkan dan jika anggaran ada, kita akan kembali ajukan karena sampai saat ini kami masih kekurangan jumlah satgas,” pungkasnya.

Tulis Komentar