Tambang Ilegal di Kebun Sawit Diduga Dikendalikan AGS, Aktivitas Terbuka Tanpa Tersentuh Hukum

foto: Ilustrasi / tirainusantara.co.id

MUARA LANGSAT, KUANTAN SINGINGI (KilasRiau.com) — Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Muara Langsat, Kecamatan Sentajo Raya, kembali memantik tanda tanya besar. Di tengah larangan hukum yang tegas, praktik tambang ilegal justru berlangsung terbuka, seolah tanpa pengawasan. Jumat (24/4/2026).

Sejumlah warga menyebut seorang berinisial AGS sebagai sosok yang diduga mengendalikan operasi tersebut. Aktivitas penambangan disebut berlangsung di lahan kebun sawit miliknya sendiri, yang kini berubah drastis menjadi area pengerukan tanah.

Pantauan dan keterangan warga menunjukkan, lokasi tambang berada sekitar dua kilometer dari jalan utama Muara Langsat–Sungai Langsat, dengan akses melalui Gang Madrasah. Dari kejauhan, suara mesin disebut terdengar jelas—menjadi penanda bahwa aktivitas itu bukan skala kecil.

“Kalau lewat jalan utama, suara mesin jelas terdengar. Ini bukan lagi sembunyi-sembunyi,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, kegiatan PETI tersebut menggunakan satu unit ekskavator merek Hitachi serta sedikitnya empat unit rakit dompeng yang beroperasi di dua titik berdekatan. Skala ini memunculkan dugaan bahwa aktivitas telah berlangsung terorganisir dan berkelanjutan.

Penggunaan alat berat dalam praktik ilegal menjadi indikator kuat bahwa operasi tersebut tidak bersifat sporadis, melainkan telah berjalan dengan pola tertentu dalam jangka waktu yang tidak singkat.

Yang menjadi sorotan, aktivitas ini disebut dilakukan secara terang-terangan tanpa upaya penyamaran. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik: di mana pengawasan, dan mengapa belum ada tindakan?

Lahan kebun sawit yang sebelumnya produktif kini dilaporkan mengalami kerusakan signifikan. Tanah dikeruk, struktur lahan berubah, dan potensi pencemaran lingkungan menjadi ancaman yang tak terelakkan.

Warga mengaku resah, namun berada dalam posisi serba terbatas.

“Kami tahu ini salah, tapi kami tidak punya kekuatan untuk menghentikan,” ungkap warga lainnya.

Situasi ini memperlihatkan adanya jarak antara hukum yang tertulis dan realitas di lapangan.

Dalam regulasi yang berlaku, aktivitas PETI jelas merupakan tindak pidana. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 158, mengancam pelaku dengan pidana penjara hingga lima tahun serta denda maksimal Rp100 miliar.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga memberikan sanksi berat terhadap perusakan lingkungan, dengan ancaman hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

Namun di Muara Langsat, aturan tersebut seolah belum menyentuh realitas di lapangan.

Masyarakat kini menunggu langkah konkret aparat penegak hukum. Tidak hanya terhadap pelaku di lapangan, tetapi juga kemungkinan adanya pihak lain yang turut berperan atau membiarkan aktivitas tersebut berlangsung.

Selama belum ada tindakan, aktivitas PETI dikhawatirkan akan terus berlanjut—meninggalkan kerusakan lingkungan yang semakin luas dan rasa ketidakpercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak yang disebutkan maupun dari aparat terkait. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.*(Team)






Tulis Komentar